Uncategorized

Belajar dari Sengketa Merek, KKN UNINUS Dorong UMKM Mekarbakti Lindungi Produk Lokal

SUMEDANG, 17 Agustus 2026 — Kesadaran pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terhadap pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dinilai perlu terus diperkuat. Hal itu menjadi perhatian mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Islam Nusantara (UNINUS) 2026 Posko 41 dan 42 Desa Mekarbakti, Kabupaten Sumedang.
Melalui sosialisasi HKI yang melibatkan perangkat desa, pelaku UMKM, dan masyarakat, mahasiswa KKN UNINUS mendorong pelaku usaha lokal agar tidak hanya fokus pada kualitas dan pemasaran produk, tetapi juga memastikan identitas usaha memiliki perlindungan hukum.
Ketua Kelompok KKN UNINUS Posko 41 dan 42, Teguh Setia Wiguna, mengatakan sosialisasi tersebut merupakan salah satu program kerja terakhir selama pelaksanaan KKN di Desa Mekarbakti.
Menurutnya, kegiatan itu diharapkan meninggalkan manfaat yang dapat terus digunakan masyarakat, terutama dalam meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan hukum terhadap produk dan identitas usaha.

Kegiatan dibuka Ketua BPD Desa Mekarbakti Aban Achmad Sobana dan dilanjutkan sambutan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) KKN UNINUS Posko 41 dan 42, Gunawan, S.H., S.Pd., M.H.
Materi utama disampaikan Hendri Darma Putra, S.H., M.H., akademisi sekaligus praktisi hukum.
Produk Berkualitas Belum Cukup
Dalam pemaparannya, Hendri menjelaskan bahwa HKI merupakan salah satu instrumen hukum yang dapat melindungi hasil kreativitas, inovasi, maupun identitas usaha yang memiliki nilai ekonomi.
Ia menekankan bahwa produk berkualitas belum tentu aman dari persoalan hukum apabila identitas dan kekayaan intelektual yang melekat pada produk tersebut tidak diperhatikan sejak awal.
Sejumlah bentuk HKI yang relevan bagi UMKM antara lain merek, hak cipta, desain industri, paten, dan indikasi geografis. Nama serta logo usaha, misalnya, dapat memperoleh perlindungan melalui sistem merek, sementara karya foto dan video promosi dapat berkaitan dengan hak cipta.

“Jangan sampai kita sudah membangun produk, membangun nama, membangun pasar, tetapi ketika produk sudah dikenal, ternyata mereknya justru didaftarkan oleh pihak lain,” ujar Hendri dalam kegiatan tersebut.

Sengketa Merek Jadi Pelajaran bagi UMKM
Untuk memberikan gambaran konkret kepada peserta, Hendri memaparkan sejumlah perkara sengketa merek yang pernah diperiksa di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Dari contoh perkara yang disampaikan, peserta diajak memahami bahwa status pendaftaran merek dapat menjadi salah satu aspek penting dalam upaya memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap identitas usaha.
Menurut Hendri, pengalaman sengketa merek tersebut menjadi pengingat bagi pelaku UMKM agar tidak menunda langkah perlindungan hukum ketika mulai membangun sebuah produk atau merek.
Pasalnya, proses membangun produk hingga dikenal konsumen membutuhkan waktu, tenaga, dan biaya. Tanpa perlindungan yang memadai, identitas usaha berpotensi menghadapi persoalan apabila terdapat pihak lain yang menggunakan atau mendaftarkan nama yang sama atau memiliki kemiripan.
Karena itu, pelaku UMKM Desa Mekarbakti didorong melakukan penelusuran merek dan memahami prosedur pendaftaran sebelum produk dipasarkan secara lebih luas.

Potensi Produk Desa Perlu Diinventarisasi
Sosialisasi juga mendorong masyarakat mengidentifikasi berbagai potensi produk dan kreativitas yang berkembang di Desa Mekarbakti.
Beberapa produk yang disebut dalam kegiatan antara lain tapai, peuyeum, kerajinan tangan, produk peternakan, logo UMKM, desain kemasan, serta materi foto dan video promosi.
Hal tersebut menunjukkan bahwa perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya relevan bagi perusahaan berskala besar.

UMKM dan masyarakat desa juga memiliki potensi kekayaan intelektual yang dapat menjadi aset ekonomi apabila dikelola dan dilindungi dengan baik.
Hendri juga menekankan bahwa HKI sebaiknya tidak dipandang semata-mata sebagai persoalan administrasi. Perlindungan tersebut dapat menjadi bagian dari strategi pengembangan usaha, termasuk membangun identitas produk, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan memperkuat posisi usaha di pasar.
Didorong Mulai dari Pengecekan Merek
Dalam kegiatan tersebut, peserta diperkenalkan dengan tahapan awal yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan pendaftaran merek, antara lain menentukan nama merek, melakukan penelusuran terhadap merek yang telah terdaftar, serta menyiapkan dokumen persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat juga didorong menginventarisasi kekayaan intelektual yang dimiliki, mulai dari nama dan logo usaha, desain kemasan, karya promosi hingga inovasi produk.
Dengan langkah tersebut, pelaku UMKM diharapkan tidak hanya mampu menghasilkan produk yang memiliki nilai jual, tetapi juga memiliki kesadaran untuk membangun usaha secara lebih tertib dari sisi hukum.
Menutup KKN dengan Pesan Berkelanjutan
Sosialisasi HKI menjadi bagian dari penutup rangkaian program KKN UNINUS 2026 Posko 41 dan 42 di Desa Mekarbakti.
Kolaborasi antara mahasiswa, pemerintah desa, pelaku UMKM, dan masyarakat diharapkan dapat memperkuat ekosistem ekonomi lokal yang produktif sekaligus memiliki kesadaran terhadap aspek hukum.
Melalui kegiatan tersebut, mahasiswa KKN UNINUS mengajak masyarakat melihat produk lokal bukan sekadar komoditas yang dijual, melainkan juga sebagai identitas, kreativitas, inovasi, dan aset ekonomi yang perlu mendapatkan perhatian serta perlindungan.

“Produk lokal yang berkualitas perlu dilindungi agar memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi dan terlindungi secara hukum,” pungkas Hendri.

Achmad Syafei

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *