Percepat Legalitas Tanah Wakaf Pemda dan BPN Gelar Rakor
KAB BANDUNG
Pemerintah daerah bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di ruang rapat Kesra Pemkab Bandung, Kamis ( 3/9/2026)
Kegiatan ini dihadiri oleh, perwakilan OPD, Kabag Kesra, perwakikan Kementerian Agama Kabupaten Bandung, KUA Se Kabupaten Bandung, DMI dan nazhir wakaf, serta jajaran BPN setempat.
Rapat ini bertujuan untuk menyinkronkan data tanah wakaf, mempercepat proses sertifikasi, serta memastikan kepastian hukum atas aset wakaf di wilayah.
Kehadiran pihak BPN menjadi langkah strategis dalam memperkuat legalitas tanah wakaf dan mencegah potensi sengketa di masa mendatang.
Mewakili BPN Wahyu Resdian, S.Sit. menyampaikan
“Kami berkomitmen penuh mendukung program sertifikasi tanah wakaf. Ini penting untuk melindungi aset umat dan memastikan manfaat wakaf dapat dirasakan secara berkelanjutan,” Ujarnya usai kegiatan.
Kehadiran BPN bukan sekadar formalitas. Mereka membawa komitmen nyata untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf, memastikan setiap aset wakaf memiliki legalitas yang kuat, serta mencegah potensi sengketa yang kerap merugikan nazhir maupun masyarakat.
“Tanah wakaf adalah amanah. Dengan sertifikasi, kita pastikan amanah itu terlindungi dan manfaatnya bisa terus mengalir,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten menargetkan sertifikasi sebanyak 10.000 bidang tanah wakaf pada tahun ini. Program ini menjadi bagian dari akselerasi nasional untuk memastikan kepastian hukum atas aset wakaf, dengan prioritas pada masjid, musala, gereja, dan tempat ibadah lainnya.
Wahyu Resdian menegaskan bahwa “Kami ingin memastikan bahwa setiap tempat ibadah dan sarana keagamaan memiliki legalitas yang kuat. Ini penting untuk melindungi aset umat dan mencegah potensi sengketa di masa mendatang,” tandasnya
Pemerintah daerah juga menegaskan dukungan terhadap kemudahan pembiayaan dan perpajakan bagi sarana ibadah sesuai ketentuan yang berlaku.
Andri
![]()
