Uncategorized

KEJARI CIMAHI PERKUAT PERAN SATLINMAS DALAM MENDUKUNG HANKAMRATA DAN MEMBANGUN MASYARAKAT TAAT HUKUM CIMAHI

Cimahi, Kamis(10/09//2026) Penguatan peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) di tingkat nasional menjadi momentum untuk memperkuat kembali peran unsur perlindungan masyarakat di tingkat kewilayahan. Merespons momentum tersebut, Kejaksaan Negeri Cimahi melalui Seksi Intelijen menyelenggarakan kegiatan Penerangan Hukum bertema “Penguatan Peran Satlinmas dalam Mendukung HANKAMRATA dan Mewujudkan Masyarakat Taat Hukum”, Kamis (10/9), di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Cimahi.Kegiatan ini dilaksanakan tidak lama setelah Deklarasi Nasional Asosiasi Satuan Perlindungan Masyarakat (ASLINMAS) yang diselenggarakan di Palembang pada 28 Agustus 2026. Momentum tersebut menjadi bagian dari penguatan perhatian terhadap keberadaan dan peran Satlinmas agar tidak hanya kuat secara kelembagaan, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.Bagi Kejaksaan Negeri Cimahi, momentum penguatan tersebut relevan untuk diterjemahkan dalam konteks kewilayahan. Satlinmas merupakan unsur masyarakat yang berada dekat dengan warga dan bersentuhan langsung dengan berbagai dinamika sosial di lingkungan kelurahan. Karena itu, penguatan Satlinmas tidak cukup hanya berbicara mengenai struktur dan keberadaan personel, tetapi juga mengenai pemahaman hukum, kapasitas menjalankan tugas, kemampuan mengenali potensi gangguan, serta ketepatan dalam mengambil langkah sesuai kewenangan.Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Dr. Neneng Rahmadini, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kedekatan Satlinmas dengan masyarakat menempatkan unsur tersebut pada posisi yang penting dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban lingkungan.“Satlinmas memiliki posisi yang sangat dekat dengan masyarakat. Karena itu, perannya tidak cukup hanya dipahami sebagai pelaksana tugas pada saat kegiatan pemerintahan atau ketika terjadi keadaan tertentu. Satlinmas juga memiliki posisi penting dalam membangun kesadaran, kepedulian, kewaspadaan, dan ketertiban di lingkungan masyarakat,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi.Menurutnya, persoalan yang berkembang di masyarakat membutuhkan respons yang tepat dan sesuai dengan koridor hukum. Keberanian untuk bertindak perlu disertai pemahaman mengenai batas kewenangan, mekanisme koordinasi, serta langkah yang dapat dilakukan ketika menghadapi suatu persoalan.“Ketika menemukan persoalan di masyarakat, yang dibutuhkan bukan hanya keberanian untuk bertindak, tetapi juga kemampuan untuk memahami apa yang boleh dilakukan, apa yang menjadi kewenangan, bagaimana cara bertindak yang tepat, serta kapan suatu persoalan harus dikoordinasikan dengan unsur pemerintah atau aparat penegak hukum,”lanjutnya.

Pemahaman tersebut menjadi penting agar Satlinmas dapat menjalankan tugas secara proporsional dan tidak melakukan tindakan di luar kewenangannya yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.Penerangan Hukum ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Intelijen Kejaksaan, khususnya dalam penerangan dan penyuluhan hukum, pembinaan masyarakat taat hukum, serta mendukung ketenteraman dan ketertiban umum.Pendekatan tersebut menempatkan pencegahan sebagai salah satu bagian penting dalam pelaksanaan tugas Intelijen Kejaksaan.Kejaksaan tidak hanya hadir ketika suatu persoalan telah berkembang menjadi perkara. Sebelum persoalan tersebut masuk ke ranah penegakan hukum, terdapat ruang pencegahan yang dapat dilakukan melalui peningkatan kesadaran hukum, penerangan hukum, komunikasi, serta pengenalan terhadap berbagai potensi persoalan yang berkembang di masyarakat.Dalam konteks tersebut, Satlinmas menjadi salah satu unsur yang penting untuk diperkuat karena berada pada lapisan masyarakat yang paling dekat dengan lingkungan tempat persoalan tersebut muncul.Pemahaman hukum di tingkat kewilayahan diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya mencegah persoalan berkembang menjadi konflik maupun pelanggaran hukum.Penguatan peran Satlinmas dalam kegiatan ini juga ditempatkan dalam kerangka Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (HANKAMRATA).HANKAMRATA tidak hanya berkaitan dengan aspek pertahanan dalam pengertian yang luas, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat dalam menjaga ketahanan dan keamanan lingkungan.Dalam konteks kewilayahan, Satlinmas dapat mengambil peran dalam membantu menjaga ketenteraman dan ketertiban, memberikan perlindungan kepada masyarakat, meningkatkan kesiapsiagaan, serta membantu pemerintah dalam menghadapi berbagai kondisi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.Posisi tersebut menjadikan Satlinmas sebagai salah satu unsur yang dapat memperkuat ketahanan sosial masyarakat dari tingkat lingkungan. Namun, pelaksanaan peran tersebut tetap harus dilaksanakan secara terukur dan sesuai dengan tugas serta kewenangan yang dimiliki.Momentum penguatan ASLINMAS secara nasional juga menjadi pengingat bahwa penguatan Satlinmas pada akhirnya harus berorientasi pada masyarakat.Penguatan organisasi dan kelembagaan akan memiliki arti apabila diikuti dengan peningkatan kapasitas dan kehadiran nyata di tengah masyarakat.Bagi Kota Cimahi, hal tersebut menjadi penting mengingat dinamika masyarakat perkotaan dapat menghadirkan berbagai persoalan yang berkembang secara cepat, mulai dari gangguan ketenteraman dan ketertiban, konflik sosial di lingkungan, hingga berbagai persoalan yang membutuhkan respons dan koordinasi lintas unsur.

Karena itu, Satlinmas perlu memiliki kemampuan untuk mengenali persoalan sejak dini, mengambil langkah awal yang sesuai, membangun komunikasi dengan masyarakat, serta melakukan koordinasi dengan unsur pemerintah maupun aparat terkait apabila persoalan berada di luar kewenangannya.Dengan pola tersebut, Satlinmas tidak hanya hadir ketika gangguan telah terjadi, tetapi dapat mengambil peran dalam pencegahan dan penguatan ketahanan masyarakat.Kegiatan Penerangan Hukum ini juga diarahkan untuk memperkuat pemahaman bahwa masyarakat taat hukum tidak semata-mata dibentuk melalui penindakan terhadap pelanggaran. Kesadaran hukum tumbuh dari pemahaman masyarakat mengenai aturan, penghormatan terhadap hak dan kewajiban, kemampuan menyelesaikan persoalan secara tepat, serta kemauan untuk menjaga ketertiban bersama. Dalam hal ini, Satlinmas dapat menjadi bagian dari ekosistem tersebut.Satlinmas diharapkan mampu menjadi unsur masyarakat yang memahami hukum, mengetahui batas kewenangannya, mampu mengenali potensi gangguan, mengedepankan komunikasi dan pencegahan, serta mengetahui jalur koordinasi yang tepat ketika menghadapi persoalan di lapangan.Dengan demikian, keberadaan Satlinmas tidak hanya diukur dari pelaksanaan tugas pada saat kegiatan tertentu, tetapi juga dari kontribusinya dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.Kegiatan yang diikuti oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cimahi, para Kepala Seksi Pemerintahan serta Ketenteraman dan Ketertiban Umum Kecamatan se-Kota Cimahi, serta perwakilan Satlinmas dari seluruh kelurahan di Kota Cimahi tersebut diharapkan menjadi ruang untuk membangun pemahaman bersama.Kejaksaan Negeri Cimahi memandang bahwa upaya membangun masyarakat taat hukum tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja. Masing-masing unsur memiliki tugas dan kewenangan yang berbeda, namun dapat saling memperkuat melalui komunikasi dan koordinasi.Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Cimahi mendorong agar penguatan Satlinmas di Kota Cimahi tidak berhenti pada aspek kelembagaan, tetapi berkembang menjadi penguatan kapasitas masyarakat dalam mencegah gangguan, memahami hukum, dan menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing.Pada akhirnya, penguatan Satlinmas merupakan bagian dari upaya membangun masyarakat yang tidak hanya menjadi objek perlindungan, tetapi juga memiliki kemampuan untuk berpartisipasi menjaga keamanan, ketertiban, dan ketahanan lingkungannya sendiri. Hal tersebut menjadi bentuk nyata kontribusi masyarakat dalam mendukung HANKAMRATA sekaligus memperkuat tujuan yang lebih luas, yaitu terwujudnya masyarakat Kota Cimahi yang sadar, tertib, dan taat hukum.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi.

Loading