Penertiban PKL di Cimahi Dilakukan Humanis, Kasatpol PP Turun Langsung ke Lapangan
Cimahi, Rabu (13/05/2026)
Berawal dari banyaknya laporan masyarakat terkait penyalahgunaan fasilitas umum, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Kasatpol PP & Damkar) Kota Cimahi, Mokhammad Syamsul Maarif, memimpin langsung operasi penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di tiga titik strategis di Kota Cimahi, Rabu (13/05/2026).
Langkah tegas dan terukur ini diambil bukan semata-mata sebagai bentuk pelarangan, melainkan upaya mengembalikan hak pejalan kaki serta menjaga estetika dan kenyamanan Kota Cimahi. Dalam monitoring di lapangan, pelaksanaan penertiban kali ini terasa berbeda karena mengedepankan cara-cara persuasif dan humanis, namun tetap tegas mengacu pada aturan yang berlaku.
Operasi dilakukan di beberapa lokasi yang sering menjadi titik kemacetan dan penyempitan trotoar akibat aktivitas pedagang yang tidak pada tempatnya.
Di Jalan Gandawijaya, petugas menertibkan pedagang buah yang memakan badan jalan. Petugas juga langsung mengamankan barang bukti yang digunakan saat pelanggaran Perda terjadi demi mewujudkan Kota Cimahi yang tertib.
Lokasi kedua berada di depan BORMA Leuwigajah. Berdasarkan laporan masyarakat, PKL di lokasi ini sudah sering diberikan arahan dan teguran, namun tetap bertahan dengan alasan keterbatasan lahan relokasi.

Di zona terlarang lainnya, ditemukan pula pedagang kopi keliling yang nekat mangkal di zona merah. Meskipun pedagang tersebut merupakan lulusan sekolah yang baru merintis usaha, petugas tetap memberikan edukasi terkait Perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.
Menariknya, dalam operasi ini Kasatpol PP Mokhammad Syamsul Maarif tidak hanya memberikan instruksi dari jauh. Kasatpol PP turun langsung berinteraksi dengan para pedagang, memberikan peringatan secara lisan, bahkan terlihat membantu mendorong gerobak pedagang agar segera berpindah dari lokasi yang dilarang ke tempat yang sesuai dengan aturan Perda.
Dalam kesempatan tersebut, Kasatpol PP Kota Cimahi, Syamsul Maarif menjelaskan,
“Jika Cimahi tertib, maka masyarakat ‘HEPI’ (Happy). Fokus kami adalah mengembalikan hak pejalan kaki dan memastikan fungsi jalan serta trotoar kembali sebagaimana mestinya,” jelasnya.
Bagi para pedagang yang barang dagangannya diamankan sebagai barang bukti, mereka diarahkan untuk datang ke Mako Satpol PP Kota Cimahi. Di sana, mereka akan diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa sebelum dapat mengambil kembali peralatan dagangnya.
Dengan adanya penertiban rutin yang dipimpin langsung oleh pimpinan dinas, diharapkan kesadaran masyarakat, khususnya para pelaku usaha, dapat meningkat demi kepentingan publik yang lebih luas serta demi tegaknya Perda di Kota Cimahi.
Nani P.
![]()
