Delapan Perda Dicabut, DPRD Cimahi Tekankan Jangan Sampai Ada Kekosongan Hukum
CIMAHI — DPRD dan Pemerintah Kota Cimahi menyepakati pencabutan delapan perda yang dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan hukum, kewenangan pemerintahan, dan kebutuhan masyarakat.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Cimahi di Ruang Sidang Paripurna, Rabu (2/9/2026).
Deregulasi Harus Cegah Kekosongan Hukum
Pencabutan perda dilakukan setelah melalui evaluasi dan fasilitasi Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jawa Barat. Bapemperda menegaskan, langkah ini bertujuan menyelaraskan produk hukum daerah dengan peraturan yang lebih tinggi.
Sejumlah fraksi menyetujui pencabutan tersebut dengan catatan agar tidak menimbulkan kekosongan hukum, melemahkan perlindungan masyarakat, atau mengganggu pelayanan publik.
Fraksi PKS menyoroti kepastian perizinan air tanah dan perlindungan pekerja setelah pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Fraksi Golkar mengingatkan agar pencabutan perda tidak menciptakan kekosongan kebijakan, terutama terkait perlindungan pekerja dan tarif pelayanan kesehatan RSUD Cibabat.
Fraksi Demokrat menekankan pentingnya kejelasan kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kota, termasuk dalam pengelolaan air tanah dan perlindungan pekerja lokal.
Fraksi Gerindra meminta penataan pedagang kaki lima (PKL) tidak dilakukan secara represif. Pemerintah didorong menyediakan lokasi relokasi yang layak.

Sementara Fraksi PDI Perjuangan dan PKB mengingatkan agar deregulasi tetap menjamin hak masyarakat, termasuk hak mencari nafkah, serta dilakukan secara transparan dan partisipatif.
Wali Kota: Reformasi Bisa Dimulai dengan Menghapus
Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan regulasi harus memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat, dan mendukung pelayanan publik.
Menurutnya, aturan yang sudah tidak relevan, tumpang tindih, atau bertentangan dengan aturan lebih tinggi justru dapat menjadi beban.
“Masyarakat membutuhkan aturan yang jelas, sederhana, dan memberikan solusi,” kata Ngatiyana.
Ia menegaskan, pencabutan delapan perda bukan berarti mengabaikan substansi yang telah diatur, melainkan menata regulasi agar lebih tertib, selaras, dan efektif.
Delapan Raperda Disetujui
DPRD Kota Cimahi menyetujui delapan raperda pencabutan perda untuk ditetapkan menjadi Perda Kota Cimahi. Tujuh raperda dibahas Bapemperda bersama Pemkot Cimahi, sedangkan satu raperda terkait pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2015 dibahas Pansus XI.
Seluruh raperda telah disempurnakan berdasarkan hasil fasilitasi Gubernur Jawa Barat.
Pencabutan ini menjadi langkah penataan produk hukum daerah. Tantangan berikutnya adalah memastikan aturan yang berlaku tetap mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Deregulasi bermakna jika aturan lebih sederhana, pelayanan lebih mudah, dan hak masyarakat tetap terlindungi.
Nani P
![]()
