Nasib 230 Eks Karyawan PT Mewah Belum Jelas, DPRD Cimahi Panggil Disnaker dan Pengawas Ketenagakerjaan
Cimahi, Kamis (06/08/2026)
Nasib sekitar 230 eks karyawan PT Mewah yang disebut belum menerima sejumlah hak ketenagakerjaan sejak pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Desember 2025 kembali menjadi sorotan.
Persoalan tersebut dibawa LSM Forum Peduli Rakyat (FPR) bersama perwakilan eks karyawan ke Komisi IV DPRD Kota Cimahi melalui audiensi, Kamis (6/8/2026).
Dalam audiensi itu, para pekerja meminta DPRD Kota Cimahi memfasilitasi penyelesaian persoalan ketenagakerjaan yang hingga kini belum menemukan titik terang.
Ketua LSM FPR Agus Jakaria mengatakan, sekitar 230 pekerja PT Mewah telah mengalami PHK sejak Desember 2025. Menurutnya, hingga Agustus 2026 para eks karyawan masih mempertanyakan pembayaran gaji serta hak-hak ketenagakerjaan lainnya.
“Kami meminta DPRD memfasilitasi penyelesaian persoalan ini agar hak para pekerja mendapatkan kepastian,” ujar Agus.
Sementara itu, perwakilan eks karyawan, Meimi Hartamia, menyebut seluruh pekerja yang terdampak berstatus kontrak. Ia mengatakan, sebelumnya perusahaan menyampaikan kondisi pailit sebagai alasan dilakukannya PHK.
Namun, menurut Meimi, aktivitas perusahaan disebut masih berlangsung, termasuk adanya tenaga kerja baru. Kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang dipertanyakan para eks karyawan karena di sisi lain hak mereka disebut belum diselesaikan.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin yang perlu diklarifikasi lebih lanjut melalui mekanisme pemeriksaan dan dialog antara pekerja, perusahaan, serta instansi ketenagakerjaan.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Cimahi, Hj. Ike Hikmawati, mengatakan pihaknya telah menerima seluruh aspirasi yang disampaikan dalam audiensi.

Komisi IV, akan memanggil Dinas Tenaga Kerja dan Pengawas Ketenagakerjaan pada Selasa (11/8/2026) untuk meminta penjelasan serta membahas langkah penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami menerima aspirasi yang disampaikan dan akan menindaklanjutinya dengan memanggil pihak terkait,” ujar Ike.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Cimahi, Lilis Yusniawati, turut menyampaikan keprihatinan terhadap kondisi yang dialami para eks pekerja. Ia meminta para pekerja tetap mengawal proses penyelesaian melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Di tengah persoalan tersebut, kepastian mengenai status hubungan kerja, pembayaran upah, serta hak-hak normatif lainnya menjadi hal yang perlu diperjelas berdasarkan dokumen dan hasil pemeriksaan instansi berwenang.
Audiensi tersebut juga dipantau jajaran Polsek Cimahi. Kapolsek Cimahi, Kompol Donny Irawan, mengatakan kegiatan berlangsung aman dan kondusif.
DPRD Kota Cimahi berharap fasilitasi tersebut dapat membuka ruang penyelesaian antara pekerja dan perusahaan. Namun, penyelesaian akhir tetap harus mengacu pada ketentuan hukum ketenagakerjaan dan hasil pemeriksaan pihak berwenang.
Dengan pemanggilan Disnaker dan Pengawas Ketenagakerjaan pada 11 Agustus, perhatian kini tertuju pada sejauh mana fakta mengenai PHK, pembayaran upah, serta hak-hak normatif sekitar 230 eks karyawan PT Mewah dapat diklarifikasi dan diselesaikan secara adil serta transparan.
Nani P.
![]()
