Tantangan dan Peluang Menuju Era Industri 5.0 Dengan Studi Kasus Regulasi E-Commerce dan Dampaknya Terhadap Perlindungan Konsumen
ABSTRAK
Industri 5.0 menjadi era yang menekankan hubungan antara manusia dan teknologi yang canggih seperti Kecerdasan Buatan (AI), Internet of Things (IoT), dan blockchain yang memiliki tujuan untuk meningkatkan efisiensi, personalikasi layanan, dan keberlanjutan. Dalam kasus e-commerce, transformasi yang signifikan terjadi, mulai dari mengadopsi AI untuk personalisasi hingga blockchain untuk keamanan transaksi. Akan tetapi, era ini menghadirkan tantangan baru, terutama dalam masalah regulasi yang belum mampu mengimbangi perkembangan teknologi. Studi Ini bertujuan untuk mengkaji tantangan dan peluang regulasi e-commerce dalam era Industri 5.0 dan dampaknya terhadap perlindungan konsumen. Melalui analisis literatur dan regulasi yang ada di Indonesia maupun global, artikel ini menemukan bhawa penerapan teknologi seperti AI dan Blockchain dapat membantu meningkatkan kepercayaan para konsumen, akan tetapi, keberhasilan dalam mengimplementasikan regulasinya diperlukan kerangka hukum yang adaptif dan penegakkan hukum yang efektif. Harmonisasi regulasi global ini juga diidentifikasi sebagai peluang agar perlindungan konsumen lintas negara meningkat.
Kata Kunci: Industri 5.0, e-commerce, regulasi, perlindungan konsumen, AI, blockchain, IoT, keamanan data, transformasi digital, keberlanjutan.
ABSTRACT
Industry 5.0 is an era that emphasizes the relationship between humans and advanced technologies such as Artificial Intelligence (AI), Internet of Things (IoT), and blockchain that aim to improve efficiency, service personalization, and sustainability. In the case of e-commerce, significant transformations are taking place, from adopting AI for personalization to blockchain for transaction security. However, this era presents new challenges, especially in terms of regulations that have not been able to keep up with technological developments. This study aims to examine the challenges and opportunities of e-commerce regulation in the Industry 5.0 era and its impact on consumer protection. Through an analysis of existing literature and regulations in Indonesia and globally, this article finds that the application of technologies such as AI and Blockchain can help increase consumer confidence, however, successful implementation of regulations requires an adaptive legal framework and effective enforcement. Harmonization of these global regulations is also identified as an opportunity for increased cross-border consumer protection.
Keywords: Industry 5.0, e-commerce, regulation, consumer protection, AI, blockchain, IoT, data security, digital transformation, sustainability.
PENDAHULUAN :
Industri 4.0 telah berevolusi menjadi Industri 5.0 dengan menekan Kerjasama antara manusia dan tekonogi, seperti AI atau kecerdasan buatan, IoT atau Internet of Things, serta Big Data. Adanya konsep ini diciptakan agar terciptanya human-cetric dengan sistem produksi yang inklusif dan berkelanjutan, dan focus terhadap kecerdasan mesin dengan kemampuan manusia dengan tujuan untuk meningkatkan nilai tambah.
Pada industri 5.0 terdapat kerja sama anatara mesin dan manusia. Manusia berperan sebagai mitra aktif, bukan hanya sebagai pengendali teknologi pada saat proses produksi, AI dan robotika diperlukan agar tugas-tugas yang berulang bisa ditangani, dan membantu pekerja manusia agar tetap fokus pada pekerjaan yang membutuhkan kreativitas serta bepikir kritis. Industri ini berfokus dalam mengedepankan dalam menggunakan sumber daya secara efektif, dan belajar untuk tanggung jawab terhadap lingkungan.
Menggunakan teknologi yang canggih, industri 5.0 dapat membantu dalam berkurangnya dampak negatitif mengenai lingkungan dan terdukungnya produksi yang berlanjut. Dengan tujuan agar terciptanya peluang kerja yang baru, bukan hanya mengandalkan otomatisasi, namun mempekerjakan pekerja yang memiliki keterampiran baru yang selaras dengan perkembangan teknologi. Dalam era ini sistem produksi direncanakan agar lebih cepat untuk beradaptasi terhadap perubahan permintaan pasar, yang besar kemungkinan banyak perusahaan bersikap lebih responsif mengenai kebutuhan para konsumen.
Melalui penerapan teknologi yang semakin maju, industry 5.0 bisa membantu efisiensi operasional agar lebih meningkat sehingga menghasilkan output yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan biaya yang rendah. Walaupun ada rasa khawatir mengenai tergantinya tenaga kerja oleh teknologi, akan tetapi membuka lowongan baru dalam bilang inovasi dan kreativitas. Dengan memanfaatkan teknologi yang berinovasi dalam produk dan layanan, dapat menghasilkan output yang berkualitas serta sesuai dengan para kebutuhan konsumen.
Kemunculan industri 5.0 menyebabkan e-commerce mengalami tranformasi secara signifikan dibandingkan era sebelumnya. Dengan berfokus pada Kerjasama antara manusia dan teknologi maju. Menggunakan teknologi seperti IoT atau Internet of Things, cloud computing, dan big data, yang menjadi faktor utama perusahaan untuk meningkatkan efisiensi, personalisis layanan, dan memperluas jangkauan pasar.
Masa kini e-commerce mulai menggunakan AI agar meningkatnya pengalaman para konsumen dengan rekomendasi produk yang dapat disesuaikan oleh konsumen serta chatbot yang melayani pelanggan. Impelementasi IoT sanagat memungkinkan adanya pantauan dari inventas secara real-time, meningkatnya efektifitas pengiriman, serta optimalnya rantai pasok. Seperti Amazon yang memanfaatkan teknologi ini agar berkurangnya biaya dan meningkatnya kecepatan pada pengiriman. Pada era ini juga model bisnis yang baru menjadi terdorong contohnya sharing economy, dimana penyedia layanan dihubungkan platform digital dengan user secara real-time, contohnya Gojek.
Transformasi secara signifikan telah dialami oleh e-commerce seiring dengan berkembangnya terkonologi dan adanya perubahan dalam regulasi. Namun, pada era industri 5.0 banyak peluang dan tantangan baru, yang dapat menjadi pengaruh dalam bagaimana bisnis beroperasi, dan bagaimana konsumen terlindungi. Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan apa tantangan dan peluang regulasi e-commerce dan dampak mengenai perlindungan konsumen.
TINJAUAN LITERATUR :
Kerangka Industri 5.0
AI atau kecerdasan buatan, IOT atau Interner of Things, serta robotika difokuskan pada industri 5.0 dengan melibatkan keahlian manusia agar terciptanya sistem produksi yang responsive dan adaptif mengenai perubahan permintaan pasar. Dengan tujuan utama, meningkatnya produktivitas melalui otomatisasi dan menggunakan teknologi agar meningkatnya efisiensi pada operasional, menciptakan pengalaman yang lebih baik untuk konsumen dengan menggunakan analisis dan data, sehingga perusahaan dapat menyediakan produk dan kayanan yang sesuai dengan kebutuhan para konsumen, pengoptimalan dalam menggunakan sumber daya, dengan fokus pada keberlanjutan yang mendorong supaya perusahaan dapat memanfaatkan sumber daya alam secara efektif dan bertanggung jawab terhadap lingkungan.
Dalam kerangka industri 5.0 terdapat kerja sama antara manusia dengan mesin, dengan manusia memiliki peran sebagai mitra dalam proses memproduksi, tidak hanya menjadi operator mesin. Teknologi direncanakan dengan tujuan agar terlengkapinya kemampuan manusia, membantu karyawan agar tetap fokus pada tugas yang perlu pemikiran kritis dan kreativitas. Mengembangkan keterampilan, dengan tujuan terdukungnya harmonisasi ini, sangat penting bagi para pekerja agar membuat keterampilan baru yang selaras dengan teknologi masa kini. Pendidikan dan pelatihan menjadi faktor utama agar pekerja dapat beradaptasi dengan perubahan yang terjadi menjadi pasti.
Kerangka ini tidak akan berjalan dengan baik jika salah satu pilar utama yaitu keberlanjutan tidak terlaksana. Yang mencakup perusahaan melakukan praktik produksi yang berkelanjutan, para perusahaan dituntut agar dapat mengadopsi praktik yang ramah lingkungan, contohnya menggunakan energi yang terbarukan dan mengurangi limbah. Tak hanya berfokus pada keuntungan ekonomi, perusahaan juga harus perhatian mengenai dampak sosial dari program mereka, seperti menciptakan lapangan kerja yang adil.
Terdapat tantangan yang harus diatasi, seperti adanya kesenjangan dalam teknologi, terdapat beberapa perusahaan yang tidak memiliki kemampuan dalam mengiplementasi teknologi yang semakin canggih, regulasi yang tidak memadai, terciptanya ketidakpastian pagi para pelaku industri karena kebijakan pemerintah yang tidak sejalan dengan perkembangan teknologi, adanya perubahan dalam budaya kerja yang menjadi tantangan tersendiri dalam perubahan menuju modek kerja yang baru.
E-Commerce Industri 5.0
Adanya fokus pada kerja sama antara manusia dengan teknologi menandai terdapat geseran menegenai bagaimana proses bisnis beroperasi pada era industri 5.0. E-commerce memiliki peran yang penting menjadi wadah dalam mengimplementasikan AI atau kecerdasan buatan dengan tujuan personalisasi, blockchain agar transaksi aman, dan Internet of Things atau IoT untuk mengatasi masalah logistik.
Peran yang krusial diperankan oleh AI dengan tujuan personalisasi untuk terciptanya pengalaman konsumen yang baik. Menggunakan alogoritma dalam pembelajaran mesin sehingga platform bisa menganalisa bagaimana perilaku para konsumen agar produk yang direkomendasikan lebih sesuai. Hal ini berhasil mendorong penjualan dan memberikan kepuasan pada konsumen yang tinggi.
Terdapat aspek yang kritis pada e-commerce yaitu keamanan dalam transaksi. Transaksi yang aman dan transparan dalam transaksi online dengan menggunakan teknologi blockchain yang membatu berkurangnya penipuan dan pastinya integritas dalam transaksi melalui enkripsi data. Dalam pengimplementasiannya kepercayaan terbangun antara pembeli dan penjuan, dan terlindunginya data konsumen.
Rantai pasok dipantau dan dikelola oleh perusahaan secara real-time menggunakan teknologi IoT. Perangkat yang terhubung dan sensor digunakan oleh perusahaan agar pengoptimalan dalam proses logistik, yang dimulai dengan pengiriman sehingga manajemen inventaris. Contohnya, dalam melacak kondisi barang dalam perjalanan sehingga efisiensi meningkat dan biaya operasional dapat berkurang dengan menggunakan IoT.
Adapun dampak pada ekosistem e-commerce. Yang pertama dalam meningkatkan efisiensi dalam operasional, bukan hanya meningkatnya pengalaman para konsumen tetapi efisiensi pada operasional juga meningkat secara siginifikan dalam mengintegrasi AI, blockchain, dan IoT. Yang kedua kepercayaan para konsumen, adanya teknologi blockchain membuat sistem keamanan menjadi lebih kuat dan AI melalukan personalisasi dalam pengalaman para pengguna sehingga kepercayaan para konsumen dalam menggunakan platform menjadi meningkat. Yang ketiga, adanya inovasi dalam model bisnis dengan memanfaatkan teknologi yang semakin maju.
Regulasi E-Commerce di Indonesia dan Global
Semakin majunya pekembangan pada teknologi digital menyebabkan regulasi pada e-commerce menjadi fokus pada Global dan negara Indonesia. Hal ini telah diimplementasikan oleh peraturan penting dan Undang-Undang agar konsumen terlindungi dan keamanan transaksi terjaga. Regulasi yang banyak digunakan di Indonesia adalah UUPK atau Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan UU ITE atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Perlindungan kosumen, yaitu UU No.8 Tahun 1999 yang menjadi landasan hukum penting agar terlindunginya hak konsumen di negara Indonesia. UU ini mengatur hak pada konsumen, seperti hak agar mendapat informasi yang valid, hak dalam memilih, dan hak agar erlindungi dalam praktik bisnis yang dapat merugikan. Para pengusaha memiliki kewajiban dalam memberi informasi dengan jelas terkait produk dan layanan yang akan mereka jual, serta harus memiliki rasa tanggung jawab jika konsumen mengalami kerugian karena ada produk yang rusak atau pelayanan yang tidak baik. Undang-Undang ini memiliki fungsi menjadi payung hukum untuk para konsumen dalam proses transaksi e-commerce, dan melindungi mereka dari segala penipuan dan praktik yang curang dalam proses perdagangan secara online.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE juga memiliki peran penting dalam menciptakan kerangka hukum dan hukum yang pasti bagi para pengusaha serta konsumen untuk platform e-commerce di Indonesia, dengan cara mengatur transaksi secara elektronik. Adanya UU ITE ini menetapkan jika transaksi tradisiona dan transaksi elektrik memiliki pandangan yang sama dalam hukum. Perubahan baru terhadap UU ITE yang membahas mengenai ketentuan agar data pribadi terlindungi yang menjadi masalah penting pada era masa kini.
Dalam mendukung proses berkembangnya e-commerce Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan-kebijakan tambahan. Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2019 yang telah mengatur terkain pedoman tentang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan Transaksi Elektronik yang biasa disebut PMSE. Peraturan Menteri Perdagangan No.31 menjadi pembaruan dari regulasi sebelumnya, yang menekankan terhadap izin usaha, iklan, dan pengawasan para pengusaha dalam perdagangan online.
Regulasi e-commerce tingkat global yang berbeda-beda pada setiap negara tetapi memegang prinsip yang sama yaitu memastikan konsumen terlindungi serta memfasilitasi transaksi elektronik. Contohnnya Di Uni Eropa terdapat regulasi GDPR yang menetapkan standar yang tinggi dalam melingdungi data pribadi, menjadi pengaruh bagi perusahaan yang berbisnis secara online. Dan Framework E-Commerce ASEAN yang menjadi pendorong dalam keharmonisan antara regulasi di negara anggota ASEAN agar meningkatnya perdagangan secara online lintas negara.
METODE PENELITIAN :
Penelitian yang dilakukan oleh penuliPenelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Pendekatan kualitatif dipilih karena tujuan penelitian ini adalah untuk memahami tantangan dan peluang yang dihadapi e-commerce dalam era Industri 5.0, serta dampaknya terhadap perlindungan konsumen. Studi kasus memungkinkan peneliti untuk mengkaji secara mendalam fenomena regulasi e-commerce dalam konteks yang nyata, dengan fokus pada bagaimana regulasi mempengaruhi perlindungan konsumen di Indonesia.
PEMBAHASAN :
Tantangan Menuju Era Industri 5.0 dalam E-commerce
Dalam menuju era Industri 5.0 diperlukan adanya transformasi terhadap e-commerce salah satunya regulasi yang belum memadai dan lambatnya regulasi berdaptasi dengan kecanggihan teknologi. Regulasi dengan standar internasional seperti Framework E-Commece ASEAN yang masih dalam proses perkembangan agar perdagangan secara digital semakin meningkat, tetapi membutuhkan waktu supaya selesai dan dapat diterapkan dalam lingkup universal.
Setiap negara memiliki regulasi yang berbeda-beda, Indonesia sendiri memuliki UUPK dan UUITE yang diperbaharui agar isu modern dapat tertangkap, namun masi perlu terus diperbaharui sehingga teknologi dapat terantisipasi. Ai dan Blockchain menjadi solusi terbaik dalam keamanan, namun regulasi yang terlambat dalam mengimbangi perkembangan teknologi menyebabkan keamanan data menjadi lemah. Untuk mengimplementasi teknologi ini cybersecurity yang lebih canggih diperlukan, namun regulasi yang lambat juga mengatasi spesifikasi standar pada keamanan sehingga rentan untuk diserang.
Efektifitas operasional pada e-commerce menjadi terganggu akibat lambatnya regulasi beradaptasi. Perusahan kesulitan dalam berinvestasi pada teknologi baru, sehingga inovasi menjadi terhalang dan pertumubuhan bisnis menjadi lambat. Konsumen yang kurang percaya terhadap keamanan dalam transaksi online sehingga minat belanja secara online menjadi berkurang. Banyaknya regulasi yang ambigu membuat konsumen menjadi semakin ragu, sehingga berpotensi bisnis e-commerce menjadi rugi. Semakin intensifnya ekonomi digital dalam lingkup globak, dan banyak negara yang kurang siap dalam menghadapi tantangan reglasional dapat tertinggal.
Perbedaan dalam perlindungan data di banyak negara menjadi tantangan utama dalam e-commerce global. Contohnya General Data Protection atau GDPR yang dimiliki oleh UniEropa dengan regulasi yang ketat, namun di negara lain termasuk di Indonesia, kerangka hukum untuk perlindungan data pribadi masih dalam proses pengembangan. Dalam menegakkan hukum mengenai pelanggaran privasi di e-commerce akan sulit jika terjadi pada lintas negara. Contohnya, data user di Indonesia bocor karena hacking yang dilakukan oleh pihak luar negeri, akan sulit untuk menuntut pelaku secara hukum. Sehingga para pelaku memanfaatkan celah hukum ini untuk melakukan aksinya
Peluang yang Ditawarkan Industri 5.0
Solusi yang inovatif dalam meningkatkan transparansi dan keamanan manajemen rantai pasok ditawarkan oleh teknologi blockchain. Memanfaatkan sistem desentralisasi, sehingga memungkinkan agar setiap trantasaksi tercatat secara tranparan dan permanen, sehingga risiko dalam manipulasi data berkurang dan meningkatnya kepercayaan masyarakat. AI atau kecerdasan buatan juga memiliki peran yang penting dalam melindungi konsumen dengan menggunakan kemampuannya untuk mencegah serta mendeteksi penipuan secara real-time. AI bekerja dengan menganalisa pola-pola transaksi dan perilaku para pengguna agar aktivitas yang mencurigakan dapat terdeteksi.
Standar sertifikasi digital dan kontrak pintar atau smart contract merupakan regulasi berbasis teknologi yang memilik peran penting dalam terciptanya kerangka hukum yang adaptif serta responsive terhadap teknologi maju, terutama dalam kasus e-commerce. Standar sertifikasi digital dapat membantu kepercayaan konsumen semakin meningkat dengan memastikan jika semua produk dan layanan sudah memenuhi kriteria yang ditentutkan. Serta adanya kontrak pintar memungkinkan melakukan otomatisasi proses transaksi dengan adanya sayar dan ketentuan yang jelas, dan mengurangi indikasi sengketa serta efisiensi operasional menjadi meningkat. Harmonisasi regulasi global juga menjadi tantangan yang siginifikan pada era Industri 5.0, namun terdapat peluang yang besar dalam meningkatkan perlindungan konsumen pada seluruh dunia. Dengan adanya kolaborasi Internasional, negara-negara dapat berbagi praktik yang terbaik sehingga terciptanya standar global yang bisa diadopsi secara luas. Hal ini sangat penting dalam mengatasi masalah yang muncul dari transaksi lintas batas dalam e-commerce.
Dampak Regulasi terhadap Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Perlindungan Konsumen di Indonesia berfungsi dalam terciptannya keseimbangan antara hak setiap konsumen dan kepentingan para pengusaha. Dalam mengimplementasi regulasi ini terdapat dampak yang signifikan untuk kedua belah pihak, sehingga praktik bisnis yang adil dan transparan menjadi terdorong. Akan tetapi masih terdapat tantangan yaitu kurangnya kesadaran masyarakat mengenai hak-hak mereka dan para pelaku usaha yang tidak patuh terhadap peraturan. Dalam meningkatkan efektivitas perlindungan ini perlu adanya penegakkan hukum yang ketat serta edukasi masyarakat.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengenai e-wallet dengan tujuan agar konsumen pada saat melakukan transaksi digital terlindungi. Semakin meningkatnya para pengguna e-wallet peraturan ini fokus pada keamanan dalam setiap transaksi serta perlindungan data pribadi konsumen. Walaupun regulasi ini memiliki kerangka kerja yang jelas bagi para penyedia layananan, tantangan dalam kepatuhan serta efektivitas pengawasan masi menjadi tantangan yang utama. Menerapkan sansi yang tergas bagi para pelanggar juga diperlukan agar kepercayaan konsumen tetap terjaga.
Terdapat kebijakan terbaru dalam perlindungan konsumen di platform digital yang mencakup meningkatkan tanggung jawab bagi para pengusaha dan perlu adanya transparansi dalam informasi produk. Walaupun ada kemajuan, masih terdapat banyak tantangan dalam mengimplementasikan, contohnya kurangnya kepatuhan para pelau terhadap perarturan yang ada dan efektivitas yang terbatas dalam pengawasan pemerintah. Agar masalah ini dapat teratasi, diperlukan adanya pembaruan regulasi yang dilakukan secara berkala agar tetap sejalan dengan perkembangan teknologi dan praktik bisnis.
Dampak dari regulasi perlindungan konsumen dapat dilihat dari meningkatnya kepercayaan konsumen terhadap produk dan layanan yang ditawarkan. Dengan regulasi yang efektif pengusaha menjadi terdorong untuk mematuhi standar kualitas serta keamanan, sehingga risiko penipuan dan kerugian bagi para konsumen menjadi berkurang. Akan tetapi, keberhasilan regulasi sangat bergantung pada proses menegakkan hukum yang kuat serta kesadaran masyarakat akan hak-hak mereka sebagai konsumen.
KESIMPULAN :
E-commerce dalam era industry 5.0 memiliki tantangan dan peluang yang memberikan implikasi yang besar bagi perlindungan konsumen serta pengembangan bisnis berbasis teknologi. Dengan adanya perkembangan teknologi seperti AI, IoT, dan blockchain, e-commerce memberikan pengalaman yang lebih personal dan aman untuk setiap konsumen. Namun, tantangan seperti lambatnya regulasi, dan adanya ketidakpastian hukum lintas negara, serta keamanan data menjadi kasus yang harus diatasi.
Dengan regulasi yang tepat konsumen menjadi terlindungi dan pertumbuhan bisnis menjadi terdorong sehat. Pemerintah harus mempercepat proses dalam harmonisasi regulasi global dan mengedukasi masyarakat serta penegakkan hukum pada tingkat nasional. Peluang yang dibantu oleh teknologi, seperti kontrak pintar dan sertifikasi digital dapat membantu dalam menciptakan ekosistem e-commerce yang transparan dan efisien.
DAFTAR PUSTAKA
Al Ghozali, F., & Hardyanthi, T. (2024). Perlindungan Konsumen pada Platform E-Commerce: Regulasi dan Peran Pemerintah. Ethics and Law Journal: Business and Notary, 2(3), 136-141.
Febriana, H., Andita, K. V., Rismarina, R. A., & Maulana, A. (2023). Peluang Bisnis Digital di Indonesia Pada Era Society 5.0. Jurnalku, 3(3), 365-374.
Gani, A. A. (2023). Perkembangan Fintech Syariah dan Regulasi Hukum: Sebuah Kajian Literatur. Jurnal Ilmu Akuntansi dan Bisnis Syariah (AKSY), 5(1), 157-165.
Hayati, K. R., Nugraha, I., Sholeha, F., Adriyanto, A., & Astutik, R. L. (2023, November). Penerapan E-Business dan Teknologi Informasi dalam Revolusi Industri 5.0. In Prosiding Seminar Nasional Waluyo Jatmiko (pp. 401-410).
Hendarsyah, D. (2019). E-commerce di era industri 4.0 dan society 5.0. IQTISHADUNA: Jurnal Ilmiah Ekonomi Kita, 8(2), 171-184.
Maria, V., Rizky, S. D., & Akram, A. M. (2024). Mengamati Perkembangan Teknologi dan Bisnis Digital dalam Transisi Menuju Era Industri 5.0. Wawasan: Jurnal Ilmu Manajemen, Ekonomi dan Kewirausahaan, 2(3), 175-187.
Maulidina, N., & Pramono, P. (2024). Inovasi Digital Membentuk Ekosistem Ekonomi 5.0 Melalui E-Business. Jurnal Kajian dan Penalaran Ilmu Manajemen, 2(2), 37-45.
Mewu, M. Y. S., & Mahadewi, K. J. (2023). Perlindungan Konsumen Dalam Pembelian Produk Online: Analisis Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Jurnal Kewarganegaraan, 7(1), 441-450.
Nugroho, T. A., Amarco, A. K., & Yasin, M. (2023). Perkembangan Industri 5.0 Terhadap Perekonomian Indonesia. Manajemen Kreatif Jurnal, 1(3), 95-106.
Nusantara, T. (2020). Society 5.0 dan riset perguruan tinggi indonesia. Proseding Nasional Penguatan Riset Dan Luarannya Sebagai Budaya Akademik Di Perguruan Tinggi Memasuki Era 5.0, 1–20.
Paryadi, D. (2018). Pengawasan E Commerce Dalam Undang-Undang Perdagangan Dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(3), 651-669.
Pratama, S. P., & Multazam, M. T. (2024). Kelemahan Kontrak Pintar: Risiko Konsumen Dalam Blockchain. Journal Customary Law, 1(3), 11-11.
Primadhany, E. F. (2023). Hukum Perlindungan Konsumen dan Implikasinya terhadap Hak Asasi Manusia di Kabupaten Sukabumi: Studi Kasus Tentang Perlindungan Konsumen pada Produk Pangan.
Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 2(06), 492-500.
Ramdhani, D. (2024). Memanfaatkan Kekuatan Ekonomi 5.0: Peluang Dan Tantangan Untuk Transformasi Bisnis. Jurnal Kajian Dan Penalaran Ilmu Manajemen, 2(2), 110-123.
Rosmayati, S. (2023). Tantangan Hukum Dan Peran Pemerintah Dalam Pembangunan E-Commerce. Koaliansi: Cooperative Journal, 3(1), 9-24.
Sarjito, A. (2023). Peran Teknologi Dalam Pembangunan Kemaritiman Indonesia. Jurnal Lemhannas RI, 11(4), 219-236.
Sinaga, N. A., & Sulisrudatin, N. (2018). Pelaksanaan Perlindungan Konsumen di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 5(2).
Sugiono, S. (2020). Industri Konten Digital Dalam Perspektif Society 5.0 (Digital Content Industry in Society 5.0 Perspective).
JURNAL IPTEKKOM Jurnal Ilmu Pengetahuan & Teknologi Informasi, 22(2), 175-191.
Suherman, Y. R., Nugroho, T. A., Quraini, F. B., & Yasin, M. (2023).
Analisis Perkembangan Industrialisasi Era 5.0 Terhadap Kondisi Pendidikan di Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik Jawa Timur. Jurnal Kajian Dan Penelitian Umum, 1(3), 169-182.
Suparman, S. (2015). Urgensi Regulasi Komprehensif E-Commerce di Indonesia dalam Menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). JURNAL MERCATORIA, 8(1), 75-90.
Witjaksono, G., Suhara, A., Amanda, A. Z., Pandri, P., & Judijanto, L. (2023). Teknologi Blockchain dalam Supply Chain Management: Meningkatkan Transparansi dan Keamanan.
Jurnal Cahaya Mandalika ISSN 2721-4796 (online), 3(2), 2146-2152.
Taufik Hidayat
Email : taaufikkhdyt19@gmail.com