DPRD Kota Cimahi Gelar Paripurna Pencabutan Delapan Perda
Cimahi,Rabu(17/12/2025)
DPRD Kota Cimahi menggelar rapat paripurna penting pada Rabu (17/12/2025) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai pencabutan delapan peraturan daerah yang dinilai sudah tidak relevan. Langkah ini diambil sebagai upaya harmonisasi regulasi daerah agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Cipta Kerja.
Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, menegaskan bahwa penyederhanaan ini diperlukan untuk menghindari tumpang tindih aturan sekaligus memperkuat kepastian hukum di tingkat kota.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Wahyu Widyatmoko ini dinyatakan sah secara hukum setelah memenuhi kuorum dengan kehadiran 25 dari total 45 anggota dewan.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Wali Kota Cimahi Letkol (Purn.) Ngatiyana, Wakil Wali Kota Adhitia Yudisthira, serta unsur Forkopimda dan jajaran kepala perangkat daerah. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menunjukkan komitmen bersama dalam menata kembali tata kelola pemerintahan yang lebih adaptif terhadap dinamika hukum nasional.
Delapan Perda yang diusulkan untuk dicabut meliputi aturan mengenai tarif RSUD, pengelolaan air tanah, kelurahan, perlindungan konsumen, hingga penataan Pedagang Kaki Lima (PKL). Selain fokus pada pencabutan aturan lama, DPRD Kota Cimahi juga menargetkan penyelesaian 22 Raperda lainnya pada tahun ini, termasuk regulasi strategis seperti Kawasan Tanpa Rokok dan perlindungan Penyandang Disabilitas. Melalui proses ini, Pemerintah Kota Cimahi berharap dapat menciptakan sistem hukum daerah yang lebih tertib, sederhana, dan mendukung percepatan pembangunan.
Nani P.
![]()
