BeritaNiskala Media NewsPolitik

Bawaslu Kota Cimahi Terima Laporan Kecurangan Pemilu dari Beberapa Caleg

NISKALA MEDIA NEWS (NMN), Kota Cimahi, Minggu (25/02/2024) –  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi menerima laporan dari beberapa Calon Anggota Legislatif (Caleg) peserta Pemilu di di Kantor Bawaslu, Jalan Babakan, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi pada Minggu, 25 Februari 2024. Beberapa Caleg melakukan pelaporan terkait pelaksanaan Pemilu yang menurut mereka cenderung terindikasi terdapat banyak kecurangan, khususnya di Daerah Pemilihan (Dapil I) meliputi Kelurahan Cipageran dan Kelurahan Citeureup.

Para pelapor yang datang untuk mengadu itu di antaranya Yulianawati dari Partai Demokrat, Rijal dari Partai Gelora, dan Ibu Obeng dari Partai Gerindra. Laporan yang disampaikan telah diterima oleh pihak Bawaslu Kota Cimahi yang diwakili oleh salah seorang Staf Bawaslu.

Salah seorang pelapor, Rijal dari Partai Gelora menjelaskan, “Menindaklanjuti surat pernyataan bersama kami yang telah ditandatangani bersama maka hari ini kami melakukan laporan dan pihak Bawaslu menerima dengan baik. Ini menjadi sebuah catatan khusus bagi pelaksanaan Pemilu 2024 di Kota Cimahi dimana kita melihat banyak temuan yang sudah menjadi catatan Bawaslu, termasuk catatan pelanggaran Pemilu di TPS 20.”

Menurut Rijal diduga telah terjadi penggelembungan suara di Tempat Pemilihan Suara (TPS) 20 untuk salah satu partai. Dari pihak Bawaslu menyatakan akan membuka kotak suara yang bermasalah dan akan dihadiri oleh saksi.

“Tadinya kami akan melanjutkan langkah hukum yakni melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum jika laporan kami ini tidak mendapatkan tanggapan. Namun, Alhamdulillah ternyata mendapat tanggapan dari pihak Bawaslu. Kami hanya akan memberikan tembusan pelaporan ini kepada pihak Aparat Penegak Hukum, baik pihak Kepolisian maupun pihak Kejari Kota Cimahi,” ungkap caleg dari Partai Gelora Kota Cimahi tersebut.

Pelapor lainnya, Yulianawati dari Partai Demokrat memberikan pernyataan yang senada terkait pelaporannya kepada pihak Bawaslu.

“Hari ini kami bersama beberapa Caleg dari Partai Gelora dan PSI menyampaikan laporan terkait dugaan kecurangan dan penggelembungan suara yang terjadi di Dapil 1 Citeureup dan Cipageran yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Saya dan rekan-rekan merasa dirugikan dengan terjadinya hal tersebut dan berharap pihak Bawaslu segera mengambil tindakan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Yulianawati.

Menurut Caleg wanita dari Partai Demokrat tersebut, langkah ini dilaksanakan setelah sebelumnya mereka membuat surat pernyataan bersama terkait dugaan kecurangan yang terjadi.

“Kami berharap segera ada tindakan nyata penanganan kasus kecurangan yang kami laporkan,” tandas Yulianawati.

Sementara ditempat yang sama, warga Kelurahan Cibabat yang tak ingin disebutkan namanya berinisial Ibu “E” yang melaporkan terkait dugaan money politik di Dapil 2, usai memberikan laporan menyampaikan, “Laporan yang kami sampaikan harus melengkapi karena menurut pihak Bawaslu belum memenuhi syarat formil pelaporan, di samping harus memenuhi syarat materil, juga harus memenuhi syarat formil.”

Menurut Ibu “E”, itulah informasi yang ia dapatkan dari pihak Bawaslu. Kemudian mereka harus membuat laporan kembali agar semua syarat formil dan materilnya terpenuhi.

“Yang kami laporkan adalah terkait pembagian uang oleh salah seorang Caleg di Dapil 2 pada malam pencoblosan dari Partai ‘X’ berinisial ‘J’ dan kami memiliki bukti yang cukup kuat. Kami melakukan pelaporan ini atas nama masyarakat RW 08 Kelurahan Cibabat,” pungkas Ibu “E” yang melakukan pelaporan atas nama warga Kelurahan Cibabat. (AGUS K.).

***

Judul: Bawaslu Kota Cimahi Terima Laporan Kecurangan Pemilu dari Beberapa Caleg Editor: JHK

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *