Uncategorized

APBD 2025 Resmi Disahkan, DPRD dan Pemkot Cimahi Siapkan Arah Pembangunan 2027

Cimahi, Kamis(16/07/2026)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Sidang Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Cimahi, Jalan Dra. Hj. Djulaeha Karmita, Cimahi Tengah, Rabu (15/7/2026).
Selain mengesahkan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025, rapat paripurna juga menandai dimulainya pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 yang akan menjadi acuan penyusunan APBD sekaligus arah pembangunan Kota Cimahi pada tahun mendatang.

Sidang dipimpin Ketua DPRD Kota Cimahi Wahyu Widyatmoko didampingi Wakil Ketua DPRD H. Nabsun, H. Edi Kanedi, dan Agung Yudaswara. Pemerintah Kota Cimahi diwakili Wakil Wali Kota Adithia Yudistira karena Wali Kota Ngatiyana berhalangan hadir. Turut hadir Sekretaris Daerah Maria Fitriana, jajaran kepala perangkat daerah, unsur Forkopimda, para camat, serta tamu undangan lainnya.
Seluruh fraksi DPRD, yakni Fraksi PKS, Gabungan Golkar-PAN, Demokrat, PDI Perjuangan, PKB, Gerindra, NasDem, serta PPP pada prinsipnya menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Meski memberikan persetujuan, masing-masing fraksi menyampaikan sejumlah catatan strategis sebagai bahan evaluasi bagi Pemerintah Kota Cimahi agar pengelolaan keuangan daerah ke depan semakin transparan, efektif, efisien, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Fraksi Gerindra melalui juru bicaranya, Enil Fadahliza, mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Kota Cimahi yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, fraksi tersebut mengingatkan bahwa kualitas belanja daerah harus benar-benar berdampak pada peningkatan layanan pendidikan, kesehatan, penciptaan lapangan kerja, serta pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Gerindra juga menegaskan pentingnya konsistensi pemerintah dalam menjalankan pengelolaan keuangan daerah sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 yang menitikberatkan pada prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi.
Sementara itu.

Fraksi NasDem melalui Sri Hendarsih memberikan perhatian khusus terhadap optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), peningkatan serapan anggaran, perbaikan infrastruktur jalan, penguatan sektor pendidikan, pemberdayaan pelaku UMKM, hingga pembenahan sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Fraksi NasDem juga mendorong percepatan pembangunan infrastruktur strategis yang diyakini mampu menggerakkan aktivitas ekonomi dan meningkatkan daya saing Kota Cimahi.
Pandangan serupa disampaikan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui Warman Suryaman. PKB mengapresiasi sinergi DPRD dan Pemerintah Kota Cimahi selama proses pembahasan pertanggungjawaban APBD, namun mengingatkan agar anggaran daerah lebih difokuskan pada program-program yang langsung dirasakan masyarakat.
Program tersebut meliputi pembangunan infrastruktur dasar, peningkatan kualitas pendidikan dan layanan kesehatan, penguatan UMKM, penciptaan lapangan kerja, peningkatan PAD, optimalisasi kinerja BUMD, percepatan realisasi anggaran, hingga perhatian terhadap kesejahteraan guru ngaji dan pondok pesantren.

Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Cimahi Adithia Yudistira menegaskan bahwa pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 harus menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas pembangunan daerah melalui pengelolaan anggaran yang lebih berorientasi pada hasil.
Menurutnya, keberhasilan APBD tidak lagi cukup diukur dari besarnya anggaran maupun tingginya tingkat penyerapan, melainkan dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.
“Sudah saatnya kita bergeser dari penganggaran yang berorientasi pada serapan menjadi penganggaran yang berorientasi pada hasil. APBD harus menjadi instrumen pembangunan yang benar-benar menghadirkan dampak bagi kesejahteraan masyarakat,” tegas Adithia.
Ia menjelaskan, penyusunan KUA-PPAS 2027 mempertimbangkan kondisi fiskal daerah yang semakin terbatas, namun tetap mengutamakan program prioritas yang memiliki manfaat jangka panjang.
Pemerintah Kota Cimahi memproyeksikan pendapatan daerah tahun 2027 sebesar sekitar Rp1,359 triliun dengan belanja daerah mencapai sekitar Rp1,395 triliun. Defisit anggaran sekitar Rp36 miliar direncanakan ditutup melalui skema pembiayaan daerah dan pinjaman yang diarahkan untuk mendukung program-program strategis, bukan untuk belanja konsumtif.
Adithia menegaskan bahwa disiplin fiskal bukan berarti mengurangi pembangunan, melainkan memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Dengan disetujuinya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 dan dimulainya pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027, DPRD bersama Pemerintah Kota Cimahi memasuki tahapan penting dalam menyusun kebijakan fiskal yang diharapkan mampu menjawab tantangan pembangunan sekaligus memperkuat pelayanan publik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Cimahi.

Nani P.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *