Bukan Sekadar 5 Tersangka, LAKI Jabar Desak KPK Bongkar Siapa Pengendali Kasus Iklan BJB Rp223 Milia
JAKARTA,Minggu(16/08/2026)
Penahanan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) kembali membuka pertanyaan besar: sejauh mana kasus ini akan dikembangkan dan siapa yang sesungguhnya berada di balik skema pengadaan tersebut?
Desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhenti pada para pelaksana teknis dan pihak agensi disampaikan Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPD LAKI) Jawa Barat.
LAKI Jabar meminta KPK mengusut seluruh pihak yang diduga mengetahui, memengaruhi, atau menikmati skema pengadaan iklan Bank BJB periode 2021 hingga semester I 2023.
KPK sendiri sebelumnya telah menetapkan lima tersangka pada 13 Maret 2025, yakni Direktur Utama Bank BJB YR, pejabat Bank BJB berinisial WH, serta tiga pengendali agensi periklanan. Dalam konstruksi perkara yang diumumkan KPK, Bank BJB merealisasikan belanja promosi sekitar Rp409 miliar. Dari pembayaran tersebut, penyidik menemukan selisih sekitar Rp223 miliar antara dana yang diterima agensi dan pembayaran kepada media.
KPK menyebut selisih tersebut kemudian digunakan sebagai dana nonbudgeter Bank BJB.
KPK Sudah Tahan Empat Tersangka
Perkembangan perkara menjadi sorotan setelah KPK melakukan penahanan terhadap empat tersangka lain pada Agustus 2026, sebagaimana disampaikan dalam informasi yang menjadi dasar pemberitaan ini.
Mereka masing-masing adalah Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma.
Penahanan tersebut mempertegas bahwa perkara pengadaan iklan BJB bukan sekadar persoalan administratif dalam proses pengadaan. Berdasarkan konstruksi perkara KPK, terdapat dugaan pengaturan pengadaan, termasuk penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) yang diduga bukan berdasarkan nilai pekerjaan, melainkan fee agensi untuk menghindari proses lelang. KPK juga menyebut adanya dugaan pengarahan pemenang serta penggunaan dana nonbudgeter.
Di titik inilah LAKI Jabar meminta KPK tidak berhenti pada pihak-pihak yang berada di level operasional.
Pertanyaan Besarnya: Siapa yang Mengendalikan?
LAKI Jabar menilai publik berhak mengetahui apakah seluruh rangkaian pengadaan tersebut hanya berjalan karena inisiatif pejabat pelaksana, atau terdapat pihak lain yang memiliki kewenangan dan pengaruh lebih besar terhadap kebijakan strategis perusahaan.
“Kami berharap KPK RI tidak ragu mengusut tuntas pihak-pihak lain yang memiliki pengaruh besar dalam kebijakan strategis bank. Jangan sampai penegakan hukum hanya berhenti pada pelaksana teknis dan pihak agensi,” tegas perwakilan DPD LAKI Jawa Barat.

LAKI juga meminta KPK menguji secara menyeluruh dugaan keterlibatan pihak-pihak di tingkat pengambil keputusan, termasuk pihak yang disebut dalam desakan mereka sebagai “aktor intelektual”.
Namun, tudingan tersebut perlu ditempatkan secara proporsional. Hingga saat ini, tidak ada dasar untuk menyimpulkan seseorang sebagai aktor intelektual sebelum KPK menetapkannya sebagai tersangka dan membuktikannya melalui proses hukum. Karena itu, desakan LAKI seharusnya menjadi pintu bagi KPK untuk menguji dugaan tersebut melalui bukti, aliran dana, komunikasi, keputusan korporasi, serta hubungan antaraktor.
Rp222 Miliar dan Jejak Dana Jadi Kunci
Konstruksi perkara KPK menunjukkan adanya selisih sekitar Rp222 miliar dalam pembayaran pengadaan iklan. Angka inilah yang menjadi salah satu titik penting untuk menelusuri ke mana dana mengalir dan siapa yang pada akhirnya memperoleh manfaat.
KPK sebelumnya menyatakan YR dan WH diduga mengetahui atau menyiapkan pengadaan jasa agensi sebagai sarana kickback. Keduanya juga diduga memerintahkan pihak terkait untuk bersepakat dengan rekanan agensi serta mengetahui penggunaan uang yang menjadi dana nonbudgeter Bank BJB.
Dengan konstruksi tersebut, pengembangan perkara menjadi penting untuk menjawab sejumlah pertanyaan: siapa yang menentukan skema, siapa yang mengarahkan, siapa yang menerima manfaat, dan apakah terdapat pihak lain di luar lima tersangka awal yang memiliki peran strategis?
Publik Menunggu KPK Membuka Seluruh Rantai
LAKI Jabar mengapresiasi langkah KPK dalam mengembangkan perkara, tetapi meminta proses hukum dilakukan secara menyeluruh dan transparan.
Menurut mereka, penanganan perkara korupsi di perusahaan milik daerah tidak boleh berhenti pada individu yang menjalankan instruksi apabila dalam penyidikan ditemukan adanya pihak lain yang berperan lebih besar.
Publik juga menunggu kepastian hukum terhadap YR yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2025, termasuk perkembangan kondisi hukumnya, serta langkah KPK dalam menelusuri aset dan aliran dana perkara tersebut.
KPK sendiri menyatakan penyidikan perkara masih terus berjalan.
Kini, tantangan KPK bukan sekadar menambah jumlah tersangka. Yang jauh lebih penting adalah membuktikan secara terang benderang bagaimana skema pengadaan itu bekerja, ke mana uang mengalir, siapa yang menikmati, dan apakah ada aktor lain yang selama ini belum tersentuh.
Sebab, jika benar terdapat jaringan pengambilan keputusan di balik pengadaan tersebut, maka penegakan hukum yang hanya berhenti pada pelaksana akan menyisakan pertanyaan besar bagi publik Jawa Barat.
Achmad Syafei
![]()
