Uncategorized

Tersandung Kasus Suap Sengketa Lahan, Wakil Ketua Pengadilan Depok Ditangkap OTT

Bandung, Jumat (06/02/2026)
Kembali terjadi OTT (Operasi Tangkap Tangan) yang menimpa salah seorang Wakil Ketua Pengadilan Depok. Peristiwa ini mendapat sorotan masyarakat dan berbagai pihak yang angkat bicara terkait kejadian tersebut. Wakil Ketua Pengadilan Depok, Bambang Setyawan, yang baru dua tahun menjabat, kini tertangkap OTT dengan dugaan penyuapan, begitu judul salah satu media massa yang sedang ramai di jagat maya. Bambang Setyawan merupakan pejabat pengadilan dengan segudang pengalaman, namun sangat disayangkan tersandung kasus suap yang jelas mencoreng institusi hukum.
Menurut beberapa sumber, Wakil Ketua Pengadilan Depok tersandung kasus suap sengketa lahan yang melibatkan dirinya, sehingga harus menerima konsekuensi hukum yang berlaku sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Salah seorang pemerhati sekaligus akademisi hukum, Hendri Darma Putra, S.H., M.H., secara tegas menyayangkan kejadian tersebut dan menilai hal ini sangat mencederai integritas, martabat, dan kewibawaan lembaga peradilan. Hendri berharap agar hukum ditegakkan seadil-adilnya tanpa pandang bulu.
“Saya memandang operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap oknum hakim aktif di Pengadilan Negeri Depok merupakan peristiwa serius yang telah mencederai integritas, martabat, dan kewibawaan lembaga peradilan. Kejadian ini seyogyanya tidak boleh dipandang sebagai kesalahan individual semata, namun hal ini mencerminkan kegagalan sistem pengawasan dan kepemimpinan di lingkungan pengadilan,” ungkap Hendri.
Kemudian, Hendri Darma Putra, S.H., M.H., menambahkan,
“Dalam prinsip tata kelola peradilan yang baik, Ketua Pengadilan Negeri Depok memikul tanggung jawab tertinggi atas pembinaan, pengawasan, dan penegakan etik di bawahnya. Ketika hakim aktif di bawah kepemimpinannya terkena OTT oleh KPK, maka tanggung jawab institusional tidak terhenti pada pelaku, tetapi secara otomatis melekat juga pada pimpinan pengadilan. Demi menjaga kepercayaan publik dan memulihkan marwah pengadilan, Ketua Pengadilan Negeri Depok seharusnya mundur atau dicopot dari jabatannya serta dinonaktifkan untuk menjalani proses pemeriksaan secara menyeluruh, objektif, dan transparan. Langkah ini bukan merupakan bentuk penghakiman, melainkan sebuah konsekuensi dari prinsip akuntabilitas.”
Terakhir, Hendri menegaskan bahwa publik memiliki hak untuk melihat proses hukum yang dijalankan secara objektif dan transparan.
“Publik berhak untuk mengawal dan melihat proses penegakan hukum dijalankan secara objektif dan transparan. Hukum ditegakkan secara adil, tegas, tanpa pandang bulu dan jabatan, termasuk terhadap pimpinan lembaga peradilan di Pengadilan Negeri Depok,” pungkas Hendri Darma Putra, S.H., M.H., kepada awak media.


AS

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *