Uncategorized

Pemkot Cimahi Dorong Kemudahan Berusaha Lewat Sosialisasi LKPM dan OSS

Cimahi,Kamis(29/05/2025)
Pemerintah Kita Cimahi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu(DPMPTSP) telah memberikan kemudahan berusaha di daerah,Khusnya Kota Cimahi,terkait pelayanan perizinan bagi pengusaha sesuai dengan UU Cipta Kerja, atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-undang tersebut adalah undang-undang yang mengatur berbagai aspek terkait cipta kerja yang berlaku di Indonesia.

Undang-undang Cipta Kerja memiliki tujuan utama untuk menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya dan meningkatkan investasi di Indonesia.Undang-undang ini mengatur berbagai hal, termasuk ketenagakerjaan, kemudahan berusaha, kawasan ekonomi, dan investasi pemerintah pusat.

Hal ini di sampakan Wali Kota Cimahi, Ngatiyana saat melaksanakan Kegiatan Sosialisasi dan menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala, yang berlangsung di gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) Jl. Aruman, Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Rabu (28/5/2025).

Walikota Cimahi,Letkol.(Purn.)Ngatiyana menambahkan,
“Sejalan dengan itu, diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko merupakan upaya reformasi dan deregulasi yang menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan teknologi informasi,”Taambahnya

Lebih lanjut Ngatiyana menyampaikan, “Kebijakan Penanaman Modal dan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menggunakan Sistem Online Single Submission (OSS) dan Penyusunan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), untuk kemudahan berusaha,
Kami mendukung penuh untuk kemudahan dalam Perizinan Berusaha”, Pungkas Ngatiyana.

Nani P.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *