Uncategorized

Honor Narasumber Dialog Budaya Cimahi Belum Dibayar,Peran Disbudparpora Kota Cimahi Dipertanyakan

Cimahi, Senin (05/10/2026)
Pelaksanaan Dialog Budaya Kota Cimahi 2026 menyisakan persoalan. Hampir tiga pekan setelah kegiatan berlangsung, honor salah seorang narasumber disebut belum juga diterima. Kondisi ini memunculkan pertanyaan tentang mekanisme pembayaran dan tanggung jawab penyelenggara kegiatan.
Dialog Budaya Kota Cimahi digelar di Aula Gedung B Pemerintah Kota Cimahi, 11 September 2026, sebagai rangkaian Peringatan Hari Aksara Internasional sekaligus Pengukuhan Pengurus Dewan Kebudayaan Kota Cimahi (DKKC) masa bakti 2026–2030.
Kegiatan yang diselenggarakan Disbudparpora Kota Cimahi bekerja sama dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Barat tersebut dihadiri Wali Kota Cimahi Ngatiyana, Kepala Disparbud Jabar Iendra Sofian serta sekitar 80 undangan. Acara juga diisi pertunjukan Larasvara, Tari Campernik dan monolog.
Empat narasumber dihadirkan, yakni H. Yomanius Untung, Hj. Siti Muntamah, Drs. Mamat Rahmat dan pegiat aksara daerah sekaligus Pupuhu Perkumpulan Gentra Pamitran Cimahi, Mang Ujang La’ip.
Namun, persoalan muncul setelah salah seorang narasumber mengaku belum menerima honor meski telah menjalankan tugasnya. Ia menyebut dokumen pertanggungjawaban (SPJ) bahkan telah ditandatangani sejak kegiatan berlangsung.
Mang Ujang La’ip mengaku memperoleh informasi bahwa anggaran honor masih diproses di Disparbud Jawa Barat. Informasi tersebut justru dipertanyakan karena permintaan dirinya sebagai narasumber berasal dari Disbudparpora Kota Cimahi melalui Surat Nomor PK.04/651/Disbudparpora tertanggal 28 Agustus 2026 tentang Permohonan Peserta.
“Permintaan untuk menjadi narasumber itu dari Disbudparpora Kota Cimahi. Kenapa harus Disparbud Jabar yang membayar?” ujar Mang Ujang.
Menurutnya, sumber anggaran kegiatan seharusnya tidak serta-merta menjadi alasan untuk mengalihkan tanggung jawab pembayaran kepada pihak lain. Sebagai penyelenggara, pihak yang mengundang narasumber dinilai perlu memastikan hak narasumber dipenuhi.
Kekecewaan tersebut semakin terasa karena yang bersangkutan mengaku telah berkontribusi dalam kegiatan kebudayaan di Kota Cimahi dan sekitarnya.
Ironisnya, ketika ditanya mengenai honor yang belum diterima, Mang Ujang memilih tidak lagi mempermasalahkannya.
“Geus teu diarep-arep deui, geus diikhlaskeun jeung moal nanyakeun deui,” katanya.
Persoalan ini tidak semata menyangkut nilai honor, tetapi menyentuh aspek tata kelola kegiatan pemerintah dan penghargaan terhadap seniman serta budayawan lokal.
Karena itu, publik patut mendapatkan penjelasan: siapa sebenarnya yang bertanggung jawab membayar honor narasumber, dari sumber anggaran mana pembayarannya dilakukan, dan mengapa hak narasumber belum diterima setelah hampir tiga pekan kegiatan berlangsung?
Klarifikasi Disbudparpora Kota Cimahi dan Disparbud Jawa Barat menjadi penting agar persoalan ini tidak berkembang menjadi preseden buruk bagi pelaksanaan kegiatan kebudayaan berikutnya serta tidak mengikis kepercayaan para seniman dan budayawan terhadap pemerintah.

Achmad Syafei

Loading