Uncategorized

HUKUM BISNIS DALAM REVOLUSI INDUSTRI 4.0: TANTANGAN HUKUM PADA BISNIS DIGITAL DAN SOLUSI DI ERA 5.0

ABSTRAK

Pelaku usaha kecil di sektor digital tidak perlu khawatir saat memulai bisnis. Di era Society 5.0, ketika masyarakat sangat bergantung pada teknologi, terbuka banyak peluang yang bisa dimanfaatkan. Oleh karena itu, baik usaha kecil maupun besar memiliki kesempatan untuk bersaing dan berkembang, asalkan mampu menggunakan pendekatan kreatif dan inovatif. Revolusi Industri 4.0 telah membawa perubahan besar yang memengaruhi tidak hanya sektor teknologi, tetapi juga bidang sosial, hukum, dan ekonomi. Perubahan ini secara signifikan mengubah tatanan global, menuntut kita untuk mengadopsi strategi baru dalam menghadapi berbagai tantangan. Globalisasi turut memperkuat konektivitas dan ketergantungan antar negara serta masyarakat.  Memulai bisnis digital kini menjadi lebih mudah dengan kehadiran berbagai platform e-commerce seperti Lazada, Tokopedia, Shopee. Selain itu, pelaku usaha digital juga diuntungkan karena proses perizinan yang lebih sederhana dibandingkan bisnis konvensional. Namun, bisnis digital tetap menghadapi berbagai tantangan. Transformasi digital, misalnya, bisa menjadi hambatan jika pelaku usaha tidak mampu mengikuti perkembangan. Perubahan pasar yang cepat dan dinamis juga mengharuskan pelaku bisnis untuk terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas. Di sisi lain, pelaku perilaku, kebiasaan, dan prefernsi konsumen yang semakin kompleks menuntut pelaku usaha untuk lebih adaptif dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.

Kata kunci: Hukum, bisnis, Revolusi industry 4.0, era society 5.0.

PENDAHULUAN

Kemajuan teknologi menjadi dampak yang paling nyata dari perkembangan globalisasi. Kecanggihan teknologi sangat erat kaitannya dengan kehidupan manusia saat ini. Pasalnya, segala aspek kehidupan manusia sangat bergantung terhadap teknologi untuk memudahkan aktivitas sehari-hari. Bukti yang bisa dilihat adalah ranah kehidupan yang telah terarah ke serba digital. Masa tersebut kemudian disebut sebagai era digital. Hingga saat ini era digital telah mendorong beragam inovasi terus berkembang pesat. Selain memudahkan kehidupan manusia, era digital juga telah membuka peluang untuk mendapatkan keuntungan ekonomi melalui kegiatan bisnis. Persaingan bisnis di era yang serba digital telah mengharuskan para pelaku usaha untuk dapat beradaptasi dan berinovasi sesuai kemajuan teknologi yang ada. Strategi digital perlu dikerahkan agar tetap bertahan dalam lingkaran persaingan bisnis

Revolusi Industri 4.0 telah membawa perubahan besar dalam berbagai sektor kehidupan, termasuk di bidang bisnis. Dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, bisnis digital muncul sebagai fenomena yang tak terhindarkan. E-commerce, aplikasi berbasis cloud, big data, kecerdasan buatan (AI), dan Internet of Things (IoT) telah merubah cara perusahaan beroperasi, berinteraksi dengan konsumen, dan mengelola sumber daya. Transformasi digital ini memberikan banyak peluang, namun juga menghadirkan tantangan hukum yang cukup kompleks, terutama dalam konteks perlindungan data pribadi, cyber security, hak kekayaan intelektual, dan peraturan-peraturan yang terus berkembang.

Era Revolusi Industri 4.0 menciptakan lingkungan bisnis yang lebih terhubung dan semakin bergantung pada teknologi digital. Bisnis digital, seperti marketplace, fintech, aplikasi mobile, dan layanan berbasis internet lainnya, menjadi komponen utama dalam perekonomian global. Namun, di tengah pesatnya adopsi teknologi baru, tantangan hukum terkait bisnis digital semakin nyata. Peraturan yang ada sering kali tertinggal atau tidak memadai untuk mengatur inovasi dan dinamika bisnis yang cepat berubah. Dalam banyak kasus, negara dan lembaga hukum kesulitan untuk menciptakan regulasi yang bisa mengimbangi laju perkembangan teknologi, yang mengarah pada ketidakpastian hukum di sektor digital.

Sebagai contoh, perlindungan data pribadi menjadi isu yang sangat penting di era digital. Kebocoran data dan pelanggaran terhadap hak privasi menjadi salah satu isu besar yang dihadapi oleh pelaku bisnis dan konsumen di seluruh dunia. Selain itu, masalah hak kekayaan intelektual (seperti hak cipta dan paten) yang terkait dengan teknologi digital juga sering kali tidak dapat diselesaikan dengan mudah, terutama karena hukum yang ada belum sepenuhnya mengakomodasi produk-produk berbasis digital dan kecerdasan buatan.

Menanggapi tantangan-tantangan tersebut, munculnya Revolusi Industri 5.0, yang menekankan pada kolaborasi antara manusia dan mesin, menawarkan peluang untuk meningkatkan keadilan sosial, integrasi teknologi dengan kebutuhan manusia, dan penciptaan regulasi yang lebih responsif terhadap perkembangan zaman. Era ini menawarkan kesempatan bagi dunia hukum untuk lebih proaktif dalam menghadapi tantangan bisnis digital dengan merancang regulasi yang lebih adaptif, fleksibel, dan terintegrasi untuk mengatasi masalah hukum yang muncul.

Oleh karena itu, penting untuk mengkaji tantangan hukum yang dihadapi oleh bisnis digital dalam konteks Revolusi Industri 4.0 dan bagaimana solusi hukum yang inovatif dapat diimplementasikan dalam menghadapi era Revolusi Industri 5.0. Ini tidak hanya mencakup aspek regulasi yang lebih kuat dan jelas, tetapi juga bagaimana kolaborasi antara teknologi dan kebijakan hukum dapat menciptakan lingkungan bisnis yang lebih aman, transparan, dan adil.

TINJAUAN PUSTAKA

A.            Hukum bisnis

Hukum bisnis adalah seperangkat aturan hukum yang mengatur cara pelaksanaan kegiatan perdagangan, industri, atau keuangan yang terkait dengan produksi atau pertukaran barang dan jasa. Tujuan dari hukum bisnis adalah untuk memberikan kepastian dan keadilan hukum bagi pelaku usaha dalam menjalankan bisnis mereka. Oleh karena itu, hukum bisnis memiliki peran yang sangat penting untuk menjaga kelangsungan bisnis agar tetap teratur, aman, dan adil.

Hukum bisnis mencakup aturan-aturan yang mengatur pelaksanaan urusan dagang, industri, atau keuangan yang berkaitan dengan produksi atau pertukaran barang dan jasa, serta melibatkan risiko yang ditanggung oleh para pengusaha dalam upaya untuk memperoleh keuntungan. Dalam dunia bisnis, hukum sangat diperlukan demi melindungi kepentingan semua pihak, dengan memastikan kegiatan bisnis berjalan secara adil, sehat, dan dinamis sesuai dengan kepastian hukum.

Penting bagi pelaku usaha untuk memahami hukum bisnis agar menjalankan bisnisnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta menghindari praktik yang merugikan masyarakat, seperti monopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat. Setiap pelaku usaha sebaiknya menguasai aturan yang mengatur kegiatan bisnis mereka, serta memahami tujuan dan manfaat dari hukum bisnis untuk memastikan hak dan kewajiban para pihak dapat terlaksana dalam koridor hukum yang sah.

B.            Revolusi 4.0 dan revolusi 5.0

Revolusi Industri 4.0 adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan gelombang perubahan besar dalam industri dan manufaktur yang didorong oleh kemajuan teknologi digital. Istilah ini pertama kali muncul di Jerman pada tahun 2011 dengan tujuan mengidentifikasi perubahan dalam industri yang dipicu oleh perkembangan teknologi cyber-physical systems (CPS), Internet of Things (IoT), kecerdasan buatan (AI), dan data besar (big data). Revolusi Industri 4.0 telah merubah lanskap industri dengan meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan fleksibilitas dalam pembuatan produk serta interaksi dengan konsumen. Namun, perubahan besar ini juga menimbulkan tantangan baru, seperti masalah terkait keamanan siber, perlindungan data pribadi, dan kesenjangan keterampilan antara pekerja yang terampil dan yang tidak.

Revolusi Industri 5.0 adalah konsep yang lebih baru dan sering dianggap sebagai kelanjutan dari Revolusi Industri 4.0. Sementara Revolusi 4.0 fokus pada otomatisasi dan pengoptimalan proses melalui teknologi seperti IoT, AI, dan robotika, Revolusi Industri 5.0 menekankan kolaborasi yang lebih erat antara manusia dan mesin. Revolusi ini bertujuan untuk menciptakan harmoni antara kemampuan teknologi yang canggih dengan kreativitas dan kemampuan emosional manusia. Kedua revolusi ini mencerminkan evolusi dalam hubungan manusia dengan teknologi, namun Revolusi Industri 5.0 lebih menekankan pada harmoni manusia dan mesin, dengan tujuan memperbaiki kualitas hidup dan menciptakan masyarakat yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

C.            Bisnis digital

Bisnis digital dapat dipahami sebagai transformasi signifikan dari bisnis konvensional yang tidak bisa lepas dari ekosistem digital seperti Internet of Things (IoT), layanan berbasis cloud, smartphone, dan sebagainya. Kehadiran bisnis digital memaksa setiap organisasi untuk merancang kembali strategi pertumbuhan, daya tahan, dan daya saing mereka di era digital. Organisasi yang gagal beradaptasi akan tergerus dan punah secara alami. Bisnis digital merupakan hasil dari desain bisnis baru yang mengaburkan batas antara dunia digital dan fisik. Bisnis ini mendorong perubahan yang radikal dalam cara orang, perusahaan, dan berbagai hal berinteraksi. Perbedaan utama antara bisnis digital dan e-business terletak pada keterlibatan orang dan integrasi cerdas antara individu dan bisnis itu sendiri.

Dari definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa bisnis digital adalah bisnis yang lahir dan beradaptasi dengan desain baru yang erat kaitannya dengan ekosistem digital (teknologi masa kini), terhubung dan terintegrasi secara digital mulai dari penjual, proses transaksi, hingga konsumen. Bisnis digital memberikan peluang bagi perusahaan untuk meraih pencapaian dan hasil yang sebelumnya tidak mungkin dicapai oleh bisnis konvensional.

METODE PENELITIAN

Untuk penelitian ini, digunakan desain penelitian kuantitatif. Penelitian kuantitatif dipilih karena kemampuannya untuk memberikan data empiris dan wawasan numerik, yang sangat penting dalam mengukur sejauh mana hukum bisnis dalam revolusi industri 4.0: tantangan hukum pada bisnis digital dan solusi di era 5.0 . Pendekatan ini sangat cocok untuk menjawab pertanyaan penelitian secara sistematis dan terstruktur. Berdasarkan objek kajian penelitian ini, metode yang digunakan termasuk dalam kategori penelitian kepustakaan (library research). Langkah pertama adalah mencatat semua informasi yang ditemukan terkait berbagai aspek dalam hukum bisnis. Selanjutnya, dilakukan integrasi terhadap temuan-temuan tersebut, baik berupa teori maupun gagasan baru yang relevan dengan aspek-aspek yang memengaruhi hukum bisnis. Langkah ketiga melibatkan analisis mendalam terhadap temuan dari berbagai sumber, termasuk mengidentifikasi kekurangan, kelebihan, dan hubungan antarwacana yang dibahas. Terakhir, penelitian ini berupaya memberikan pandangan kritis terhadap wacana-wacana sebelumnya dengan menghadirkan temuan baru melalui kolaborasi pemikiran yang beragam.

PEMBAHASAN

  1. Peran Hukum dalam Perlindungan Bisnis Era Digital di Indonesia

Peran hukum dalam bisnis digital berusaha untuk menciptakan lingkup persaingan bisnis yang sehat. Pemerintah telah menunjukkan keseriusannya melalui hukum untuk mencapai keadilan sekalipun di dunia digital. Keseriusan yang dapat dilihat adalah dengan adanya Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). UU ITE bertujuan untuk melindungi data-data pribadi masyarakat untuk penyalahgunaan informasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. UU ITE hingga sampai saat ini masih terus melakukan penyempurnaan. Selain itu, dari sisi hukum perusahaan terdapat sejumlah regulasi dalam menjalankan aktivitas bisnisnya seperti Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.tentang Penanaman Modal, tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, UU Lembaga Pembiayaan.

 Sementara dari segi teknologi terdapat tentang Telekomunikasi, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang telah dirubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memiliki tujuan untuk mengatur hukum diranah internet di segala aspek seperti aspek pidana, aspek perdata, aspek administrasi negara, dan beberapa aspek lainnya yang berkaitan dengan perbuatan hukum diranah cyber. Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 telah menjadi cyberlaw pertama yang berlaku di Indonesia. Bisnis digital dalam hal ini perdagangan melalui sistem elektronik masuk ke dalam aspek perdata.

Selain perizinan usaha, legalitas suatu bisnis juga berkaitan dengan kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). HAKI merupakan hak untuk mendapatkan perlindungan hukum atas kekayaan intelektual berdasarkan peranturan perundangundangan. Hak kekayaan intelektual meliputi hak cipta, paten, merek dagang, desain industri, dan bentuk kekayaan intelektual lainnya. Pada bisnis era digital, banyak perusaahan startup yang masih kurang memperhatikan keberadaan hak kekayaan intelektual. Hak kekayaan intelektual juga memiliki andil besar dalam kelancaran bisnis.

Jika suatu bisnis tidak memiliki hak kekayaan intelektual, maka konsekuensi yang harus ditanggung adalah penggunaan kekayaan intelektual tanpa izin sehingga membuat bisnis tidak bisa berkembang. Kondisi ini merupakan persaingan yang tidak sehat, terlebih lagi di era digital, bahkan risiko terberatnya adalah ancaman untuk berhenti menjual suatu produk. Undang-undang yang melindungi hak kekayaan intelektual di era digital mencakup banyak konsep dan mekanisme hukum yang berbeda. Dalam bisnis era digital, yang paling sering ditemukan adalah merek dagang

b. Dampak Revolusi 4.0 Terhadap industri Tantangan Dan Peluang Dalam Sektor Hukum Dan Bisnis

Revolusi Industri 4.0 telah memberikan dampak besar pada banyak aspek kehidupan, termasuk di bidang hukum dan bisnis. Era ini ditandai oleh penggunaan teknologi canggih seperti kecerdasan buatan (AI). Hukum perlu bersifat dinamis, mengikuti perkembangan masyarakat. Karena itu, hukum harus mampu menyesuaikan diri dengan perubahan yang ada, sesuai dengan prinsip “tempora mutantur, nos et mutamur in illis,” yang berarti “waktu berubah, dan kita berubah bersamanya.” Salah satu tujuan utama dari revolusi industri 4.0.

Revolusi Industri 4.0 telah membawa perubahan signifikan yang tidak hanya terbatas pada sektor teknologi, tetapi juga meluas ke berbagai aspek kehidupan, termasuk sosial, hukum, dan ekonomi. Perubahan ini telah mengubah secara drastis lanskap global, memaksa kita untuk mengadopsi pendekatan baru dalam menghadapi tantangan yang muncul. Globalisasi memainkan peran besar dalam proses ini, memperkuat interkoneksi dan interdependensi antar negara dan masyarakat. Akibatnya, pendekatan tradisional yang hanya fokus pada pengembangan teknologi tidak lagi memadai. Revolusi Industri 4.0 memerlukan pemahaman mendalam tentang dinamika sosial yang terlibat, termasuk perubahan dalam struktur masyarakat, hukum, dan ekonomi.

Menghadapi perubahan ini dengan efektif memerlukan strategi yang komprehensif dan terintegrasi, yang menggabungkan inovasi teknologi dengan pengetahuan tentang dampak sosial. Ini berarti bahwa kita perlu memikirkan ulang cara kita mengelola dan mengatur perubahan, dengan mempertimbangkan tidak hanya aspek teknis, tetapi juga implikasi sosial dan ekonomi yang lebih luas. Dalam konteks ini, pendekatan multidisiplin yang melibatkan berbagai bidang keahlian menjadi semakin penting untuk menjawab tantangan masa kini dan masa depan Revolusi Industri 4.0 membawa tantangan dan peluang yang signifikan bagi regulasi perusahaan dalam sektor hukum dan bisnis. Untuk mengatasi tantangan tersebut, diperlukan pendekatan regulasi yang fleksibel dan adaptif, serta kerjasama antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil. Dengan demikian, regulasi dapat mendukung inovasi sekaligus melindungi kepentingan publik dan memastikan keadilan dalam perkembangan teknologi yang pesat. Dalam menghadapi Revolusi 4.0, penting bagi regulator untuk proaktif dan responsif terhadap perubahan yang terjadi

c. Tantangan Hukum Pada Bisnis Digital Dan Solusi Di Era 5.0

Era Society 5.0 menghadirkan konsep masyarakat yang berpusat pada sinergi antara manusia dan teknologi, seperti kecerdasan buatan (AI) dan Internet of Things (IoT) (Rosmida, 2019). Konsep ini bertujuan untuk menjawab berbagai persoalan sosial dengan menghubungkan dunia maya dan dunia nyata. Dalam era ini, teknologi tidak hanya menjadi pelengkap, tetapi telah menjadi elemen esensial dalam kehidupan manusia. Internet, misalnya, kini menjadi bagian tak terpisahkan dari pola hidup, dengan banyak aspek kehidupan terintegrasi melalui perangkat pintar seperti smartphone. Masyarakat di era ini lebih memilih menggunakan teknologi untuk kegiatan sehari-hari, termasuk melakukan transaksi bisnis secara digital melalui e-commerce daripada cara tradisional.

Jepang menjadi pelopor konsep Society 5.0, dengan fokus pada percepatan transformasi digital. Teknologi seperti IoT, AI, dan robotika mengalami perkembangan pesat, membawa perubahan signifikan pada cara hidup masyarakat, lingkungan, dan nilai-nilai sosial. Berdasarkan laporan COJG (Hendarsyah, 2019), Society 5.0 mengutamakan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan penyelesaian masalah sosial melalui integrasi dunia digital dan fisik. Era ini menawarkan peluang besar bagi bisnis digital untuk tumbuh dan berinovasi lebih cepat. Pemanfaatan teknologi seperti IoT dan robotika diperkirakan akan memberikan dampak besar, sebagaimana prediksi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengenai peningkatan penggunaan IoT di Indonesia pada tahun 2021.

Di era ini, bisnis digital memberikan kemudahan bagi pihak-pihak yang ingin melakukan transaksi tanpa harus bertatap muka. Perkembangan pesat media online membuka peluang besar bagi pelaku usaha digital untuk menjangkau konsumen yang lebih luas. Di Indonesia, misalnya, pengguna aktif media sosial seperti Facebook mencapai 42,5 juta, menjadikan negara ini salah satu pasar terbesar di dunia. Kondisi ini memberikan keuntungan bagi pelaku bisnis untuk memanfaatkan platform digital sebagai sarana promosi dan pemasaran yang efektif, baik di tingkat lokal maupun nasional.

Bagi pelaku usaha kecil, era Society 5.0 membuka peluang besar untuk memulai bisnis tanpa harus khawatir dengan modal yang besar. Dengan bergantung pada teknologi, siapa pun dapat bersaing selama mereka mampu memanfaatkan peluang dengan cara yang kreatif dan inovatif. Selain itu, biaya operasional untuk bisnis digital relatif lebih rendah karena tidak memerlukan toko fisik, yang biasanya membutuhkan pengeluaran lebih besar.

Kemajuan teknologi juga mendukung bisnis digital melalui platform e-commerce seperti Lazada, Tokopedia, dan Shopee, yang menawarkan kemudahan dalam proses penjualan hingga pengurusan dokumen legalitas yang lebih sederhana dibandingkan dengan bisnis konvensional. Namun, pelaku bisnis juga menghadapi tantangan, seperti keharusan untuk beradaptasi dengan transformasi digital dan perubahan pasar yang dinamis. Inovasi dan kreativitas menjadi kunci untuk bertahan di tengah perubahan selera dan kebutuhan konsumen yang semakin kompleks.

Untuk bertahan dan berkembang di era ini, pemilik bisnis digital perlu menciptakan produk yang unik dan menarik, sekaligus merekrut tenaga kerja dengan keterampilan yang relevan. Kompetisi yang ketat di dunia digital menjadi tantangan tambahan, terutama karena banyaknya pelaku usaha yang menawarkan produk serupa. Jika pelaku bisnis gagal mengikuti perkembangan teknologi dan berinovasi, mereka berisiko tertinggal oleh pesaing. Meskipun teknologi memungkinkan komunikasi jarak jauh yang lebih efisien, hal ini juga dapat mengurangi kontrol langsung pemilik usaha terhadap karyawan mereka.

KESIMPULAN

Peran hukum dalam bisnis digital berusaha untuk menciptakan lingkup persaingan bisnis yang sehat. Pemerintah telah menunjukkan keseriusannya melalui hukum untuk mencapai keadilan sekalipun di dunia digital. Keseriusan yang dapat dilihat adalah dengan adanya Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). UU ITE bertujuan untuk melindungi data-data pribadi masyarakat untuk penyalahgunaan informasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. UU ITE hingga sampai saat ini masih terus melakukan penyempurnaan. Selain itu, dari sisi hukum perusahaan terdapat sejumlah regulasi dalam menjalankan aktivitas bisnisnya seperti Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.tentang Penanaman Modal, tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, UU Lembaga Pembiayaan. Revolusi Industri 4.0 telah memberikan dampak besar pada banyak aspek kehidupan, termasuk di bidang hukum dan bisnis. Era ini ditandai oleh penggunaan teknologi canggih seperti kecerdasan buatan (AI). Hukum perlu bersifat dinamis, mengikuti perkembangan masyarakat. Karena itu, hukum harus mampu menyesuaikan diri dengan perubahan yang ada, sesuai dengan prinsip “tempora mutantur, nos et mutamur in illis,” yang berarti “waktu berubah, dan kita berubah bersamanya.” Salah satu tujuan utama dari revolusi industri 4.0. Revolusi Industri 4.0 telah membawa perubahan signifikan yang tidak hanya terbatas pada sektor teknologi, tetapi juga meluas ke berbagai aspek kehidupan, termasuk sosial, hukum, dan ekonomi. Perubahan ini telah mengubah secara drastis lanskap global, memaksa kita untuk mengadopsi pendekatan baru dalam menghadapi tantangan yang muncul. Globalisasi memainkan peran besar dalam proses ini, memperkuat interkoneksi dan interdependensi antar negara dan masyarakat. Pelaku usaha kecil di bidang digital tidak perlu merasa ragu untuk memulai bisnis. Di era Society 5.0, di mana teknologi menjadi bagian penting dari kehidupan, tersedia banyak peluang yang bisa dimanfaatkan. Dengan kreativitas dan inovasi, baik pelaku bisnis kecil maupun besar memiliki kesempatan yang sama untuk bersaing dan berkembang. Selain itu, modal yang dibutuhkan untuk memulai bisnis digital relatif lebih kecil karena tidak memerlukan lokasi fisik yang membutuhkan biaya besar. Bisnis digital bisa dijalankan dengan mudah, terutama dengan adanya platform e-commerce seperti Lazada, Tokopedia, dan Shopee. Kemudahan lainnya adalah proses legalitas yang lebih sederhana dibandingkan bisnis konvensional. Namun, bisnis digital juga menghadapi tantangan dari berbagai sisi. Transformasi digital dapat menjadi hambatan jika pelaku usaha tidak mampu beradaptasi. Selain itu, dinamika pasar yang terus berubah dan semakin beragam mengharuskan pelaku bisnis untuk terus berinovasi dan bersikap kreatif. Perubahan perilaku, kebiasaan, selera, dan keinginan masyarakat yang semakin kompleks juga menjadi tantangan tersendiri. Oleh karena itu, pelaku bisnis digital harus terus mengikuti perkembangan dan menciptakan produk atau layanan yang sesuai dengan kebutuhan pasar.

DAFTAR PUSTAKA

Fatimah, Siti. 2022. “ASPEK-ASPEK HUKUM DALAM DUNIA BISNIS.”

Braz Dent J. 33 (1): 1–12.

Febriana, Hanin, Kartika Vela Andita, Raisha Adinda Rismarina, and Agus Maulana. 2023.

“Peluang Bisnis Digital Di Indonesia Pada Era Society 5.0.” Jurnalku

3 (3): 365–74. https://doi.org/10.54957/jurnalku.v3i3.595.

Herwantono, Herwantono, Kalijunjung Hasibuan, and Loso Judijanto. 2023. “Pengaruh Revolusi Industri 4.0 Terhadap Sistem Hukum Dan Kebijakan Penggunaan Dalam Teknologi Di Indonesia.” Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains 2 (10): 973–82. https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i10.709.

Kaffah, Alifia Fisilmi. 2024. “Aspek Hukum Dalam Perlindungan Bisnis Era Digital Di Indonesia Alifia Fisilmi Kaffah *

Siti Malikhatun Badriyah Magister Kenotariatan , Universitas Diponegoro , Semarang , Indonesia , Sitimalikhatun@live.Undip.Ac.Id , ORCID ID 0000-0002-3969-8835 PENDAHUL” 9 (September): 203–28.

Raymond Marhehetua Hutahaean1,

 Andhika Nugraha Utama2. 2024. “Analisis+Mengenai+Dampak+Revolusi+4.0+Terhadap+Regulasi+Perusahaan+Tantangan+Dan+Peluang+Dalam+Sektor+Hukum+Dan+Bisnis” 8:1–15.

Suhaidi, Muhammad Rifqi, Ni Komang Linda Agiastini, Nurlailaa Dorojati S, and Ferry Irawan. 2023. “Peran Dan Pengaruh Revolusi Industri 4.0 Terhadap Penerapan Omnibus Law Sebagai Perkembangan Sistem Hukum Di Indonesia.

” Journal of Law, Administration, and Social Science 3 (1): 14–24. https://doi.org/10.54957/jolas.v3i1.358.

Umiza Manik, M. Afuan, Chintya Ones Charly. 2023. “Jurnal Bisnis Digital Jurnal Bisnis Digital.” Jurnal Bisnis Digital 1 (1): 44–54.

Fatimah, Siti. 2022. “ASPEK-ASPEK HUKUM DALAM DUNIA BISNIS.” Braz Dent J. 33 (1): 1–12.

Febriana, Hanin, Kartika Vela Andita, Raisha Adinda Rismarina, and Agus Maulana. 2023. “Peluang Bisnis Digital Di Indonesia Pada Era Society 5.0.” Jurnalku 3 (3): 365–74. https://doi.org/10.54957/jurnalku.v3i3.595.

Herwantono, Herwantono, Kalijunjung Hasibuan, and Loso Judijanto. 2023. “Pengaruh Revolusi Industri 4.0 Terhadap Sistem Hukum Dan Kebijakan Penggunaan Dalam Teknologi Di Indonesia.” Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains 2 (10): 973–82. https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i10.709.

Kaffah, Alifia Fisilmi. 2024. “Aspek Hukum Dalam Perlindungan Bisnis Era Digital Di Indonesia Alifia Fisilmi Kaffah * Siti Malikhatun Badriyah Magister Kenotariatan , Universitas Diponegoro , Semarang , Indonesia , Sitimalikhatun@live.Undip.Ac.Id , ORCID ID 0000-0002-3969-8835 PENDAHULU” 9 (September): 203–28.

Raymond Marhehetua Hutahaean1, Andhika Nugraha Utama2. 2024. “Analisis+Mengenai+Dampak+Revolusi+4.0+Terhadap+Regulasi+Perusahaan+Tantangan+Dan+Peluang+Dalam+Sektor+Hukum+Dan+Bisnis” 8:1–15.

Suhaidi, Muhammad Rifqi, Ni Komang Linda Agiastini, Nurlailaa Dorojati S, and Ferry Irawan. 2023. “Peran Dan Pengaruh Revolusi Industri 4.0 Terhadap Penerapan Omnibus Law Sebagai Perkembangan Sistem Hukum Di Indonesia.” Journal of Law, Administration, and Social Science 3 (1): 14–24. https://doi.org/10.54957/jolas.v3i1.358.

Umiza Manik, M. Afuan, Chintya Ones Charly. 2023. “Jurnal Bisnis Digital Jurnal Bisnis Digital.” Jurnal Bisnis Digital 1 (1): 44–54.

Exsa Erlangga Putra

NIM : 41033300221099

Dosen pengampu: Widya Marthauli Handayani, S.H.,M.H.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *