Uncategorized

JUAL BELI ONLINE:PADA PENIPUAN PERSPEKTIF HUKUM TELEMATIKA

ABSTRAK

Latar Belakang: Maraknya perkembangan jual beli online saat ini,juga diikuti oleh tingginya rawan terjadinya penipuan online. Tujuan Penelitian: Mengetahui dan memahami akibat hukum   terjadinya penipuan dalam perjanjian jual beli online dalam hukum positif Indonesia. Metode Penelitian: Penelitian ini adalah penelitian normative dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus,pendekatan konseptual, pendekatan analitis, dan pendekatan teori serta bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier dengananalisis kualitatif dengan metode deduktif dan induktif.

Hasil Penelitian: Akibat hukum terjadinya penipuan dalam perjanjian jual beli online dalam hukum positif Indonesia, yaitu menimbulkan tanggung jawab atas kerugian konsumen dalamtransaksi elektronik sebagaimana diatur baik dalam UU ITE, atas kerugian konsumen mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. Akibat penipuan jual beli online bukan hanya menimbulkan akibat hukum dalam UU ITE tetapi ke ranah hukum perdata maupun pidana.

Kata Kunci : Hukum Telematika, Hukum Positif,Jual Beli Online,Penipuan,Perjanjian..

ABSTRAK

Background: The current rapid development of online buying and selling is also accompanied by a high risk of online fraud. Research Objective: To know and understand the legal consequences of fraud in online buying and selling agreements in Indonesian positive law. Research Method: This research is normative research with a regulatory-legislative approach, case approach, conceptual approach, analytical approach, and theoretical approach and the legal materials used are primary legal materials and secondary legal materials and tertiary legal materials with qualitative analysis using deductive methods and inductive.

Research Results: The legal consequences of fraud in online buying and selling agreements in Indonesian positive law, namely giving rise to responsibility for consumer losses in electronic transactions as well regulated in the ITE Law,  for consumer losses requires the person who wrongly caused the loss to compensate for the loss. The consequences of online buying and selling fraud not only have legal consequences in the ITE Law but also in the realm of civil and criminal law.

Keywords : Telematics Law, positive law,buy and selling  online,fraud, agreement.

PENDAHULUAN

Elektronik dan UU No. 19 Tahun 2016 sebagaimana diubahdengan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disingkat UU ITE). UU ITE merupakan payung hukum pertama untuk mengatur adanya aktifitas transaksi elektronik di Indonesia, dan memberikan pembaruan hukum dengan tujuan menjamin kepentingan masyarakat akan jaminan kepastian hukum untuk bertransaksi dengan memanfaatkan media elektronik. Pada tahapan perkembangannya, modus operasi kejahatan bergerak maju seiring perkembangan peradaban manusia . Sejalan dengan perkembangan masyarakat dan teknologi, manusia semakin tinggi memanfaatkan fasilitas teknologi digital, untuk berinteraksi antara individu yang satu dengan individu yang lain . Hampir semua aktivitas perekonomian di dunia memanfaatkan media internet dengan menggunakan sarana sistem elektronik. Salah satu segi aktivitas ekonomi yaitu transaksi dengan memanfaatkan dunia internet yang populer dikenal dengan perdagangan melalui media internet (e-commerce) . Kemajuan dunia internet melahirkan suatu dunia modern yang populer dikenal dengan dunia internet, di mana dalam dunia internet individu yang satu dengan individu yang lain bisa berinteraksi tanpa batas wilayah dan dilakukan tanpa bertemu muka secara langsung tetapi dilakukan melalui transaksi elektronik.

RUMUSAN MASALAH

  1. Apa saja jenis penipuan yang umum terjadi dalam transaksi jual beli online dan bagaimana dampaknya terhadap konsumen menurut hukum positif di Indonesia?
  2.  Bagaimana tanggung jawab hukum penjual dalam kasus penipuan jual beli online dan apa saja hak-hak konsumen yang dilindungi oleh hukum?
  3.  Apa saja upaya pencegahan yang dapat dilakukan oleh pihak berwenang untuk mengurangi kasus penipuan dalam jual beli online?

TUJUAN PENELITIAN

  1. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi berbagai modus penipuan yang sering terjadi dalam jual beli online, serta konsekuensi hukum yang dapat dihadapi oleh pelaku penipuan berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan hukum pidana.
  2. Fokus pada penelitian ini adalah untuk menganalisis kewajiban penjual dalam memenuhi perjanjian transaksi, serta hak-hak konsumen yang dilindungi oleh UU ITE dan hukum perdata, terutama dalam hal penggantian kerugian akibat penipuan.
  3. Penelitian ini akan mengeksplorasi langkah-langkah yang bisa diambil oleh pemerintah dan lembaga terkait untuk meningkatkan keamanan transaksi online, termasuk edukasi kepada konsumen mengenai risikodan carabertransaksiyang amanMemberikan rekomendasi terhadap kebijakan yang dapat meningkatkan efektivitas regulasi.

METODE PENELITIAN

Penelitian    yang   dilakukan     menggunakan

Penelitian Literatur Daring (Online Literature Review) Peneliti mengumpulkan informasi dari sumber-sumber online, seperti artikel jurnal  elektronik,  laporan resmi, situs web, blog, atau forum.

PEMBAHASAN

Pada dunia internet, banyak berlangsung transaksi pada aspek hukum bisnis. Salah satu aktivitas yang selalu dilaksanakan, yaitu aktivitas perdagangan. Karena aktivitas perdagangan tersebut, hadirlah suatu sistem transaksi perdagangan yang dilaksanakan dalam dunia internet yang dikenal dengan e-commerce . Dunia perdagangan atau bisnis yang berkembang cepat mengusulkan sebuah bentuk atau sistem perdagangan yang inovatif dan kreatif mengikuti perkembangan teknologi yang tinggi di bidang media komunikasi dan informasi. Bentuk ini tentunya juga dipahami sebagai konstruksi terhadap bentuk perjanjian“klasik” yang selama ini populer, meskipun berbeda secara bentuk. Namun, secara substansi tetaplah sama dengan sentuhan modifikasi.

E-commerce pada dasarnya merupakan model transaksi jual beli modern yang mengaplikasikan inovasi teknologi seperti internet sebagai media transaksi. Kehendak para pihak yang diwujudkan dalam kesepakatan ialah merupakan dasar mengikatnya suatu perjanjian, kehendak itu dapat dinyatakan dengan berbagai cara baik lisan maupun tertulis dan mengikat para pihak dengan segala akibat hukumnya.

Salah satu kelebihan atau keuntungan dalam e-commerce adalah informasi yang beragam dan mendetail yang dapat diperoleh konsumen dibandingkan dengan perdagangan konvensional tanpa harus bersusah payah pergi ke banyak tempat. Namun demikian, e- commerce juga memiliki kelemahan. Metode transaksi elektronik yang tidak mempertemukan pelaku usaha dan konsumen secara langsung serta tidak dapatnya konsumen melihat secara langsung barang yang dipesan berpotensi menimbulkan permasalahan yang merugikan konsumen .

O.C Kaligis mengemukakan pendapat bahwa: “Perjanjian e-commerce yang dilakukan tanpa pertemuan yang secara langsung tetaplah sah menurut hukum dan menimbulkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak”.

Walaupun perjanjian jual beli lewat transaksi elektronik tidak dilakukan pertemuan langsung dan para pihak kadang tidak saling mengenal. Sehingga para subjek hukum dalam perjanjian jual beli lewat transaksi elektronik tanpa bertemu dan begitu pula dengan objek yang diperjanjikan dalam jual beli, tetapi perjanjian tersebut yang dilakukan tanpa pertemuan secara langsung tetaplah sah menurut hukum dan menimbulkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak, sepanjang perjanjian tersebut telah memenuhi syarat sah perjanjian 1320 BW maupun ketentuan yang diatur dalam UU ITE dengan PP No.71 Tahun 2019, dan perjanjian tersebut tidak dilarang oleh undang-undang dan tidak bertentangan dengan kesusilaan baik atau dengan ketertiban umum. Akan tetapi, apabila adanya unsur penipuan perjanjian jual beli lewat online maka akan memunculkan akibat hukum, baik akibat hukum pidana maupun hukum perdata.Dengan semakin berkembangnya perdagangan yang dilakukan secara online, tentunya akan mengakibatkan timbulnya akibat-akibat hukum, salah satunya terkait pelanggaran terhadap asas iktikad baik yang dilakukan oleh para pihak yang bersepakat. Konsekuensi dari adanya iktikad yang tidak baik dalam perjanjian jual beli online, yaitu dapat berakibat dituntutnya pihak yang beriktikad tidak baik tersebut tidak hanya secara perdata, namun dapat juga dibawah keranah hukum pidana, dikaitkan dengan kasus penipuan.

Pelaksanannya para pelaku atau penyelenggara sistem elektronik memiliki kewajibanseperti yang tertulis dalam Pasal 15 UU ITE diatur bahwa:

(1) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem

Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap

beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya;

(2) Penyelenggaraan Sistem Elektronik bertanggung jawab terhadap

Penyelenggaraan Sistem Elektroniknya;

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tidak berlaku dalam hal

dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik.”

Bagi para pengguna yang memanfaatkan situs forum atau web untuk melakukan penipuan dengan cara memberikan informasi palsu dan melakukan serangkaian kebohongan untuk membeli suatu produk yang ditawarkan, dalam hal ini berarti telah melakukan tindak pidana penipuan dan melanggar ketentuan dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE, yang diatur sebagai berikut :

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”.

Dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik diatur bahwa:

1) Transaksi Elektronik yang dilakukan para pihak memberikan akibat hukum

kepada para pihak;

2) Penyelenggaraan Transaksi Elektronik yang dilakukan para pihak wajib

memperhatikan:

a) Iktikad baik;

b)Prinsipkehati-hatian;

c)Transparansi;

d)Akuntabilitas; dan

e)Kewajaran.

Untuk mengantisipasi, mengoptimalkan atau menekan terjadinya persoalan- persoalan hukum yang sering terjadi dalam jual beli online, utamanya masalah penipuan maka pelaku usaha maupun konsumen wajib mematuhi aturan UU ITE khususnya yang terdapat dalam Pasal 45 ayat (2) PP No 71 Tahun 2019, terutama wajib memperhatikan iktikad baik dalam transaksi jual beli online dan prinsip kehati-hatian, sehingga perjanjian jual beli online tidak rawan terjadinya penipuan. Masalah iktikad baik ini  sangat wajib diperhatikan oleh para pihak dalam jual beli online karena apabila salah satu pihak tidak mempunyai iktikad baik maka memunculkan akibat hukum, yaitu rawan terjadinya wanprestasi maupun penipuan.

Pasal 17 UU ITE diatur bahwa:

1) Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik

ataupun privat.

2) Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) wajib beriktikad baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik selama transaksi berlangsung.

3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.” Transaksi Elektronik diatur dalam UU ITE mulai dari Pasal 17 – 22. Penipuan

Transaksi elektronik tidak dimuat secara eksplisit dalam UU ITE ini. Akan tetapi, pelaku dapat dikenakan Pasal 28 ayat (1) yang diatur bahwa “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”, “diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).” Alat bukti penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan menurut ketentuan undang- undang ini adalah alat bukti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan dan alat bukti lain berupa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

Dimana unsur-unsur suatu perbuatan penipuan ditegaskan di dalam Pasal 28 ayat (1)UU ITE yang diatur bahwa :

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.”

Menurut analisis penulis, unsur objektif Pasal 28 ayat (1) UU ITE yaitu perbuatan menyebarkan; dan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Sedangkan unsur subjektif Pasal 28 (1) UU ITE yaitu dengan sengaja; dan tanpa hak(melawan hukum).

Sedangkan mengenai Pasal 28 ayat (1) UU ITE di atas, ketentuan pidananya dapat dilihat dalam Pasal 45A ayat (1) diatur bahwa:

“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

Perjanjian jual beli melalui transaksi elektronik telah memiliki kepastian hukum, sebagaimana diketahui pengaturan tentang transaksi elektronik yang diatur dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai dasar utama pengaturan jual beli online dan PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik,Akan tetapi, meskipun dengan adanya pengaturan hukum tersebut tetapi fakta di masyarakat masih ditemukan rawan terjadinya penipuan dalam jual beli online. Karena penegak hukum belum cukup mampu menerapkan dengan baik pengaturan hukum tersebut untuk mengantisipasi, mengoptimalkan atau menekan terjadinya persoalan-persoalan hukum yang sering terjadi dalam jual beli online, yaitu utamanya persoalan penipuan dalam jual beli online yang masih rawan terjadinya penipuan. Hal ini diungkapkan penulis berdasarkan masalah-masalah hukum dalam jual beli online yang masih sangat rawan terjadinya penipuan.

Berdasarkan kasus penipuan jual beli online lewat chatting media sosial facebook dan whatsApp yaitu jual beli online yangbukan salah satu perusahaan e- commerce, sehingga risiko terjadinya rawan penipuan sangat besar, masalah hukum yang terjadi dalam kasus yaitu penjual dan pembeli melakukan transaksi jual beli lewat online pelaku dan korban pun sepakat mengenai barang dan harga, akan tetapi, pada saat penjual mengarahkan pembeli untuk mengirim uangnya pada saat uang sudah sampai di tangan pelaku kemudian pelaku mengirim barang tidak sesuai dengan yang disepakati, sehingga pembeli tidak memakainya, dalam kasus berdasarkan alat bukti, saksi-saksi dan fakta-fakta hukum pelaku dijerat dikenakan dugaan unsur penipuan Pasal 45 Aayat (1) Undang Undang Informasidan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana paling lama 6 (enam) tahun dan / atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan akan dikenakan Pasal 378 KUHP pidana tentang penipuan dengan hukuman penjara 4 (empat) tahun.

Modusnya adalah setelah korban mentransfer uang, kelompok tersebut langsung mengambil uang dan barang yang dipesan oleh korban tidak dikirimkan, karena pada dasarnya barang tersebut tidak pernah ada.

KESIMPULAN

Hasil dan pembahasan di atas, akibat hukum terjadinya penipuan dalam perjanjian jual beli online dalam hukum positif Indonesia, yaitu menimbulkan tanggung jawab atas kerugian konsumen dalam transaksi atas kerugian konsumen mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. Akibat penipuan jual beli online bukan hanya menimbulkan akibat hukum tetapi ke ranah hukum perdata maupun pidana. Maka rekomendasi penulis bisnis jual beli online bisa berjalan dengan baik apabila si pelaku usaha dan konsumen benar-benar jujur dalam bertransaksi jual beli online dan wajib memperhatikan, itikad baik, prinsip kehati-hatian; transparansi; akuntabilitas; dan kewajaran dalam melakukan transaksi jual beli online tersebut, selain itu dalam melakukan transaksi jual beli online, untuk melakukan penyerahan barang yang dilakukan oleh pedagang dan penyerahan uang yang dilakukan oleh pembeli harus memiliki prinsip kehatian- hatian untuk mengantisipasi, mengoptimalkan atau menekan terjadinya unsur penipuan. Khusus untuk masyarakat harus memiliki prinsip kehati-hatian untuk melihat dengan cermat apakah melakukan perjanjian jual online lewat sebuah perusahaan e-commerce terkemuka di Indonesia baik Tokopedia, Lazada, Blibli.com, Bukalapak, Zalora, Shopee, Berrybenka, Kaskus dan Traveloka, yang tentunya perusahaan terkemuka perdagangan online (e-commerce) atau marketplace besar di Indonesia yang telah memiliki sistem yang terstruktur rapi untuk mencegah terjadinya rawan penipuan sehingga cenderung lebih aman, dibandingkan dengan jual beli online baik facebook, messenger, telegram, whatsApp, instagram, twitter,

Forum yang tentunya risiko sangat besar terjadi rawan penipuan karena situs jual beli online bukan sebuah perusahaan e-commerce terkemuka di Indonesia yang tentunya tidak memiliki sistem yang terstruktur rapi untuk mencegah terjadinya rawan penipuan sehingga cenderung tidak terlalu aman terhadap penipuan.

DAFTAR PUSTAKA

Referensi

Bintoro, Rahadi Wasi. “Penerapan Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Transaksi Elektronik Di Peradilan Umum.” Jurnal Dinamika Hukum 11, no. 2 (2011): 258–72. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2011.11.2.185.

Budiastanti, Dhaniar Eka. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Penipuan Melalui Internet.” Jurnal Cakrawala Hukum 8, no. 1 (2017): 22–32. https://doi.org/10.26905/idjch.v8i1.1727.

Dewi, Sri Anggraini Kusuma. “Perjanjian Jual Beli Barang Melalui Elektronik Commerce (E- Com).” Jurnal Ilmiah Teknologi Dan Informasi Asia 9, no. 2 (2015):1–5. https://jurnal.stmikasia.ac.id/index.php/jitika/article/view/102. Penelitian Hukum (Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel). Yogyakarta: MirraBuana Media, 2020.

Maskun. Kejahatan Siber Cyber Crime Suatu Pengantar. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013.

Maskun, Naswar, Ahmad, Hasbi Assidiq, Armelia Safira, and Siti Nurhalima Lubis. Korelasi Kejahatan Siber Dan Kejahatan Agresi Dalam Perkembangan Hukum Internasional. Makassar:Nas Media Pustaka, 2020.

Meliala, Aloina Sembiring. “Analisis Yuridis Terhadap Legalitas Dokumen Elektronik SebagaiAlat Bukti Dalam Penyelesaian Sengketa.” Jurnal Wawasan Yuridika 32, no. 1 (2015): 99–111. https://doi.org/10.25072/jwy.v32i1.92.

Miru, Ahmadi, and Sakka Pati. Hukum Perjanjian (Penjelasan Makna Pasal-Pasal PerjanjianBernama Dalam BW). Jakarta: Sinar Grafika, 2020.

Muljadi, Kartini, and Gunawan Widjaja. Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian. Jakarta: RajawaliPers, 2014.

Putra, S. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual-Beli Melalui E-Commerce.” Jurnal Ilmu Hukum 4, no. 1 (2014): 287–308. https://media.neliti.com/media/publications/9164-ID- perlindungan-hukum- terhadap-konsumen-dalam-transaksi-jual-beli- melalui-e-commerc.pdf.

Journal of Economics Review, 2(2), 11-26.

     Syahidin, S., & Syafii, M. (2022, December). PENGARUH DESENTRALISASI FISKAL

 TERHADAP PERTUMBUHAN EKONOMI KABUPATEN/KOTA DI PROVINSI ACEH. In Seminar Nasional Teknologi dan Multidisiplin Ilmu (SEMNASTEKMU) (Vol. 2, No.

 1, pp. 179-185).

 Syahidin, S., & Abd Jalil, M. (2020). Pengaruh Jenjang Pendidikan dan Pelatihan Terhadap

 Kinerja Pegawai Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Tengah. Gajah Putih

  Syahidin, S., & Adnan, A. (2019). Pengaruh Kualitas Pelayanan Terhadap Kepuasan Pasien

 Pada Rumah Sakit Fandika Di Wariji Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh

 Tengah. Gajah Putih Journal of Economics Review, 1(2), 01-16.8

 Syahidin, S., Syafii, M., & Sirojuzilam, S. (2022). Pengaruh Kualitas Kehidupan Kerja,

 Motivasi Kerja, Kompensasi terhadap Kinerja Pegawai pada Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Tengah dan Kabupaten Bener Meriah dengan Kepuasan Kerja

 Sebagai Variabel Intervening. JIIP-Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 5(5), 1610-1617. Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan

Singkat. Jakarta : Raja Grafindo Persada. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

Sukarmi, and Yudhi Tri Permono. “Perlindungan Hukum Konsumen Dalam Transaksi Secara Online.” Jurnal Hukum 35, no. 1 (2019): 77–100. https://doi.org/10.26532/jh.v35i1.11046

Muhamad Kahfi Humaeni

E-mail : muhamadkahfihumaeni@gmail.com

DOSEN PENGAMPU:

Dewi Asri Puannandini, S.H., M.H.

Fakultas Hukum, Universitas Islam Nusantara

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *