Pemkot Cimahi Perkuat Tata Kelola Pemerintahan melalui Pencegahan Gratifikasi
Cimahi, Kamis(01/10/2026) Pemerintah Kota Cimahi memperkuat langkah pencegahan korupsi di lingkungan birokrasi. Salah satunya melalui Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi Tahun 2026 yang menghadirkan narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Aula Gedung A Pemerintah Kota Cimahi, Kamis (1/10/2026).
Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk meningkatkan pemahaman sekaligus kepatuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap aturan gratifikasi dan prinsip integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Wali Kota Cimahi Ngatiyana menegaskan, pencegahan gratifikasi tidak boleh berhenti pada kegiatan sosialisasi. Menurutnya, seluruh unsur pemerintahan harus memiliki komitmen yang sama untuk menutup setiap celah yang berpotensi menjadi pintu masuk praktik korupsi.
“Jangan pernah berikan celah sedikit pun untuk bibit-bibit korupsi tumbuh dan berkembang di tengah kita,” tegas Ngatiyana.
Ia juga meminta seluruh kepala perangkat daerah mendukung pengawasan internal yang dilakukan Inspektorat Kota Cimahi. Keterbukaan informasi dan kerja sama antarlembaga, menurutnya, penting untuk memastikan fungsi pengawasan berjalan secara efektif.

Sementara itu, Inspektur Kota Cimahi Risnandar mengatakan, penguatan pemahaman mengenai gratifikasi menjadi bagian penting dalam membangun kesadaran ASN terhadap berbagai potensi pelanggaran integritas.
Gratifikasi yang tidak dikendalikan, kata dia, berpotensi berkembang menjadi persoalan yang lebih serius, mulai dari konflik kepentingan hingga praktik suap. Karena itu, ASN perlu memahami secara jelas batasan, mekanisme pencegahan, serta langkah pengendalian gratifikasi dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Namun, tantangan penguatan integritas di Kota Cimahi masih cukup besar.
Berdasarkan laporan Inspektorat Kota Cimahi, Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025 tercatat 77,01 dan berada dalam kategori waspada. Angka tersebut menjadi salah satu pijakan bagi Pemkot Cimahi untuk terus memperkuat sistem pengawasan dan membangun budaya integritas di lingkungan perangkat daerah.
Melalui sosialisasi yang melibatkan KPK RI tersebut, Pemkot Cimahi berharap pemahaman ASN terhadap pencegahan gratifikasi tidak hanya meningkat secara administratif, tetapi juga diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Penguatan pengawasan internal juga diharapkan mampu memastikan setiap potensi konflik kepentingan dan praktik yang mengarah pada korupsi dapat dicegah sejak dini.
Upaya tersebut menjadi bagian dari agenda Pemkot Cimahi untuk membangun tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Nani P.
![]()
