Uncategorized

Kuasa Hukum Karyawan PT Riki Putra Globalindo Soroti Dugaan Pengabaian Hak 57 Karyawan

Bandung, Rabu (14/01/2026)
Kembali terjadi kasus hak karyawan yang belum dibayarkan oleh sebuah perusahaan, PT Riki Putra Globalindo. Sebanyak 57 orang karyawan yang telah selesai masa kerjanya, hingga kini belum menerima hak-haknya. Pihak perusahaan terkesan berbelit-belit, sehingga jelas menyengsarakan karyawan yang telah mengabdi atau bekerja di PT Riki Putra Globalindo.
Kuasa hukum para karyawan PT Riki Putra Globalindo, Muhtar Efendi, S.H., yang juga merupakan pengacara pada kasus Pegi Cirebon, mengungkapkan kekesalannya terkait tidak adanya itikad baik dari pihak perusahaan PT Riki Putra Globalindo.
“Jadi ada 57 orang karyawan yang sudah tidak aktif di perusahaan tersebut atau sudah pensiun kurang lebih tiga tahun yang lalu. Dari 57 orang ini, mereka menuntut pertama adalah sisa gaji dari perusahaan, kemudian pesangon dan uang koperasi. Beberapa waktu yang lalu, untuk uang koperasi telah saya laporkan ke pihak Polda Jabar. Karena jika kita bicara uang koperasi, maka kita bicara ranah pidana, sebab uang koperasi bukan uang perusahaan. Uang yang ada di koperasi merupakan uang para anggotanya melalui simpanan yang diatur dalam aturan perkoperasian. Seharusnya saat mereka sudah tidak bekerja, berarti sudah tidak lagi menjadi anggota koperasi dan berhak mengambil tabungan yang dikelola oleh koperasi tanpa potongan apa pun. Namun kenyataannya, hak para karyawan yang sudah keluar dari keanggotaan koperasi tidak diberikan, maka saya laporkan ke Polda Jabar. Namun sangat disayangkan, waktu itu yang terdata ada 28 orang, setelah dilakukan pengecekan ternyata ada 14 orang yang tertinggal. Waktu itu pihak perusahaan yang diwakili oleh Saudara Iwan mengajak damai untuk menyelesaikannya, maka perusahaan menyerahkan hak uang koperasi karyawan sebanyak 28 orang dan sisanya akan dibayarkan beberapa waktu kemudian atau sebulan ke depan. Namun sangat disayangkan, sampai setahun belum terjadi penyelesaian untuk yang 14 orang ini, padahal hal ini merupakan saran dan arahan dari penyidik,” ungkap Muhtar Efendi, S.H., kepada awak media.


Kemudian Muhtar melanjutkan terkait upaya yang dilakukan untuk menuntut hak karyawan yang belum dibayarkan oleh PT Riki Putra Globalindo.
“Untuk uang gaji dan pesangon malah lebih parah lagi. Pihak perusahaan yang diwakili oleh Saudara Iwan terkesan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya kepada mantan karyawan. Beberapa kali saya layangkan somasi, namun tidak ditanggapi secara serius, hanya berbalas surat saja seperti orang pacaran. Langkah selanjutnya kami berkoordinasi dengan Disnaker. Pihak Disnaker mengarahkan untuk melakukan bipartit sebagai tahapan. Dalam proses permohonan bipartit, kami sudah meminta sebanyak dua kali, namun terkesan mengulur-ulur waktu, hingga kemarin tanggal 8 Januari 2026 baru dapat dilaksanakan, dengan hasil yang tidak ada. Pihak perusahaan justru menyarankan untuk tripartit sebagai tahapan lanjutan dari bipartit. Tentu saja hal ini membuat kami kecewa, karena pada intinya yang dibutuhkan adalah solusi perusahaan untuk melakukan pembayaran kepada para karyawannya. Tadinya saya berharap pihak perusahaan melaksanakan kewajibannya untuk membayarkan hak para karyawan. Saya katakan, jika bicara aturan, bukan soal bipartit atau tripartit, karena sudah jelas dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang mengamanatkan bahwa gaji dan hak karyawan harus dibayarkan, walaupun pihak perusahaan dalam keadaan memiliki masalah keuangan. Bahkan jika perusahaan dalam keadaan pailit, maka gaji karyawan harus diutamakan. Sementara bipartit atau tripartit hanya merupakan tahapan atau alternatif penyelesaian, namun yang terpenting adalah solusinya,” imbuh Muhtar.


Terakhir, Muhtar Efendi, S.H., menandaskan bahwa pihaknya akan menempuh tahapan selanjutnya, yakni tripartit, serta berpesan kepada semua pihak agar bekerja sesuai aturan yang digariskan undang-undang.
“Kami akan mengikuti tahapan sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan. Namun sayangnya, kami melihat pihak Disnaker Kabupaten Bandung terkesan tutup mata dan tutup telinga terhadap masalah yang tengah dihadapi klien kami. Kasus ini sebenarnya sudah lama dan ada salah satu karyawan yang telah mengadukan ke Disnaker Kabupaten Bandung, namun tidak ada langkah nyata. Ada hal menarik dalam kasus ini, katanya dulu ada perjanjian kerja sama antara SPN, perusahaan, dan Disnaker. Pihak SPN diwakili oleh yang katanya Ketua SPN bernama Mujiono menurut versi perusahaan yang diwakili Iwan. Namun saat saya tanyakan kepada Mujiono, katanya sudah bukan lagi Ketua SPN. Saya menilai Ketua SPN yang seharusnya membela buruh atau karyawan malah terkesan berpihak kepada perusahaan. Padahal idealnya SPN membela kepentingan karyawan, karena para karyawan setiap bulannya dipotong iuran untuk membiayai SPN. Namun sangat disayangkan, pihak SPN cenderung berpihak pada perusahaan. Padahal di dalam perjanjian bersama sudah jelas dituangkan bahwa gaji dan pesangon akan diselesaikan paling lambat Juli 2024, namun sampai 2026 hal tersebut tidak terbukti. Ini membuktikan bahwa pihak perusahaan melakukan wanprestasi yang serius dan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini. Kalau boleh saya bilang, ini perbuatan zalim terhadap karyawan yang telah mengabdikan dirinya kepada perusahaan,” pungkas Muhtar Efendi, S.H., kepada awak media.
Achmad Syafei

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *