Uncategorized

DPRD Kota Cimahi Gelar Sidang Paripurna Bahas 2 Usulan Raperda dihadiri Walikota Cimahi

Cimahi, Kamis (09/10/2025)
DPRD Kota Cimahi menggelar Sidang Paripurna dalam rangka pembahasan Penyampaian dan Penjelasan Bapemperda terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa DPRD.

Dua usulan tersebut adalah Raperda tentang Penyandang Disabilitas dan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Acara berlangsung di Gedung DPRD Kota Cimahi, Jalan Dra. Hj. Djulaeha Karmita No. 5, Kecamatan Cimahi Tengah, pada Rabu (8/10/2025).

Sidang tersebut dihadiri oleh Wali Kota Cimahi Ngatiyana, Wakil Wali Kota Adithia Yudistira, jajaran Forkopimda, SKPD Kota Cimahi, serta 32 dari total 44 anggota DPRD Kota Cimahi.
Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, didampingi Wakil Ketua DPRD H. Edi Kanedi dan Agung Yudaswara.

Dalam sambutannya, Wahyu menjelaskan bahwa sesuai mekanisme, kedua Raperda tersebut — yakni Raperda tentang penghormatan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas serta Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok — akan dibahas dalam dua tingkat pembicaraan yang disampaikan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Selanjutnya, Wahyu mempersilakan anggota Bapemperda, Lilis Yusniawati dari Fraksi Demokrat untuk menyampaikan hasil kajian Bapemperda.

Menurut Lilis, penyusunan dua Raperda tersebut merupakan bagian dari urusan pemerintahan yang wajib, terutama terkait pelayanan dasar di bidang kesehatan.
“Urusan kesehatan merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar,” ujar Lilis.

Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Lilis juga menambahkan bahwa Pasal 22 ayat 1 huruf U menegaskan upaya kesehatan dilakukan melalui pengamanan zat adiktif, sementara Pasal 149 mengatur agar produksi, peredaran, dan penggunaan zat adiktif tidak mengganggu kesehatan individu, keluarga, maupun lingkungan.

“Oleh karena itu, Pemerintah Kota Cimahi perlu memiliki Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok,” tegas Lilis.

Selain itu, Lilis menyoroti pentingnya perlindungan bagi penyandang disabilitas yang masih belum memperoleh hak secara setara.
“Diperlukan pengurangan pembatasan dan hambatan terhadap kaum disabilitas,” ujarnya, merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penyandang Disabilitas.

Sementara itu, Wali Kota Cimahi Ngatiyana dalam sidang tersebut menyampaikan bahwa langkah pembahasan dua Raperda ini merupakan wujud sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang inklusif, sehat, dan berkeadilan bagi seluruh warga Cimahi.

Terkait Raperda Penyandang Disabilitas, Ngatiyana menilai perlunya penyempurnaan regulasi agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 serta perkembangan kebutuhan masyarakat.
“Melalui Raperda ini, diharapkan terwujud sistem perlindungan, pemberdayaan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, sehingga mereka dapat berperan aktif secara setara dan bermartabat,” jelasnya.

Sedangkan untuk Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Ngatiyana menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah melindungi masyarakat dari dampak buruk rokok dan asap rokok.
Penyempurnaan regulasi tersebut perlu dilakukan agar sesuai dengan ketentuan baru dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, guna memperkuat penerapan kawasan tanpa rokok di fasilitas umum.

“Pemerintah Kota Cimahi berkomitmen mendukung pelaksanaan kedua Raperda ini melalui langkah nyata di lapangan, seperti peningkatan kesadaran masyarakat, penegakan peraturan, dan penyediaan fasilitas publik yang ramah bagi seluruh lapisan masyarakat,” tandas Ngatiyana.

Ia berharap kebijakan tersebut menjadi instrumen penting dalam membangun Kota Cimahi yang inklusif, sehat, dan berdaya saing.

“Semoga pembahasan kedua Raperda ini berjalan lancar dan menghasilkan keputusan terbaik demi kemajuan Kota Cimahi dan kesejahteraan seluruh warganya,” pungkas Ngatiyana.

Nani P.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *