Kemenkum Jabar dan DJKI Fasilitasi Dialog Lintas Sektor, Bayar Royalti Musik KiniMakin Transparan dan Mudah!
KAB BANDUNG – Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat sukses menyelenggarakan kegiatan
Harmoni Karya Jawa Barat bertajuk Sinergi Royalti Musik “Membangun Kepercayaan Lintas
Sektor melalui Apresiasi Terhadap Pemberdayaan Ekonomi Kreatif” pada hari Kamis
(1/10/2026). Acara edukasi strategis yang digelar di Aula Degung, Grand Sunshine Resort &
Convention, Soreang, Kabupaten Bandung ini dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal
Kekayaan Intelektual Kemenkum RI, Hermansyah Siregar.
Mengawali kegiatan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Jawa Barat, Hemawati BR
Pandia, melaporkan bahwa acara ini dihadiri oleh 500 peserta yang terdiri dari Lembaga
Manajemen Kolektif (LMK), pencipta lagu, pelaku musik, pengusaha hotel dan restoran dari
PHRI, perwakilan dinas, hingga akademisi. Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran pejabat
Kemenkum Jawa Barat, termasuk Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan
Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan C, serta Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual,
Ery Kurniawan, yang menunjukkan dukungan penuh institusi terhadap pelindungan hak cipta.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, dalam sambutannya
memberikan arahan tegas mengenai esensi penghargaan terhadap pembuat karya. Beliau
menekankan bahwa royalti bukanlah sekadar kewajiban administratif semata, melainkan wujud
apresiasi ekonomi atas proses panjang, gagasan, dan kreativitas penciptanya. Dukungan
penuh dari Kakanwil ini diharapkan dapat memacu sinergi nyata yang menjadikan Jawa Barat
bukan sekadar pasar penikmat karya, tetapi rumah yang mampu mengubah karya menjadi
kesejahteraan ekonomi bagi para kreatornya.
Sejalan dengan arahan Kakanwil, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah
Siregar, dalam pidato kuncinya memaparkan langkah transformasi tata kelola kekayaan
intelektual menuju standar pelayanan kelas dunia. Ia menyoroti terobosan kebijakan tarif Rp0
(nol rupiah) untuk permohonan pencatatan ciptaan lagu dan musik, serta pentingnya integrasi
sistem perlindungan yang terkoneksi langsung dengan Pusat Data Lagu dan Musik guna
mempermudah pencipta dalam mengamankan hak mereka.
Memasuki agenda inti, acara dilanjutkan dengan sesi Panel Talkshow interaktif yang dipandu
langsung oleh Staf Khusus Menteri Hukum RI, M. Noor Korompot. Sebagai pemateri pertama,
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, menjelaskan prinsip
dasar hak cipta yang bersifat deklaratif dan otomatis, sekaligus menegaskan bahwa kehadiran
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) berfungsi sebagai jembatan royalti yang sah
dan terpercaya antara pencipta dengan pengguna komersial.
Melengkapi paparan tersebut, Ketua LMKN, Marcel Siahaan, membeberkan realita mengenai
pendistribusian royalti, di mana sektor perhotelan, restoran, dan karaoke di Jawa Barat terbukti
memberikan porsi kontribusi yang sangat signifikan. Ia mengajak seluruh pemangku
kepentingan daerah untuk memperkuat sinergi pendataan agar penggunaan karya di ranah
publik dapat tercatat dengan baik, sehingga hak ekonomi pencipta asal Jawa Barat dapat
didistribusikan secara transparan dan tepat sasaran.
Dari sisi perlindungan hukum, Direktur Penegakan Hukum DJKI, Irjen Pol. Arie Ardian,
menegaskan peran aktif negara dalam mengawal tata kelola royalti musik. Ia mengingatkan
bahwa berdasarkan ketetapan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, setiap pihak yang
menggunakan lagu untuk kepentingan publik yang bersifat komersial memiliki kewajiban mutlak
untuk membayar royalti, dan ketidakpatuhan terhadap aturan ini dapat memicu pengawasan
ketat hingga konsekuensi hukum.
Menutup rangkaian pemaparan, perwakilan dari BPD PHRI Jawa Barat, Dodi Ahmad Sofiandi,
bersama auditor hukum mengulas secara mendalam mengenai panduan kepatuhan hukum
dan mitigasi risiko operasional bagi berbagai skala tempat usaha. Melalui mekanisme perizinan
satu pintu di bawah naungan LMKN, para pelaku usaha diwajibkan menginventarisasi
pemanfaatan musiknya secara akurat untuk menghindari sengketa perdata maupun ancaman
pidana, sekaligus berpartisipasi aktif dalam memajukan ekonomi kreatif yang sehat di
Indonesia.
Andri
![]()
