DPRD Kota Cimahi Cabut Delapan Perda Usang demi Harmonisasi Aturan
Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, S.H., memimpin rapat paripurna yang mengesahkan pencabutan delapan Peraturan Daerah (Perda) pada Kamis (18/12/2025). Langkah ini diambil sebagai bentuk adaptasi terhadap perubahan peta kewenangan pemerintahan pusat dan daerah pasca berlakunya Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang baru. Wahyu menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah penting untuk memastikan seluruh regulasi lokal tetap relevan dengan kondisi hukum saat ini.
Pencabutan delapan Perda tersebut bertujuan untuk menyederhanakan birokrasi dan menghindari tumpang tindih aturan yang seringkali menghambat efektivitas pemerintahan. Seiring dengan terbitnya berbagai regulasi baru di tingkat pusat dan provinsi, beberapa Perda lama dinilai telah kehilangan relevansinya karena substansinya sudah diatur ulang oleh aturan yang lebih tinggi. Dengan perampingan ini, DPRD berharap dapat menciptakan kepastian hukum yang lebih kuat bagi masyarakat Kota Cimahi.
Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh Wali Kota Cimahi, Letkol (Purn.) Ngatiyana, serta jajaran Forkopimda dan kepala perangkat daerah lainnya. Kehadiran para pimpinan daerah ini menandai adanya sinergi yang solid antara eksekutif dan legislatif dalam menata ulang fondasi hukum daerah.
Melalui regulasi yang lebih ringkas dan tepat sasaran, Pemerintah Kota Cimahi optimistis dapat merespons dinamika kebijakan nasional dengan lebih lincah dan memberikan pelayanan yang lebih maksimal kepada warga.
Nani P.
![]()
