PERADIN Kecam Keras Kekerasan Terhadap Advokat dan Desak Penegakan Hukum Yang Tegas Terhadap Pelaku
Bandung,Selasa(24/02 /2026)
Sehubungan dengan peristiwa penusukan terhadap seorang advokat di wilayah Tangerang Selatan yang diduga dilakukan oleh sekelompok debt collector, kami dari Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) BPC Kota Bandung menyatakan sikap sebagai berikut:
- Mengutuk keras segala bentuk kekerasan terhadap advokat.
Tindakan penusukan yang terjadi merupakan bentuk kekerasan serius dan tidak dapat ditoleransi dalam negara hukum. Profesi advokat adalah penegak hukum dalam sistem peradilan Indonesia, sehingga setiap tindakan intimidasi, ancaman, maupun kekerasan terhadap advokat merupakan serangan terhadap prinsip negara hukum itu sendiri. - Menegaskan hak advokat sebagai warga negara.
Setiap advokat memiliki hak yang sama di hadapan hukum, termasuk hak atas perlindungan diri, keluarga, dan harta benda. Penolakan terhadap penarikan kendaraan yang tidak sesuai prosedur hukum adalah hak konstitusional warga negara dan tidak dapat dijadikan alasan pembenaran atas tindakan kekerasan. - Mendorong penerapan pasal pidana secara maksimal.
Tindakan penusukan yang mengakibatkan luka serius patut diproses berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk kemungkinan penerapan pasal penganiayaan berat atau percobaan pembunuhan apabila unsur-unsurnya terpenuhi. - Menegaskan larangan eksekusi sepihak.
Sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak apabila terdapat keberatan dari debitur. Setiap tindakan penarikan paksa tanpa mekanisme hukum yang sah merupakan pelanggaran hukum. - Mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas dan profesional.
PERADIN mendukung langkah kepolisian untuk segera menangkap para pelaku dan mengusut tuntas kemungkinan adanya keterlibatan pihak pemberi tugas. Penegakan hukum harus menyentuh tidak hanya pelaku lapangan, tetapi juga pihak yang memberi perintah apabila terbukti ada. - Seruan nasional perlindungan profesi advokat.
Kami mengajak seluruh organisasi advokat di Indonesia untuk bersatu menjaga marwah profesi dan memastikan tidak ada lagi tindakan intimidasi maupun kekerasan terhadap advokat dalam menjalankan tugas dan kehidupannya sebagai warga negara.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa praktik penagihan utang harus dilakukan sesuai koridor hukum dan tidak boleh dilakukan dengan cara-cara premanisme. Negara hukum tidak boleh tunduk pada kekerasan.
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan.
Hendri Darma Putra, S.H., M.H. CPM, CPArb.
Ketua PERADIN BPC Kota Bandung
![]()
