DPRD Cimahi Dorong Tiga Raperda, Mulai dari Pengelolaan Sampah hingga Aset Daerah
CIMAHI – Persoalan sampah yang terus menghantui lingkungan perkotaan, ketertiban umum yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat, hingga pengelolaan aset pemerintah menjadi tiga agenda penting yang kini didorong Pemerintah Kota Cimahi bersama DPRD Kota Cimahi.
Ketiganya mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Cimahi di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Jalan Hj. Dra. Djulaeha Karmita Nomor 5, Cimahi Tengah, Kamis (10/9/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Cimahi Wahyu Widyatmoko, didampingi Wakil Ketua I H. Nabsun, Wakil Ketua II H. Edi Kanedi, dan Wakil Ketua III Agung Yudaswara. Hadir pula Wali Kota Cimahi Ngatiyana, Sekretaris Daerah Maria Fitriana, jajaran kepala perangkat daerah, camat dan lurah se-Kota Cimahi, unsur Forkopimda, serta tamu undangan lainnya.
Dua Raperda Prakarsa DPRD
Dalam rapat tersebut, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Cimahi menyampaikan laporan penyusunan dua Raperda usul prakarsa DPRD.
Keduanya yakni Raperda tentang Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga serta Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Laporan disampaikan anggota Bapemperda DPRD Kota Cimahi, Sopian Syekh Abdul Sani Haeruman.
Bapemperda menilai, pengajuan Raperda persampahan di luar program pembentukan peraturan daerah berkaitan erat dengan kebutuhan aktual Kota Cimahi. Di antaranya persoalan kapasitas tempat pemrosesan akhir, meningkatnya timbunan sampah, serta kebutuhan memperkuat sistem pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir.
Namun, penanganan sampah tidak cukup hanya mengandalkan larangan dan sanksi.
Rancangan regulasi tersebut juga diarahkan untuk mengatur insentif, edukasi, pengawasan, disinsentif, peran serta masyarakat, serta penguatan budaya pemilahan sampah sejak dari sumbernya.
Sementara itu, Raperda tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat disiapkan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan hukum nasional, termasuk perubahan dalam sistem hukum pidana.
Bapemperda menilai dinamika kehidupan masyarakat Cimahi membutuhkan aturan yang lebih adaptif terhadap persoalan ketertiban di ruang publik.
Pendekatan yang dikedepankan bukan semata-mata penindakan, melainkan pencegahan, pembinaan, dan edukasi. Sanksi ditempatkan sebagai instrumen terakhir apabila langkah persuasif tidak lagi memadai.
Bapemperda kemudian merekomendasikan agar kedua Raperda tersebut ditetapkan sebagai Raperda prakarsa DPRD dan segera memasuki tahap pembahasan lebih lanjut melalui panitia khusus (Pansus) bersama Pemerintah Kota Cimahi.
Wali Kota: Sampah Bukan Hanya Tanggung Jawab Pemerintah
Wali Kota Cimahi Ngatiyana dalam penyampaiannya menegaskan, persoalan sampah merupakan tantangan yang paling dekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat.
Menurutnya, pemerintah tidak mungkin menyelesaikan persoalan tersebut sendirian. Penyediaan sarana dan sistem pengelolaan sampah harus berjalan beriringan dengan kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan.
“Kalau pemerintah menyediakan sarana tetapi masyarakat masih membuang sampah sembarangan, masalahnya tidak akan selesai. Sebaliknya, masyarakat sudah memiliki kesadaran tetapi pemerintah tidak menyediakan sistem dan fasilitas yang baik, itu juga tidak adil,” ujar Ngatiyana.
Ia menyambut baik substansi Raperda persampahan yang tidak hanya menitikberatkan pada larangan dan sanksi, tetapi juga membuka ruang bagi insentif, edukasi, pengawasan, komunikasi, serta gotong royong masyarakat.
Bagi Ngatiyana, gotong royong merupakan modal sosial yang harus dipertahankan dalam membangun Kota Cimahi.
“Jangan sampai kota yang sudah lama kita bangun bersama rusak hanya karena kita tidak mau mengurus sampah kita sendiri,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan sampah tidak hanya ditentukan oleh kebijakan pemerintah, tetapi juga oleh perilaku masyarakat dalam menjaga lingkungan.
Ketertiban Harus Tegas, Tetapi Tidak Semena-mena
Mengenai ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, Ngatiyana mengatakan penyesuaian regulasi penting dilakukan seiring berkembangnya hukum pidana nasional.
Ia menegaskan, Pemerintah Kota Cimahi tidak sedang membangun regulasi untuk menghukum masyarakat, melainkan menciptakan aturan yang mampu menjaga ketertiban sekaligus melindungi hak-hak masyarakat.
“Jadi kita tegas, tetapi tidak semena-mena. Kita menegakkan aturan, tetapi tetap menghargai kearifan lokal dan kehidupan sosial masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, penertiban harus dilakukan secara profesional, tidak diskriminatif, serta tetap menghormati hak asasi manusia.
Pembinaan, edukasi, dan persuasi akan menjadi bagian penting dalam implementasi aturan. Pemberian sanksi pun ditempatkan sebagai upaya terakhir, dengan tetap membuka ruang bagi bentuk penyelesaian yang memberikan manfaat sosial bagi masyarakat.
Aset Daerah: Kekayaan Publik yang Harus Memberi Manfaat
Selain dua Raperda prakarsa DPRD, Pemerintah Kota Cimahi juga mengajukan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Bagi Ngatiyana, pengelolaan aset daerah bukan sekadar persoalan administrasi pemerintahan.
Tanah, bangunan, kendaraan, fasilitas, dan berbagai barang milik pemerintah merupakan kekayaan daerah yang bersumber dari amanah masyarakat. Karena itu, seluruh aset harus dikelola secara tertib, transparan, akuntabel, efisien, dan optimal.
“Pertanyaannya, sudahkah aset itu memberikan manfaat? Dan sudahkah aset itu diperoleh secara tertib, transparan, akuntabel, efisien dan optimal?” kata Ngatiyana.
Melalui perubahan regulasi tersebut, Pemkot Cimahi ingin memperkuat perencanaan aset, memperjelas status dan dokumen kepemilikan, memastikan pemanfaatan aset, serta memperkuat pengawasan dan pengendalian.
Aset yang diperlukan untuk mendukung pelayanan publik harus dipastikan mampu memberikan pelayanan terbaik. Sementara aset yang belum dimanfaatkan diharapkan dapat dioptimalkan untuk memberikan nilai tambah bagi daerah, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jangan ada aset pemerintah yang menganggur karena kita tidak mampu mengelolanya. Dan jangan pula ada aset daerah yang kehilangan nilainya karena kita tidak menjaganya,” tegas Ngatiyana.
Tiga Agenda, Satu Tujuan
Ngatiyana menilai, pembahasan mengenai sampah, ketertiban umum, dan pengelolaan aset daerah tidak seharusnya dipandang sebagai tiga urusan yang berdiri sendiri.
Persoalan sampah menyangkut bagaimana pemerintah dan masyarakat merawat lingkungan.
Ketertiban umum berkaitan dengan bagaimana ruang hidup bersama dijaga agar aman dan nyaman.
Sementara pengelolaan aset daerah menyangkut bagaimana pemerintah menjaga kekayaan daerah agar benar-benar kembali memberikan manfaat bagi masyarakat.
Ketiganya bermuara pada satu tujuan besar: membangun Kota Cimahi yang lebih tertib, nyaman, aman, serta memiliki tata kelola pemerintahan yang semakin baik.
Karena itu, Ngatiyana berharap pembahasan Raperda dilakukan melalui semangat kolaborasi antara eksekutif dan legislatif.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak selalu berada pada posisi paling benar, dan DPRD pun tidak harus selalu menyetujui setiap usulan pemerintah. Yang terpenting adalah menemukan formulasi terbaik bagi kepentingan masyarakat Kota Cimahi.
“Yang harus kita cari bersama adalah apa yang paling terbaik untuk masyarakat Kota Cimahi,” ujarnya.
Ia menegaskan, sebuah peraturan daerah tidak boleh berhenti sebagai dokumen hukum di atas kertas. Regulasi harus benar-benar hidup di tengah masyarakat, dirasakan manfaatnya, dan menjadi instrumen untuk membangun Cimahi yang semakin maju, agamis, nyaman, tertib, dan aman.
Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan tahapan pembahasan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk penyampaian pandangan fraksi-fraksi DPRD terhadap pendapat Wali Kota serta pembahasan lebih lanjut bersama Pemerintah Kota Cimahi.
Kini, tantangan berikutnya bukan hanya menyusun dan menetapkan regulasi, tetapi memastikan aturan tersebut mampu menjawab persoalan nyata di lapangan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Cimahi.
Nani P.
![]()
