Serikat Mahasiswa Hukum Indonesia (SMHI) DPD Jawa Barat Soroti Pengabaian SuratAudiensi oleh Sekda Kota Cimahi
Bandung, Senin(14/09/2026)
Serikat Mahasiswa Hukum Indonesia (SMHI) DPD Jawa Barat secara resmi menyatakan sikap keras dan menyayangkan tidak adanya respons maupun langkah tindak lanjut dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi. Hal ini berkaitan langsung dengan surat permohonan audiensi bernomor 088/D/SMHI/VII/2026 yang telah dikirimkan secara resmi dan tercatat diterima pada 1 September 2026.
Hingga hari ini (senin) terhitung sudah 14 hari kerja berlalu sebuah rentang waktu yang sangat longgar bagi ukuran birokrasi profesional tanpa adanya jawaban tertulis, disposisi, maupun respons komunikasi apa pun dari pihak Sekretaris Daerah Kota Cimahi/
Langkah permohonan audiensi tersebut ditempuh SMHI DPD Jawa Barat murni sebagai bentuk itikad baik, bagian dari perwujudan fungsi kontrol sosial, serta ikhtiar intelektual guna membangun ruang dialog, koordinasi, dan penyampaian pandangan konstruktif terhadap dinamika kebijakan daerah. Namun, sikap pasif, tertutup, dan tidak adanya iktikad merespons dari pihak Sekda Kota Cimahi justru menunjukkan rendahnya komitmen terhadap prinsip keterbukaan informasi publik, etika komunikasi kelembagaan, serta tanggung jawab birokrasi yang responsif.

Menyikapi kondisi tersebut, Ketua Umum SMHI DPD Jawa Barat, M. Irvanda Zulqifli, dengan tegas menyampaikan:
“Keterbukaan informasi dan ruang dialog bukan sebuah bentuk ‘pelayanan istimewa’ dari pejabat publik, melainkan kewajiban hukum dan etika birokrasi. Ketika surat resmi dari rakyat diabaikan hingga 14 hari kerja tanpa kejelasan, ini bukan sekadar lamban dalam bekerja, melainkan indikasi hilangnya kepekaan pejabat terhadap fungsi kontrol sosial masyarakat. Sikap bungkam terhadap surat resmi yang telah diterima secara sah tidak dapat dibenarkan, sebab mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta mencerminkan kurangnya penghargaan terhadap partisipasi organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan,” ungkapnya
Lebih lanjut, sikap pembiaran ini tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan administratif yang tertinggal di atas meja kerja, tetapi cerminan dari mentalitas pejabat yang alergi terhadap kritik dan kontrol eksternal. Padahal, legitimasi seorang pejabat publik lahir untuk melayani dan membuka diri terhadap dialektika konstruktif dengan elemen masyarakat, termasuk kalangan akademisi dan mahasiswa.
Atas dasar hal tersebut, SMHI DPD Jawa Barat mendesak Sekretaris Daerah Kota Cimahi untuk segera memberikan klarifikasi terbuka serta menjadwalkan waktu audiensi sebagaimana mestinya tanpa ada lagi ulur waktu yang tidak berdasar. Kami menegaskan bahwa ruang dialog harus diakomodasi dan dihormati, bukan dikebiri ataupun diabaikan melalui budaya birokrasi yang reaksioner dan antikritik.
Jika dalam tempo dekat tetap tidak ada respons terukur, SMHI DPD Jawa Barat siap menempuh eskalasi langkah organisasi dan konsolidasi lebih lanjut.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh:l
M. Irvanda Zulqifli
Ketua Umum Serikat Mahasiswa Hukum Indonesia (SMHI) DPD Jawa Barat
Red
![]()
