Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Cimahi Tanggapi Klarifikasi Kadis DPKP Kota Cimahi
Cimahi, Jumat (30/10/2026)
Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Cimahi, Johar Pratama Putra, S.Pd., memandang sangat keliru apa yang diungkapkan salah seorang pejabat Kota Cimahi, dalam hal ini Kepala Dinas DPKP Kota Cimahi.
Menurutnya, tidak mungkin organisasi masyarakat sipil atau masyarakat diminta membuktikan secara detail seperti proses peradilan atau hukum. Hal tersebut sama saja mengangkangi penegak hukum karena semua itu merupakan ranah penegak hukum.
Johar melihat masyarakat amat sangat kesulitan menjalankan peran serta dan partisipasi dalam pemerintahan. Padahal, peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara secara khusus diatur dalam PP No. 68 Tahun 2000 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Jadi, sangat membingungkan bila masyarakat harus membuktikan semua kritik dan saran yang disampaikan. Menjadi aneh lagi ketika setiap temuan riset, analisis, maupun kajian dari masyarakat yang menjadi data awal harus dibuktikan kebenarannya.
Johar, sapaan akrab Ketua DPD PSI Kota Cimahi, menilai temuan demi temuan dari isu yang beredar di media membutuhkan penelusuran lanjutan, klarifikasi, dan pembuktian lebih jauh oleh aparat penegak hukum.

Jadi, jika pejabat negara beranggapan kritik dari hasil dan kajian masyarakat itu perlu diluruskan, maka harus diluruskan dengan menggunakan klarifikasi berupa penelitian secara akuntabel. Ini adalah bagian dari pengawasan dan partisipasi publik terhadap jalannya roda pemerintahan.
“Ini sangat mengkhawatirkan dari keliru memaknai konsep partisipasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan dari pandangan seorang kepala dinas,” ungkap Johar.
Membuktikan apa yang disampaikan berupa kritik oleh masyarakat maupun organisasi masyarakat sipil merupakan kewenangan penegak hukum. Penegak hukum memiliki kewenangan dalam pembuktian tersebut, seperti memanggil orang yang mengetahui, melihat, atau mendengar peristiwa pidana sesuai hukum acara pidana yang berlaku.
Kami hanya mengingatkan kepada pihak Pemerintah Kota Cimahi, apalagi Kota Cimahi ini sudah tiga kali wali kotanya terjerat kasus tindak pidana korupsi. Mungkin saja pejabat negara yang sekarang bertugas dulunya pernah menjadi saksi atas terjadinya peristiwa demi peristiwa yang cukup mencoreng Kota Cimahi.
Jadi, Johar sebagai warga masyarakat Kota Cimahi berpendapat sangatlah wajar jika masyarakat menyampaikan kritik dan masukan kepada Pemerintah Kota Cimahi dengan bercermin dari peristiwa yang terjadi di masa lampau.
Johar meminta pejabat negara dapat memahami makna penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) sesuai Undang-Undang RI No. 28 Tahun 1999. Menurutnya, wali kota maupun kepala dinas sebagai pejabat negara harus konsisten dalam menyikapi kritik terhadap jalannya roda pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik KKN.
REDs
![]()
