Komisi III DPRD Cimahi Pantau Proyek Rumdin di Cimahi Utara
Cimahi, Sabtu (11/03/2026)
Anggota DPRD Kota Cimahi dari Komisi III yang diketuai oleh H. Asep Rukmansyah, bersama anggota H. Enang Sahri Lukmansyah, Rini Marthini, Supiyardi, H. Barkah Setiawan, H. Warman, dan Purwanto.
Sementara dari unsur pemerintahan dihadiri oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Wilman Sugiansyah, Kabid Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi Fitriadi, serta staf lainnya.
Dalam kegiatan inspeksi mendadak (sidak) proyek pembangunan rumah dinas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi di Jalan Haruman, Cimahi Utara, Rabu (8/4/2026).
Dalam sidak tersebut, Ketua Komisi III, Asep Rukmansyah, menjelaskan bahwa sebelumnya ia mengucapkan rasa terima kasih kepada rekan kerja dari Dinas PUPR.
“Pada hari ini sesuai dengan jadwal sidak ke lapangan tentang masalah pembangunan rumah dinas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi,” ungkap Asep.
Namun menurut Asep, perlu melihat kembali ke belakang, bahwa pada tahun 2023, saat Cimahi dipimpin oleh Pj Wali Kota Dicky Sahroni, Kota Cimahi belum memiliki rumah dinas.
“Pada saat itu sudah 23 tahun, kata Pak Dicky, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi belum memiliki rumah dinas. Alhamdulillah, dengan gagasan beliau, Pj Wali Kota menginstruksikan pembangunan rumah dinas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi,” kata Asep.

Pada saat itu, respons dari Dicky ditindaklanjuti oleh Dinas PUPR agar segera dianggarkan pada tahun 2024.
“Dengan DED perencanaan sebesar Rp318 miliar, nanti penjelasannya oleh Kepala Dinas PUPR,” tambah Asep.
Sedangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Kerja PUPR, pada tahun 2025 mulai muncul anggaran pembangunan rumah dinas Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam KUA-PPAS maupun APBD.
“Jadi untuk pembangunan rumah dinas tersebut muncul angka Rp12,555 miliar. Semua dihitung mulai dari perencanaan sampai dengan finishing. Namun dalam perjalanan, pada 22 Januari muncul Instruksi Presiden 2025 tentang efisiensi anggaran,” tegas Asep.
Karena adanya efisiensi tersebut, menurut Asep, proposal proyek pembangunan rumah dinas disesuaikan dengan instruksi tersebut.
“Akhirnya anggaran dialokasikan sebesar Rp3,9 miliar, yang terdiri dari beberapa kegiatan. Proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) dilakukan sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018 melalui LPSE, dan memang aturannya seperti itu,” imbuhnya.
Dijelaskan kembali oleh Asep, bahwa pada tahap kedua terjadi penyesuaian akibat efisiensi anggaran.
“Maka kita berlanjut, tetapi karena efisiensi di tahap kedua, tahap pertama dimulai dari pengurugan, pemadatan, hingga penataan lahan,” tegasnya.
Adanya dua tahap ini disebabkan oleh faktor anggaran serta untuk menjaga kondisi lahan.
Hal tersebut juga disampaikan oleh anggota DPRD Kota Cimahi, H. Enang Sahri Lukmansyah. Menurutnya, proyek pembangunan rumah dinas ini berada di lahan bekas sawah yang masih dalam tahap pemadatan.
“Tanah ini bekas sawah, jadi supaya tidak terjadi pergeseran tanah atau penurunan, dilakukan pemadatan,” tegas Enang.
Menurut Enang, wajar apabila terdapat retakan pada tembok pondasi karena kondisi lahan yang masih dalam proses pemadatan.
Nani P
![]()
