Uncategorized

DPUPR Cimahi Akan Layangkan SP-1 untuk Lapangan Padel Diduga Tak Berizin

Cimahi, Kamis (21/05/2026)
Bekas gudang karung yang beralamat di Jalan Industri Cibaligo No. 39, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, diduga belum mengantongi izin. Hal tersebut terungkap saat dinas terkait dari Pemkot Cimahi melakukan kunjungan beberapa kali, namun di lokasi tidak ada pihak yang bisa menjelaskan terkait perizinan yang dikantongi. Tentu saja hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah lapangan padel yang sudah beroperasi beberapa bulan lalu sudah memiliki izin sesuai peruntukannya.
Pihak Satpol PP Bidang Penegakan Perda telah beberapa kali melakukan kunjungan, namun tidak ada pihak yang dapat memberikan keterangan terkait izin yang dikantongi.
Melalui aplikasi WhatsApp, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP, Aryo Wibisono, S.H., mengungkapkan langkah yang sudah ditempuh terkait keberadaan Lapangan Padel Kayoo yang diduga belum mengantongi izin.
“Setelah mendapat laporan dari masyarakat terkait dibangunnya dan sudah mulai beroperasinya lapangan padel yang izin awalnya adalah gudang karung, kami akan melakukan pulbaket dan sekarang sedang berproses. Karena sudah dua kali kami melakukan kunjungan, namun belum ada perwakilan pemilik kegiatan yang dapat memberikan keterangan terkait izin lapangan padel tersebut. Rencananya kami akan meminta keterangan langsung dari pemilik. Untuk sanksi, ketentuan saat ini ada pada dinas teknis yakni DPUPR. Setelah mendapatkan disposisi dari dinas terkait, baru kami bergerak,” jelasnya.


Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR, Fitriyadi, menjelaskan bahwa stafnya sudah melakukan kunjungan ke lokasi lapangan padel yang diduga belum mengantongi izin, namun belum dapat menemui penanggung jawab pengelola lapangan padel tersebut.
“Staf kami sudah berusaha menemui penanggung jawab pengelola maupun pemilik untuk memeriksa izin yang sesuai peruntukannya. Namun sampai saat ini belum ada yang bisa menjelaskan perihal izin yang dikantongi oleh pengelola lapangan padel tersebut. Langkah selanjutnya, kami akan mengirim Surat Peringatan ke-1 (SP-1). Namun jika masih tidak mengindahkan, tidak menutup kemungkinan kami akan mengirim surat disposisi kepada Satpol PP untuk melakukan penyegelan tempat tersebut,” tandas Fitriyadi, Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR Kota Cimahi.

Nani P.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *