Konsumen Perusahaan Jasa Pengiriman JNT Kecewa,Tidak ada Tanggung Jawab Dari Pihak JNT
Cimahi,Minggu(27/10/2025)
Seorang Konsumen yang merasa dirugikan oleh biro Jasa Pengiriman yang sudah terkenal yakni Perusahaan jasa pengiriman JNT dikarenakan barang yang biasa dikirim lewat perusahaan jasa pengiriman tidak bertanggung jawab dengan barang yang dipesannya dari Lumajang Jawa Timur berupa 15 Eksemplar koran,Padahal pihak pengirim dan pemesan sudah lama menggunakan jasa pengiriman JNT.
Kejadian ini sudah sempat diberitakan pada Media Cetak dan Online “Gempur News” dengan judul “Hati-hati jika kirim paket Lewat J&T,Paket Hilang Entah Kemana”, Saat di konfirmasi dan dipertanyakan Janji yang akan mengganti dengan mengirim KTP dan nomor rekening Konsumen namun pihak yang mengatasnamakan JNT terkesan berbelit-belit dan sampai berita ini diturunkan tidak ada kejelasan dalam menangani kerugian dari pihak konsumennya.
Sebut saja AS yang menanyakan ganti rugi yang dijanjikan pihak JNT atas kerugian yang dialaminya namun tidak ada realisasi dan terkesan saling lempar tanggung jawab,atas kejadian ini AS menghimbau hati-hati jika mengirim barang jangan sampai terjadi seperti apa yang menimpanya dan jika tidak ada tanggapan dari pihak JNT maka dengan berat hati akan menempuh jalur hukum sesuai aturan yang berlaku,
“Saya sangat kecewa setelah barang hilang,namun dengan santainya pihak JNT katanya dari Kantor pusat menyatakan akan mengganti kerugian dan meminta nomor rekening dan KTP saya,setelah saya kirim janjinya hanya butuh waktu 7 hari kerja namun sampai saat ini tidak ada realisasi bahkan saat di hubungi melalui aplikasi WA tidak ada jawaban.
Oleh karena itu saya akan tempuh jalur hukum sesuai aturan yang berlaku terkait Undang-undang perlindungan Konsumen dan saya sudah akan menunjuk pengacara EKO W. Dan rekan.”Ungkapnya.
Sampai saat ini terkesan tidak ada itikat baik dari pihak JNT kerugian Konsumennya.
Padahal semua persyaratan untuk syarat ganti rugi sudah dikirim melalui Admin dari kantor pusat JNT,jawaban melalui Aplikasi WA.,
“Silahkan di isi aplikasi pengajuan ganti rugi, kemudian kirim KTP dan Nomor rekening, disertakan juga tanda tangan di kertas putih dan kami akan ajukan mohon ditunggu maksimal 7 hati kerja,” Jelasnya.
Kemudian AS menjelaskan kekecewaannya terkait tidak bertanggung jawabnya Perusahaan pengiriman sekelas JNT,
“Janji akan diproses dalam 7 hari kerja,
Namun dari tanggal 4 September 2025 sampai saat ini proses ganti rugi dari Pihak JNT tidak jelas,oleh karena hal tersebut disarankan agar memilih perusahaan jasa pengiriman yang bertanggung jawab,” pungkas AS
Red.
![]()
