Fraksi PKS DPRD Kota Bandung Setujui Empat Raperda, Beri Catatan soal Transparansi dan Kepentingan Publik
BANDUNG — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Bandung menyatakan menerima dan menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Wali Kota Bandung untuk dibahas lebih lanjut pada tahap Panitia Khusus (Pansus). Meski demikian, Fraksi PKS menyampaikan sejumlah catatan strategis agar regulasi yang disusun mampu menjawab kebutuhan masyarakat, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta memberikan manfaat nyata bagi warga Kota Bandung.
Pandangan umum tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Kamis (15/10/2026). Rapat dipimpin Pimpinan DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., didampingi H. Toni Wijaya, S.E., S.H., serta dihadiri anggota DPRD Kota Bandung, Wakil Wali Kota Bandung H. Erwin, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), dan pimpinan kewilayahan.
Keempat Raperda tersebut merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 Tahap II, meliputi Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, Raperda tentang Rumah Susun, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Bandung kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtawening.
Dalam pandangannya, Fraksi PKS menegaskan bahwa persetujuan terhadap keempat Raperda tersebut disertai sejumlah masukan yang perlu menjadi perhatian dalam proses pembahasan berikutnya. Tujuannya agar setiap regulasi tidak sekadar memenuhi aspek hukum, tetapi juga memiliki kejelasan pelaksanaan, pengawasan yang kuat, dan keberpihakan kepada kepentingan masyarakat.
Pengarusutamaan Gender Harus Berpihak kepada Kelompok Rentan
Terhadap Raperda tentang Pengarusutamaan Gender (PUG), Fraksi PKS mendukung upaya Pemerintah Kota Bandung memperkuat landasan hukum bagi pembangunan yang adil, inklusif, dan bebas diskriminasi.
Fraksi PKS menilai setiap warga, baik laki-laki maupun perempuan, harus memperoleh kesempatan, akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat pembangunan secara setara. Namun, penerapan kesetaraan gender di Kota Bandung juga perlu memperhatikan nilai-nilai Pancasila, ajaran Islam, keadilan, keseimbangan, kemitraan, serta penguatan ketahanan keluarga.
Perbedaan peran biologis dan fungsi sosial, menurut pandangan Fraksi PKS, hendaknya dipahami sebagai hubungan yang saling melengkapi dalam membangun keluarga yang harmonis dan masyarakat yang sejahtera.
PKS juga mengapresiasi peningkatan landasan pengaturan PUG dari Peraturan Wali Kota menjadi Peraturan Daerah. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus mendorong penerapan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG), termasuk melalui instrumen Gender Budget Statement (GBS).
Meski demikian, Fraksi PKS meminta agar Raperda tersebut secara tegas mengakomodasi pemberdayaan perempuan rentan, perempuan kepala keluarga (PEKKA), lanjut usia, dan penyandang disabilitas.
Selain itu, diperlukan ketentuan mengenai sanksi administratif bagi perangkat daerah yang tidak menjalankan kewajiban PUG. Pembagian tugas antara Kelompok Kerja PUG dan Tim Driver juga harus diperjelas agar koordinasi berjalan efektif dan tidak menambah kerumitan birokrasi.
Fraksi PKS turut mendorong penyempurnaan penjelasan pasal demi pasal agar lebih operasional, serta integrasi data terpilah gender dengan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) Kota Bandung. Dengan demikian, data dapat dimanfaatkan sebagai dasar perencanaan, penelitian, transparansi, dan pengawasan publik.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Fraksi PKS menyetujui Raperda tentang Pengarusutamaan Gender untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan Pansus, dengan harapan seluruh masukan dapat diakomodasi.
Raperda Rumah Susun Didorong Jamin Hunian Layak dan Terjangkau
Pada Raperda tentang Rumah Susun, Fraksi PKS menyambut baik pembaruan regulasi yang menggantikan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2014. Penyesuaian ini dinilai diperlukan untuk menjawab perkembangan peraturan perundang-undangan, keterbatasan lahan, pertumbuhan penduduk, serta meningkatnya kebutuhan hunian di kawasan perkotaan.
Fraksi PKS menekankan bahwa pembangunan rumah susun harus menjamin hak masyarakat untuk memperoleh tempat tinggal yang layak, aman, terjangkau, dan berada dalam lingkungan yang berkelanjutan.
Perhatian khusus diberikan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yang membutuhkan akses lebih luas terhadap hunian layak di tengah tingginya kebutuhan tempat tinggal di Kota Bandung.
Salah satu catatan utama berkaitan dengan kewajiban hunian berimbang sebesar 20 persen sebagaimana diatur dalam rancangan tersebut. Fraksi PKS meminta agar pelaksanaan kewajiban penyediaan rumah susun umum oleh pengembang rumah susun komersial diawasi secara ketat.
Apabila kewajiban tersebut dikonversi menjadi dana, penggunaannya harus transparan dan secara khusus dialokasikan untuk pembangunan hunian MBR di Kota Bandung. Dana tersebut juga perlu memiliki mekanisme pengelolaan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Fraksi PKS mengingatkan bahwa penugasan kepada badan usaha milik daerah (BUMD) untuk menyerap unit rumah susun umum harus didukung kepastian penyertaan modal dan tata kelola yang sehat, sehingga tidak menimbulkan beban keuangan baru bagi APBD.
Dalam aspek perlindungan konsumen, PKS mendorong keterbukaan laporan keuangan dan hasil audit biaya pengelolaan selama masa transisi dari pengembang kepada Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS).
Pengembang juga perlu memiliki batas waktu yang jelas dalam menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) kepada pemerintah daerah setelah persyaratan yang ditentukan terpenuhi.
Tak kalah penting, Raperda rumah susun diharapkan memuat ketentuan yang menjamin ketersediaan fasilitas ramah keluarga, sarana ibadah, ruang terbuka hijau, tempat bermain anak, serta aksesibilitas bagi lansia dan penyandang disabilitas.
Fraksi PKS menyetujui Raperda tentang Rumah Susun untuk dibahas lebih lanjut di tingkat Pansus, dengan penekanan bahwa regulasi tersebut harus benar-benar memberikan perlindungan bagi penghuni dan masyarakat berpenghasilan rendah.
Pengelolaan Barang Milik Daerah Harus Transparan dan Akuntabel
Mengenai Raperda Perubahan atas Perda Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Fraksi PKS menilai aset daerah merupakan kekayaan publik yang harus dikelola secara amanah, profesional, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Optimalisasi aset daerah dipandang penting untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengurangi aset yang tidak produktif, mencegah sengketa kepemilikan, serta memperkuat kualitas pelayanan publik.
Fraksi PKS mengapresiasi pengaturan pembagian kewenangan pengelolaan aset, pendelegasian persetujuan pemanfaatan barang milik daerah, pengamanan dokumen kepemilikan, serta berbagai skema pemanfaatan aset, mulai dari sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, hingga kerja sama penyediaan infrastruktur.
Namun, PKS mengingatkan bahwa fleksibilitas pemanfaatan aset harus diimbangi mekanisme pengawasan yang kuat untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Salah satu usulan yang disampaikan ialah kewajiban pelaporan berkala mengenai pemanfaatan aset dan pendelegasian kewenangan kepada DPRD Kota Bandung. Pelaporan tersebut diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan terhadap pengelolaan kekayaan daerah.
Fraksi PKS juga menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam inventarisasi dan sertifikasi tanah, termasuk tanah brandgang serta fasilitas sosial dan fasilitas umum. Proses pencatatan dan pendaftaran aset harus didukung verifikasi riwayat kepemilikan serta pemetaan fisik yang cermat agar tidak memicu sengketa dengan masyarakat.
Terhadap aset yang tidak digunakan atau menganggur, PKS mendukung penegakan ketentuan agar aset segera dialihkan status penggunaannya atau dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Inspektorat juga didorong melakukan audit aset secara berkala terhadap seluruh perangkat daerah.
Dalam hal penjualan aset tertentu tanpa lelang, Fraksi PKS meminta penetapan nilai jual dan harga limit dilakukan berdasarkan penilaian yang objektif serta dapat dipertanggungjawabkan.
PKS turut menekankan perlunya penegakan sanksi terhadap pengurus barang yang melanggar ketentuan, termasuk penerapan sanksi disiplin ASN dan tuntutan ganti rugi apabila terdapat kerugian daerah, tanpa mengesampingkan proses hukum apabila ditemukan dugaan tindak pidana.
Selain itu, penjelasan pasal-pasal teknis perlu diperinci agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan peraturan di lapangan.
Fraksi PKS menyatakan setuju agar Raperda perubahan pengelolaan BMD dilanjutkan ke pembahasan Pansus dengan harapan tata kelola aset daerah semakin tertib, transparan, dan mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Penyertaan Modal Tirtawening Harus Tingkatkan Pelayanan Air Bersih
Terhadap Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Bandung kepada Perumda Tirtawening, Fraksi PKS pada prinsipnya menyambut baik upaya optimalisasi aset daerah untuk mendukung pelayanan air minum dan pengelolaan air limbah.
Dalam rancangan tersebut, penyertaan modal berupa aset tanah pemerintah daerah disebut memiliki nilai sekitar Rp37,66 miliar. Aset yang berkaitan dengan infrastruktur pelayanan, antara lain stasiun pompa, jalur pipa air limbah, dan mata air, diharapkan dapat dimanfaatkan secara lebih optimal untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat.
Fraksi PKS menegaskan bahwa penyertaan modal pemerintah daerah harus berorientasi pada kepentingan publik, terutama peningkatan kualitas pelayanan air bersih, sanitasi, dan keberlanjutan pengelolaan sumber daya air.
Untuk memastikan kebijakan tersebut memberikan hasil nyata, Fraksi PKS meminta agar dokumen kajian kelayakan ekonomi dan investasi disampaikan secara komprehensif kepada DPRD sebelum Raperda disahkan.
Kajian tersebut diperlukan untuk memastikan penyertaan modal memiliki dasar perhitungan yang jelas, memberikan manfaat ekonomi dan sosial, serta didukung tata kelola perusahaan yang akuntabel.
PKS juga menegaskan bahwa penyertaan modal tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menaikkan tarif air minum yang membebani Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Penguatan modal melalui aset daerah seharusnya mampu meningkatkan efisiensi operasional dan memperluas kualitas pelayanan, bukan justru menambah beban masyarakat.
Selain itu, Fraksi PKS meminta agar penjelasan mengenai mekanisme penilaian aset dan tata kelola kekayaan daerah yang dipisahkan disusun secara terperinci untuk mencegah multitafsir dalam pelaksanaannya.
Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut, Fraksi PKS menerima dan menyetujui Raperda penyertaan modal kepada Perumda Tirtawening untuk dibahas lebih lanjut di tingkat Pansus DPRD Kota Bandung.
PKS Tekankan Kualitas Regulasi dan Kepentingan Masyarakat
Melalui pandangan umum terhadap keempat Raperda tersebut, Fraksi PKS DPRD Kota Bandung menekankan pentingnya regulasi yang tidak hanya kuat dari sisi hukum, tetapi juga jelas dalam pelaksanaan, terbuka dalam pengelolaan anggaran dan aset, serta berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Catatan yang disampaikan mencakup penguatan perlindungan kelompok rentan, penyediaan hunian layak dan terjangkau, transparansi pengelolaan aset daerah, hingga peningkatan pelayanan air bersih melalui penyertaan modal kepada BUMD.
Persetujuan untuk melanjutkan pembahasan ke tingkat Pansus menjadi bagian dari proses penyempurnaan agar setiap Raperda memiliki ketentuan yang terukur, mekanisme pengawasan yang efektif, dan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
Fraksi PKS berharap seluruh masukan tersebut dapat dipertimbangkan dan diakomodasi dalam pembahasan selanjutnya, sehingga keempat Peraturan Daerah yang nantinya ditetapkan mampu mendukung pembangunan Kota Bandung yang lebih adil, transparan, berkelanjutan, dan berorientasi pada kesejahteraan warga.
Drii
![]()
