Uncategorized

Program Pelatihan Kerja Cimahi Tersendat, Lemahnya Pembinaan LPK Jadi Evaluasi

Cimahi, Senin(06/07/2026)
Program pelatihan kerja yang menjadi salah satu andalan Pemerintah Kota Cimahi untuk menekan angka pengangguran justru tersendat di tengah jalan. Di balik penundaan pelatihan menjahit tahun 2026, muncul pertanyaan serius mengenai efektivitas tata kelola, pengawasan, dan pembinaan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang selama ini dilakukan pemerintah daerah.

Bayang-bayang pemeriksaan Kejaksaan Negeri Kota Cimahi terhadap pelaksanaan program sebelumnya memang menjadi salah satu alasan kehati-hatian. Namun, fakta bahwa mayoritas LPK binaan belum memenuhi persyaratan administrasi memunculkan persoalan yang lebih mendasar: apakah fungsi pembinaan selama ini telah berjalan optimal?

Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas Disnaker Kota Cimahi, Tresna Nur Ramdhani, mengungkapkan bahwa pelatihan menjahit yang dijadwalkan berlangsung sejak Juni 2026 belum dapat dilaksanakan karena kendala administrasi dan proses hukum yang masih berjalan.

“Seharusnya sudah jalan bulan Juni. Tapi dari enam LPK yang mengajukan dokumen, lima belum memenuhi syarat. Sementara satu LPK yang memenuhi syarat masih dalam proses pemeriksaan di Kejaksaan, sehingga belum bisa kami laksanakan,” ujarnya.

Data yang diungkap Disnaker justru menunjukkan persoalan yang lebih luas. Dari 30 LPK yang tercatat di Kota Cimahi, hampir 90 persen disebut belum memiliki kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan. Bahkan, seluruh LPK bidang menjahit belum memenuhi standar administrasi yang ditentukan pemerintah.

Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar mengenai efektivitas pengawasan pemerintah daerah terhadap lembaga-lembaga yang selama ini menjadi mitra strategis dalam mencetak tenaga kerja terampil.

Jika pembinaan dan sosialisasi telah dilakukan sejak beberapa tahun terakhir, mengapa sebagian besar LPK masih belum memenuhi persyaratan dasar yang menjadi syarat utama pelaksanaan program pemerintah?

Disnaker mengklaim telah memberikan pendampingan dan fasilitas akreditasi secara gratis. Namun, hasil di lapangan menunjukkan bahwa upaya tersebut belum menghasilkan perubahan yang signifikan.

“Kami sudah sosialisasi dan siap mendampingi proses akreditasi tanpa biaya. Tetapi ada yang mengikuti dan ada yang tidak. Alasannya kami belum mengetahui,” kata Tresna.

Pernyataan tersebut sekaligus membuka ruang evaluasi terhadap mekanisme pengawasan yang diterapkan pemerintah. Sebab, pembinaan tidak hanya berhenti pada sosialisasi, melainkan juga menuntut adanya monitoring, evaluasi, serta langkah korektif yang terukur ketika lembaga binaan tidak memenuhi ketentuan.

Ironisnya, pada tahun ini pemerintah daerah juga tidak lagi mengalokasikan anggaran untuk membantu pemenuhan dokumen administrasi LPK. Akibatnya, seluruh proses harus dilakukan secara mandiri oleh masing-masing lembaga.

Kondisi ini berimbas langsung kepada masyarakat. Calon peserta pelatihan yang telah mendaftarkan diri harus menerima kenyataan bahwa program yang mereka harapkan tertunda tanpa kepastian waktu.

Padahal, pelatihan kerja merupakan salah satu program prioritas yang berkaitan langsung dengan janji pemerintah daerah untuk menekan angka pengangguran dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Di tengah situasi tersebut, masyarakat berhak mempertanyakan kesiapan perencanaan dan tata kelola program yang dijalankan pemerintah. Sebab, jika mayoritas mitra pelaksana belum memenuhi syarat administrasi, mengapa proses verifikasi dan pembenahan tidak dilakukan jauh sebelum program dijadwalkan berjalan?

Kehati-hatian pemerintah untuk menghindari persoalan hukum memang patut diapresiasi. Namun, kehati-hatian itu juga seharusnya dibarengi evaluasi menyeluruh terhadap sistem pembinaan dan pengawasan yang selama ini dijalankan.

Pemeriksaan yang tengah dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Cimahi atas dugaan penyimpangan program pelatihan tahun sebelumnya semestinya menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola, bukan sekadar menghentikan sementara kegiatan tanpa solusi yang jelas.

Pada akhirnya, yang paling dirugikan dari mandeknya program ini adalah masyarakat pencari kerja. Mereka kembali harus menunggu, sementara peluang meningkatkan keterampilan dan memperoleh pekerjaan yang lebih baik tertunda akibat persoalan administrasi dan lemahnya tata kelola kelembagaan yang belum sepenuhnya terselesaikan.

Red.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *