KONVERGENSI TELEMATIKA, ARAH KEBIJAKAN DAN PENGATURANNYA DI DALAM INDONESIA
Abstract
Telematics convergence, as a phenomenon, has caused a changing in the system of law in Indonesia. In the first assumption, there are several Acts, such as Telecommunication Act, Broadcasting Act, and Electronic Information and Transaction Act, which are considered to be able to respond to the need ofregulation to regulate the phenomenon of telematics convergence. However, the issue of a certainregulation which specifically regulates the telematics convergence appears in the society. Therefore, the article is aimed (1) to explain how actually the conception of telematics convergence in Indonesiaisin order to clarify the essential meaning of telematics convergence, and (2)to explain how the systemof law in Indonesia responds to the process of telematics convergence. This study is legal researchwhich applies the conceptual approach. The data is the products of law, primarily and secondarily, andnon-law products. The data is analyzed by using analytical descriptive approach. Key Words: convergence, Telematics, regulation, Indonesian Legal System.
Abstrak
Konvergensi telematika ini disebut sebagai sebuah fenomena yang terjadi mengakibatkan adanya perubahan dalam sebuah sistem peraturan yang ada diIndonesia. Disamping ini, fenomena konvergensi telematika mengakibatkan paradigma pengaturan hukum yang telah ada dan harus mengikuti fenomena dan perubahan akibat adanya sebuah perkembangan teknologi. Pada asumsi initerdapat beberapa peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Telekomunikasi, Undang[1]-Undang Penyiaran, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah dianggap dapat merespon kebutuhan regulasi fenomena konvergensi telematika, namun setelah perjalanannya isu akan hal kebutuhan peraturan perundang-undangan yang harus mengatur tentang adanya sebuah konvergensi telematika mencuat di masyarakat. Melalui artikel ini Kami hendak menjelaskan bagaimana sebenarnya konsepsi tentang konvergensi telematika yang dimana telah terjadi di Indonesia, serta menjelaskan juga bagaimana sistem berjalannya pengaturan hukum yang ada di Indonesia untuk merespon sebuah proses konvergensi telematika tersebut. Tujuannya yaitu hanya untuk menjelaskan yang sebenarnya makna dari hal tersebut yaitu fenomena konvergensi telematika dan sejauh mana peraturan perundang-undangan tersebut di Indonesia yang dimana pada saat ini eksis merespon adanya sebuah proses-proses konvergensi telematika tersebut.
Penelitian tersebut merupakan penelitian hukum (legal research) dengan menggunakan sebuah cara yaitu: salah satunya pendekatan konseptual (conceptual approach) serta bahan penelitian berupa bahan hukum (primer maupun sekunder) dan bahan nonhukum, serta analisisnya menggunakan pendekatan deskriptif analitis. Kata Kunci: Konvergensi, Telematika, Pengaturan, Sistem Hukum Indonesia.
A. Pendahuluan
Lahirnya teknologi digital tersebut banyak telah mengakibatkan terjadinya sebuah konvergensi (keterpaduan) dalam sebuah perkembangan tekonologi telekomunikasi, media dan informasi (telematika).
Pada mulanya masing-masing teknologi tersebut seakan-akan berjalan terpisah (linier) antara satu dengan lainnya, namun kini ada semua teknologi ini semakin menyatu (konvergen). Wujud konvergensi telematika ini ditandai dengan lahirnya produk-produk masyarakat yang dimana pada akhirnya juga dapat mengakibatkan adanya terciptanya suatu pasar baru yang dimana telah mendorong perkembangan sistem ekonomi masyarakat dari sistem ekonomi tradisional (traditional economy) yang berbasiskan industri manufaktur ke arah sistem ekonomi digital (digital economy) yang berbasiskan informasi, kreativitas intelektual dan ilmu pengetahuan.
Seiring dengan dinamika tersebut, masing-masing bidang teknologi ini terkait dengan sebuah konvergensi telematika, yaitu teknologi telekomunikasi, media dan informatika yang semula dikaji secara terpisah dalam perkembangannya kini juga semakin menyatu. Begitu juga dengan adanya sebuah aspek hukum, yang dimana pada awalnya hukum telekomunikasi, media dan informatika diatur dan ditegakan secara terpisah, disebuah perkembangan yang telah menuju pada upaya-upaya untuk menyatukannya dalam satu sistem hukum. Jelas adanya sebuah konvergensi yang telah ada pada hukum tentang telekomunikasi, media dan informatika sesungguhnya telah melahirkan suatu paradigma hukum yang baru yang memberikan konsepsi, dampak, serta pengaturan kebijakan yang baru pula. Paradigma baru ini sangat berdampak pada perubahan sistem hukum yang mengaturnya. Untuk menentukan bagaimana adanya sebuah perubahan sistem hukum tersebut tentu tidak akan mudah ditentukan karena begitu adanya sebuah komplek dan rumitnya sistem yang terbentuk di dalam sebuah konvergensi telematika tersebut. Kompleks dan rumitnya konvergensi telematika tersebut bukan hanya saja menyebabkan karena adanya sebuah alasan teknis (dalam hal ini dari sisi teknologinya), namun juga dapat terlihat dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya, Oleh sebab itu, berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terdapat beberapa permasalahan yang muncul, yaitu:
1. Bagaimanakah konsepsi tentang konvergensi telematika serta apa saja dampak yang terjadi dalam proses konvergensi telematika tersebut?
2. Bagaimanakah arah kebijakan hukum Indonesia dalam menghadapi fenomena konvergensi telematika tersebut?
B. Metode Penelitian
Metode penelitian yang dipilih dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif, dengan ketentuan sebagai berikut:
C. Pendekatan Penelitian
Pendekatan didalam hal penelitian ini adalah: (a). Pendekatan Peraturan Perundang-undangan (statute approach). Pendekatan ini hanya dapat dilakukan dengan menelah semua peraturan perundang-undangan dan regulasi yang dapat terkait dengan sebuah bidang-bidang menjadisebuah objek penelitian. (b). Pendekatan Konseptual (conceptual approach). Pendekatan iniberanjak dari teori-teori, pandangan-pandangan, dan doktrin-doktrin berkembang baik di dalam ilmu hukum maupun ilmu-ilmu lain yang terkait dengan objek penelitian.
D. Bahan penelitian
Bahan penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah:
(a). Bahan Hukum. Bahan penelitian adalah bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, yaitu bahan hukum yang terdiri dari peraturan perundang-undangan yang diurut berdasarkan hierarki tata urutan peraturan perundangan, dan bahan hukum sekunder, yaitu bahan hukum yang terdiri dari: putusan pengadilan, buku-buku hukum, hasil-hasil penelitian hukum dan jurnal hukum atau artikel hukum yang diterbitkan di dalam maupun luar negeri. (b). Bahan non hukum, yaitu bahan penelitian yang dipersiapkan untuk menambah, membandingkan, dan memperkaya analisis terhadap permasalahan yang telah diangkat di dalam sebuah penelitian ini. Bahan penelitian nonhukum ini terdiri beberapa buku-buku atau literatur, hasil-hasil penelitian non-hukum, artikelartikel maupun jurnal ilmiah yang berasal dari luar ilmu hukum yang dimana masih memiliki relevansi baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini.
E. Analisis Bahan Penelitian
Analisis bahan penelitian yang dapat digunakan adalah dengan cara deskriptif analitis, yang artinya merupakan mendeskripsikan secara sistematis dan komprehensif bahan-bahan hukum serta bahan-bahan nonhukum yang dapat kita gunakan selama penelitian tersebut menjawab permasalahan yang sudah ditentukan dalam sebuah penelitian ini.
F. Hasil Penelitian dan Pembahasan
1. Konsepsi konvergensi telematika dan dampaknya Istilah konvergensi berdasarkan Oxford Advanced Learner’ s Dictionary dimaknai sebagai “ to move towards and meet at the same place” atau dengan istilah mengumpul, dan “to become similar or the same” atau diartikan juga dengan berpadu. Istilah konvergensi untuk sektorsektor telekomunikasi, media dan teknologi informasi dapat juga dimaknai sebagai suatu kemampuan dari beberapa jaringan (network platform) yang berbeda untuk menyampaikan berbagai jenis layanan yang memiliki kesamaan secara esensial yang dalam hal ini bentuknya menyatukan perangkat (devices atau gadget) dari pengguna/konsumen secara bersamaan. Konvergensi juga dipahami sebagai proses dari suatu kondisi perubahan teknologi, di mana dua atau lebih produk atau layanan teknologi yang sebelumnya diselenggarakan oleh beberapa entitas yang terpisah kemudian diselenggarakan oleh satu entitas produk ataulayanan teknologi yang sama. Di sisi lain, Organization for Economic cooperation and Development (OECD) juga memberikan definisi tentang konvergensi, yaitu sebagai berikut:
Istilah Telematika pertama kali dikenal di Indonesia berawal dengan dibentuknya Tim Koordinasi Telematika Indonesia berdasarkan Keppres Nomor 30 Tahun 1997 sampai dengan Keppres Nomor 9 Tahun 2003, Pemerintah telah beberapa kali merubah kebijakannya. Di dalam sebuah perkembangannya istilah telematika ini banyak sekali mengalami perkembangan makna yang menyatakan bahwa telematika merupakan kepanjangan dari telecommunication and informatics sebagai wujud dari perpaduan konsep komputer dan komunikasi. Istilah telematika juga dikenal sebagai the hybrid technology yang lahir karena adanya perkembangan teknologi digital yang selanjutnya telah mengakibatkan perkembangan teknologi telekomunikasi dan informatika menjadi semakin terpadu (konvergensi).
Belakangan mulai adanya sebuah perkembangan bahwa penggunaan sistem komputer di dalam sebuah sistem komunikasi tersebut ternyata hanya berakibat pada hadirnya suatu media komunikasi baru yang di dalamnya ada penyajian komunikasi untuk masyarakat, yaitu adanya perkembangan media cetak yang menjadi media elektronik. Sehingga dapat di lihat lebih jauh lagi dari istilah telematika juga menjadi jargon yang ditujukan untuk memperlihatkan perkembangan konvergensi antara teknologi telekomunikasi, media dan informatika yang semula masing-masing terpisah. Komputerisasi atau komputasI (computing) merujuk pada sebuah keberadaan sebuahsistem pengolah informasi di dalamnya berbasiskan sistem komputer yang merupakan jaringan sistem informasi organisasional yang efisien, efektif, dan legal. Dalam hal ini, suatu sistem informasi adalah sebuah perwujudan penerapan sebuah perkembangan teknologi informasi didalam sebuah bentuk organisasional/organisasi perusahaan. Isi atau muatan (content) merujuk ke dalam keberadaan isi maupun substansi dari data atau informasi itu sendiri yang merupakan input dan output dari sebuah penyelenggaraan sistem informasi yang disampaikan kepada publik, mencakup semua bentuk data dan informasi yang baik untuk disimpan ke dalam bentuk cetak maupun elektronik, maupun yang disimpan sebagai basis data atau pun yang dikomunikasikan sebagai bentuk pesan.
Keberadaan konvergensi telematika di dalam sebuah perjalanannya telah melahirkan banyak beberapa produk-produk teknologi baru serta dapat membentuk beberapa basis-basis aktifitas baru di sebuah lingkup sosial dan ekonomi masyarakat. Hal ini terlihat dalam pernyataan berikut ini: Produk-produk teknologi baru hasil konvergensi tersebut memiliki banyak sekali kemampuan untuk memadukan sebuah sistem informasi dan sistem komunikasi berbasis sistem komputer terangkai sebuah satu jaringan (network) sistem elektronik yang selama ini dapat dikenal dengan istilah international networking (internet). Pesatnya perkembangan iniprodukproduk teknologi baru tersebut pada akhirnya juga akan menyulitkan pemisahan teknologi informasi, baik antara telekomunikasi, media dan informatika merupakan dinamika konvergensi. Proses konvergensi tersebut menghasilkan sebuah revolusi “broadband” yang menciptakan berbagai aplikasi baru yang dimana pada akhirnya mengaburkan pula batasan[1]batasan jenis layanan. Konvergensi antara lain yaitu telekomunikasi, media, dan informatika sebagaimana telahdijelaskan diatas yang mengarah kepada produk-produk dan jasa-jasa yang baru, baik di sebuah kegiatan perdagangan maupun bisnis. Bersamaan dengan ini kesempatan tersebuthanya untuk kegiatan komersial, sosial dan profesional guna untuk memperluas sebagai pasar baru yang terbuka atas persaingan dan penanaman modal asing serta partisipasinya. Proses yang dinamis tersebut dapat menjanjikan beberapa sebuah perubahan yang dimanamendasari dari keseluruhan aspek yang ada didalam sebuah kehidupan, termasuk diseminasi ilmu pengetahuan, interaksi sosial, praktik-praktik bisnis dan ekonomi, komitmen politis, media, pendidikan, kesehatan, hiburan dan pariwisata. (The World Summit on the Information Society (WSIS). Proses terkonvergensinya bidang-bidang dalam telematika diindikasikan memunculkan dampak, di antaranya adalah: (Angeline Lee, 2001 : 52).
1. Adanya perubahan teknologi dari yang berbentuk teknologi analog ke bentuk teknologi digital (digitalization).
2. Turunnya harga-harga yang melanda perangkat komputasi.
3. Terkuranginya biaya yang muncul dari penggunaan frekuensi atau bandwidth.
4. Kompetisi industri telekomunikasi.Danrivanto Budhijanto menjelaskan dampak di atas ke dalam beberapa dimensi yang mengakibatkan terjadinya konvergensi telematika, yaitu:
a. Perubahan teknologi tersebut hanya dapat dikenal dengan sebutan teknologi digitalisasi (digitalization / digitalization) yang merupakan sebuah proses transisi dari teknologi analog yang dapat menjadi teknologi digital dan penyampaian informasi dalam format analog menjadi format biner (binary), ternyata telah memungkinkan semua bentuk[1]bentuk informasi (suara, data, dan video) untuk itu dapat disampaikan dengan cara melintasi jenis jaringan yang berbeda. Digitalisasi yang dapat cepat mengubah kondisijaringan dimaksud di atas. Jaringan telekomunikasi dan penyiaran menjadi menyatu dalam layanannya. Sehingga jaringan telekomunikasi dan jaringan siaran saat ini mempunyaibeberapa kemampuan untuk membawa transmisi dua arah secara sekaligus untuk suara,data, dan video. Teknologi kompresi digital ini telah banyak juga meningkatkan kapasitasuntuk membawa sebuah informasi di dalam jaringan dan memungkinkan lebih banyak informasi untuk dikirimkan melalui bandwidth atau spektrum yang sama. Perubahan teknologi tersebut telah mendorong penciptaan baru, layanan interaktif, layanan multimedia seperti video on demand, teleshopping, telebanking, dan games (permainan)interaktif serta pengembangan pita lebar (broadband), sistem komunikasi dan informasi interaktif berkecepatan tinggi (information superhighways).
b. Interaktivitas (interactivity) adalah karakteristik pembeda dari konvergensi teknologi dalam suatu layanan jaringan baik telekomunikasi maupun penyiaran. Karakter pembeda yang lain dari konvergensi adalah perangkat terminal pengguna (handset atau gadget) yang berevolusi sangat luar biasa dari waktu ke waktu seperti (TV, komputer, telepon genggam, smartphone, Personal Digital Assistants PDA) yang mampu menyampaikan sekaligus layanan untuk suara, data dan video bagi penggunanya.
c. Kewenangan pengaturan telekomunikasi dan penyiaran di bawah rezim pengaturan yang terpisah yang menganut sebuah pemisahan regulator (regulatory authority) dapattelekomunikasi dan penyiaran. Konvergensi teknologi ini sangat memberikan sebuah tekanan agar didapatkan pengubahan pemahaman kewenangan regulator. Hal ini bermaksud untuk didasarkan kepada argumentasi untuk menghindari adanya sebuah kemungkinan pengaturan/regulasi yang tumpang-tindih, konflik antara kedua rezim regulasi, dan perbedaan penafsiran didalam sebuah pemenuhan hak dan kewajiban dalam perizinan, dan regulasi kompetisinya. Seiring dengan layanan ini terkonvergensi, makadefinisi tradisional dalam sebuah telekomunikasi dan penyiaran dalam menyiarkan darisatu titik untuk telekomunikasi dan menuju pola muiti point untuk penyiaran menjadikan transmisi untuk sinyal tidak lagi dapat berkesinambungan ketika diterapkan untuk layanan baru interaktif yang dua jurusan seperti video on demand.Disamping itu, faktor peningkatan lingkup ekonomi adalah sebuah dampak dari munculnya konvergensi telah pula diindentifikasikan oleh OECD. OECD mengidentifikasikan empat implikasi konvergensi telematika terhadap perekonomian:
– Konvergensi terhadap sebuah struktur pasar yang dapat di jadikan sebuah perusahaan yang sudah ada (incumbent/existing) mencari upaya untuk dapat memasuki pasar barusupaya yang terkonvergensi dan perusahaan pendatang baru (new entrants) mencaribeberapa upaya untuk memasuki pasar yang sudah terkonvergensi melalui investasi baru atau penggabungan (merger, akuisisi dan konsolidasi);
– Konvergensi dapat mendorong ke arah suatu peningkatan tingkat kompetisi (level of competition) secara keseluruhan, ketika sebelumnya hanya berbentuk sebagai kompetisi yang dapat dikatakan rendah, namun kemudian beralih baru masuk ke sebuah pasar dan menjadi peserta potensial di pasar yang telah terkonvergensi dimaksud;
– Konvergensi ini dapat memberikan sebuah tekanan untuk perubahan atas rezim regulasi atau pengaturan yang telah ada
– Konvergensi secara tipikalnya dapat mengarahkan kita kepada sebuah produk dan layanan baru yang dapat disediakan kondisinya ketika perusahaan pendatang.
2. Arah Kebijakan Hukum (LegalPolicy) dalam Menghadapi Konvergensi TelematikaIstilah Telematika tersebut pertama kali dikenal di Indonesia berawal dengan dibentuknya Tim Koordinasi Telematika Indonesia berdasarkan Keppres Nomor 30 Tahun 1997 sampai dengan Keppres Nomor 9 Tahun 2003, Pemerintahan pun telah beberapa kali merubah kebijakannya. Selanjutnya, melalui Inpres Nomor 6 Tahun 2001 tentang Pengembangan dan Pendayagunaan Telematika, pemerintah melakukan langkah awal untuk melakukan pengembangan dan pendayagunaan Telematika di Indonesia. Adapun dasar dikeluarkannya Inpres Nomor 6 Tahun 2001 tentang Pengembangan dan Pendayagunaan Telematika, sebagaimana tercantum dalam point pendahuluan tentang Kerangka Kebijakan Pengembangan dan Pendayagunaan Telematika di Indonesia di dalam lampiran Inpres Nomor 6 Tahun 2001 tentang Pengembangan dan Pendayagunaan Telematika, adalah: Pesatnya kemajuan teknologi telekomunikasi, media, dan informatika atau disingkat sebagai teknologi telematika sertameluasnya perkembangan infrastruktur informasi global telah merubah pola dan cara kegiatan bisnis dilaksanakan di industri, perdagangan, dan pemerintah. Perkembangan ekonomi berbasis ilmu pengetahuan dan masyarakat informasi telah menjadi paradigma global yang dominan. Kemampuan untuk terlibat secara efektif dalam revolusi jaringan informasi akan menentukan masa depan kesejahteraan bangsa. Berbagai keadaan menunjukkan bahwa indonesia belum mampu mendayagunakan potensi teknologi telematika secara baik, dan oleh karena itu indonesia terancam digital divide yang semakin tertinggal terhadap negaranegara maju. Kesenjangan prasarana dan sarana telematika antara kota dan pedesaan, juga memperlebar jurang perbedaan sehingga terjadi pula digital divide di dalam negara kita sendiri. Indonesia perlu melakukan terobosan agar dapat secara efektif mempercepat pendayagunaan teknologi telematika yang potensinya sangat besar itu, untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mempererat persatuan bangsa sebagai landasan yang kokoh bagi pembangunan secara berkelanjutan. Di dalam hal ini pemerintahan hanya perlu secara proaktif dan dengan komitmen yang tinggi supaya dapat membangun kesadaran politik dan dapat menumbuhkan komitmen nasional, membentuk lingkungan bisnis yang kompetitif, serta meningkatkan kesiapan masyarakat untuk mempercepat pengembangan dan pendayagunaan teknologi telematika secara sistematik.Indonesia perlu menyambut komitmen dan inisiatif sebagaimana lembaga internasional, kelompok negara, atau negara-negara lain secara sendiri-sendiri dalam meningkatkan kerja sama yang lebih erat dalam penyediaan sumber daya pembiayaan, dukungan teknis, dan sumber daya lain untuk membantu indonesia sebagai negara berkembang mengatasi digital divide.Didalam Kerangka Kebijakan Pengembangan dan Pendayagunaan Telematika sebagaimana terlampir dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2001 tentang Pengembangan dan PendayagunaanTelematika, terdapat beberapa point arah pengembangan dan pendayagunaan telematika di Indonesia, yaitu:a. Telematika untuk mempersatukan bangsa dan memberdayakan rakyatb. Telematika dalam masyarakat dan untuk masyarakatc. Infrastruktur informasi nasionald. Sektor swasta dan iklim usahae. Peningkatan kapasitas dan teknologif. Government on-lineg. Timkoordinasitelematikaindonesia(TKTI)Dengan menggulirkan Inpres Nomor 6 Tahun 2001 tentang Pengembangan danPendayagunaan Telematika, Pemerintah melalui Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sebelumnya juga pernah ada sebuah pengembangan Kerangka Teknologi Informasi Nasional (National IT Framework) yang dapat menekankan sebuah pembangunan sistem informasi dalam lima pilar besar, yakni E-Democracy, E-Society, E-commerce, E-Education dan E-government. Setelah itu, Pemerintah langsug melalui Kementerian Komunikasi agar Informatika memberikan kewenangan untuk melakukan koordinasi dalam bidang ini, juga telah mencoba lebih mengkonkritkan hal tersebut dengan upaya mengidentifikasi sebuahkeberadaannya yang sebagaimana pengembangan SISFONAS (Sistem Informasi Nasional) yangakan terkait erat dengan pengembangan SISFONAS secara sektoral pada setiap kementrian dan kelembagaan negara lainnya.Selanjutnya, pemerintah ini juga dapat mengeluarkann beberapa Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government untukdapat mewujudkan sebuah penyelenggaraan sistem pemerintahan yang baik. Dalam rangka penerapan E-Government untuk menuju good governance maka konsep E-Government harusdapat diterapkan di setiap lembaga pemerintah tingkat pusat dan daerah. Model penerapan E-Government di setiap lembaga akan sangat tergantung kepada tugas, fungsi dan wewenang yang diemban oleh setiap lembaga pemerintah. Hal ini dapat menentukan struktur data model bisnis yang mendasari model layanan dan arsitektur sistem informasi ini akan dikembangkan di beberapa lembaga pemerintah. Penerapan E-government di setiap lembaga pemerintah harus mengacu kepada Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-government (INPRES No. 3 Tahun 2003).Model penerapan E-government di setiap lembaga di susun dalam bentuk Panduan Manajemen Sistem Dokumen Elektronik serta Kerahasiaan dan Keamanannya (framework for E-record management) yang digunakan sebagai:
a. Pertimbangan dalam menyusun strategi sistem elektronik tingkat organisasi.
b. Kerangka kerja menuju manajemen dokumen elektronik yang terintegrasi dan yang memiliki nilai sebagai bukti; serta untuk merencanakan tahap implementasinya.
c. Pendorong terbentuknya standar metadata dan interoperabilitas lintas instansi pemerintah, untuk mendukung keseragaman dan kelancaran pertukaran dokumen elektronik.Presiden Republik Indonesia kemudian secara langsung juga melibatkan diri sebagai Ketua Pengarah dari Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (“Dewan TIK Nasional”) berdasarkan Keppres Nomor 20 Tahun 2006 tentang Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (“Keppres DETIKNAS”), yang selanjutnya dimana kita dapat melihatteknis operasional dimotori oleh Menteri Komunikasi dan Informatika selaku Ketua Hariannya. Berdasarkan Diktum Ketiga Keputusan Presiden RI Nomor 20 Tahun 2006 tentang Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional ditetapkan bahwa Dewan TIK Nasional mempunyai tugas:
a. Merumuskan kebijakan umum dan arahan strategis pembangunan nasional, melalui pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi.
b. Melakukan pengkajian didalam sebuah menetapkan langkah – langkah penyelesaianpermasalahan strategis yang timbul di dalam rangka pengembangan teknologi informasi dan komunikasi.
c. Melakukan koordinasi nasional dengan instansi Pemerintah Pusat/Daerah, Badan UsahaMilik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Dunia Usaha, Lembaga Profesional, dankomunitas teknologi informasi dan komunikasi, serta masyarakat pada umumnya dalam rangka pengembangan teknologi informasi dan komunikasi.
d. Memberikan persetujuan atas pelaksanaan program teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat lintas departemen agar efektif dan efisien.Dalam rangka tersebut merupakan pengaturan yang sangat sesuai dengan dinamikaperkembangan telematika, fungsi dari perumusan tersebut dapat dilaksanakan pula dengancara swaregulasi. Swaregulasi dilakukan oleh lembaga yang keanggotaannya dapat terdiri dari para pelaku industri maupun pakar yang sesuai dengan bidang yang akan diaturnya. Lembaga Swaregulasi Industri ini juga mendapatkan pengajian rumusan peraturan untuk ditetapkan di dalam Badan Regulasi. Ketentuan jenis-jenis pengaturan yang dapat dirumuskan olehLembaga Swaregulasi Industri yang dapat ditetapkan disebuah Peraturan Pemerintah. Selanjutnya, struktur perizinan yang akan ditetapkan di dalam regulasi telematika harus bisa mencerminkan struktur ekonomi atau struktur bisnis penyelenggaraan telematika dalam konteks menuju konvergensi. Konvergensi layanan yang menuntut konvergensi perangkatterminal dan konvergensi jaringan, meski dalam lingkungan yang multi-operator.
Dalam beberapa kali kesempatan, Kementerian Komunikasi dan Informasi yang dimanadidalam hal ini diwakili oleh Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika telah merumuskan sebuah rancangan kebijakan untuk dapat membentuk sebuah rancangan peraturan perundang[1]undangan tentang adanya sebuah konvergensi telematika. Isu besar yang muncul merupakanadanya sebuah keinginan untuk dapat dilakukan revisi 3 (tiga) peraturan perundang-undangan yang ada, yaitu: Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Undang[1]Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sekaligus juga membentuk Rancangan Undang[1]Undang tentang Konvergensi Telematika.
Terkait dengan adanya sebuah dorongan bagi kita untuk membentuk Rancangan Undang[1]-Undang tentang adanya Konvergensi Telematika, terdapat beberapa dasar pertimbangan yang akan dijelaskan sebagai berikut:
a.Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan UndangUndang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, begitu banyak perubahanyang terkait dengan adanya telematika. Telematika sangat berperan penting dalampembangunan bangsa. Namun kita juga perlu dikedepankan disini adalah bahwa tersebarluasnya pemanfaatan telematika itu sendiri bukan saja hanya tujuan akhir, karenatelematika telah menjadi sebagai alat agar masyarakat Indonesia mendapatkan kesejahteraan. Beberapa penelitian yang dimana mengungkapkan bahwa pertumbuhan ekonomi di suatu negara hanya sedikit banyak dipengaruhi oleh beberapa infrastruktur telematika. Dimana pengembangan terkini web 2.0 yang berbasis jejaring sosial, yang nantinya juga akan mendapatkan pengembangan baru, tentu peran telematika dalam mensejahterakan masyarakat juga akan meningkat.
b.Tekanan atau doronganuntuk mewujudkan perubahan paradigma telematika dari vital dan strategis dan menguasai hajat hidup orang banyak menjadi komoditas yang dapat kita perdagangkan semakin besar melalui forum-forum regional dan internasional dalambentuk tekanan untuk pembukaan pasar (open market). Di sisi lain penguasaan olehnegara terhadap telematika tetap harus dipertahankan karena telematika berkaitan eratdengan namun tidak terbatas pada pemanfaatan frekuensi radio, penomoran, slot orbit satelit yang merupakan sumber daya alam terbatas dan tidak dapat diperbaharui.
c.Telematika adalah sebuah salah satu infrastruktur penting didalam sebuah kehidupan berbangsa dan bernegara dalam rangka mendukung peningkatan perekonomian,pendidikan, kesehatan, pertahanan dan keamanan nasional serta hubungan antar bangsa. Karenanya, telematika perlu ditingkatkan karena ketersediaannya baik dari segi aksesibilitas, densitas, mutu dan layanannya, sehingga kita pun dapat menjangkau seluruh wilayah di tanah air dan dapat dinikmati juga oleh seluruh lapisan masyarakat. Mengingat bahwa untuk mewujudkan ini semua harus diperlukan investasi yang sangat besar, namun di sisi lain kemampuan penyediaan dana pemerintah pusat untuk pembangunan jaringan dan infrastruktur telekomunikasi masih sangat terbatas, peran serta swasta (termasuk Pemerintah Daerah) dalam pembangunan dan penyelenggaraan telekomunikasi perlu ditingkatkan.
d.Pembangunan dan penyediaan jaringan dan jasa telekomunikasi di daerah terpencil,perbatasan dan daerahdaerah yang secara ekonomis tidak menguntungkan tetap harus mendapat perhatian dari Pemerintah dan perlu ditingkatkan.
e. Perkembangan telekomunikasi bergerak dan internet yang berbasis IP (Internet protocol) yang demikian cepat, akibat kemajuan teknologi komputer dan jaringannya yang luar biasa di tahun 2000-an, mendorong terjadinya integrasi jaringan yang disebut dengan “ nextgeneration network” (NGN) yang memiliki kemampuan menghubungkan semua jenis layanan dengan kecepatan tinggi dan kapasitas besar menyebabkan perubahan besar tatanan industri telekomunikasi, internet dan bahkan penyiaran. Di belahan lain, digitalisasi transmisi penyiaran, mengakibatkan saluran yang semula hanya untuk menyalurkan konten data dan penyiaran yang terpisah, berubah menjadi dapat menyalurkan suara, teks dan data melalui jaringan tetap maupun bergerak.
f.Perkembangan teknologi yang demikian cepat tidak diikuti dengan peningkatankemampuan alih teknologi dan riset dari industri dalam negeri. Industri telekomunikasidalam negeri sejak dekade 80-an dalam keadaan mandek (stagnan), sehinggaketergantungan terhadap pihak luar sangat besar. Indonesia hanya menjadi negara pemakai dan pembeli produk-produk luar negeri.
g. Perkembangan teknologi yang demikian pesat juga telah melahirkan konvergensi jasa-jasa baru yang tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi akan tetapi telah meluaskepada ke arah media (penyiaran) dan informatika yang di Indonesia disingkat denganTelematika. Jasa siaran radio dan televisi tidak lagi menjadi domain penyelenggara ataulembaga penyiaran, akan tetapi telah dapat disediakan oleh pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan yang ada dan di akses menggunakan perangkat (terminal) telekomunikasi.
h. Perkembangan telematika menuntut adanya penyatuan peraturan dan kebijakan antara lain dengan adanya indikasi untuk mengharmonisasikan atau bahkan tidak memi sahk anaturan/undang-undang mengenai telekomunikasi dan penyiaran. Dorongan untuk pembukaan pasar (open market) merubah tatanan penyelenggaraan kegiatan di bidang telematika dari monopoli menjadi kompetisi. Perubahan tersebut harus disikapi dengan bijak dan perlu dukungan infrastruktur yang tepat. Peran regulator yang “independen”,bebas dari kepentingan pihak manapun kecuali negara dan masyarakat, kredibel dan berkewenangan agar mampu berperan sebagai regulator dan wasit yang baik sangatl diperlukan.i. Upaya untuk mencapai tujuan bernegara dimaksud di atas memiliki keterkaitan yang utama dengan Pasa 33 UUD 1945. Amanat konstitusi yang dimaksud dari Pasal 33 UUD 1945 adalah perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asaskekeluargaan; cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; dan bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasi oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
G. Kesimpulan
Adapun simpulan yang dapat kita ambil dari pembahasan di atas, yaitu sebagai berikut:
1. Konsepsi tentang konvergensi telematika pada dasarnya hadir karena perkembangan teknologi digital yang selanjutnya telah mengakibatkan perkembangan teknologitelekomunikasi, media (penyiaran), dan teknologi informasi (informatika) menjadisemakin terpadu (konvergensi). Konvergensi sendiri dimaknai sebagai sebuah proses dari suatu kondisi yang menghubungkan dengan erat faktor perubahan teknologi di mana duaatau lebih produk atau layanan yang sebelumnya diselenggarakan oleh beberapa entitasyang terpisah kemudian diselenggarakan oleh suatu entitas yang sama. Dalam bidang teknologi, konvergensi merupakan teknologi-teknologi utama yang saling berkonvergensi dikualifikasikan secara umum sebagai teknologi telekomunikasi atau komunikasi(communication) komputerisasi atau komputasi (computing); dan isi atau muatan (content). Munculnya fenomena konvergensi telematika didasari pada faktorfaktor adanya perubahan teknologi dari yang berbentuk teknologi analog ke bentuk teknologi digital (digitalization). Dalam konteks ini dimungkinkan semua bentukbentuk informasi (suara, data, dan video) untuk disampaikan melintasi jenis jaringan yang berbeda. Disamping itu, Perubahan teknologi dimaksud telah mendorong penciptaan baru, layanan interaktif, layanan multimedia seperti video on demand, teleshopping, telebanking, dan games (permainan) interaktif serta pengembangan pita lebar (broadband), sistem komunikasi dan informasi interaktif berkecepatan tinggi (information superhighways).
2. Di Indonesia terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentangkonteks telematika, yaitu Undang-Undang Telekomunikasi, Undang-UndangPenyiaran, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, namun dalam perkembangannya masih harus dilakukan beberapa upaya untuk penyempurnaan dari konten ketiga peraturan perundang-undangan tersebut khususnya terkait dengan adanya fenomena konvergensi. Arah kebijakan pengaturan yang di design dalam merespon konvergensi telematika diantaranya adalah dalam bentuk sebuah aturan baru untuk mengakomodasikan perkembangan konvergensi telematika dalam satu peraturan perundang-undangan yang konfrehensif, atau untuk sementara dapat melakukan amandemen/perubahan dari 3 (tiga) undang-undang yang menjadi dasar (layers) utama dalam kerangka kebijakan pengaturan konvergensi telematika, yaitu Undang-UndangTelekomunikasi, UndangUndang Penyiaran, dan Undang-Undang Informasi dan TransaksiElektronik. Kedua opsi arah kebijakan tersebut saat ini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang pembahasannya menjadi prioritas utama. Sehingga, kedepan masyarakat akan menunggu apakah nantinya cukup merevisi peraturan perundang-undangan yang sudah eksis atau nanti aka nada undang-undang baru yang mengakomodasi regulasi tentang konvergensi telematika.
H. Saran-Saran
Yang akan disampaikan dalam artikel ini adalah, jika nantinya opsi pembentukanperaturan perundang-undangan tentang konvergensi telematika jadi dibentuk makapemerintah harus memperhatikan eksistensi peraturan perundang-undangan yang sudah ada sebelumnya, yaitu Undang-Undang Telekomunikasi, Undang-undang Penyiaran, dan Undang[1]Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pemeritah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus mampu mensinkronkan atau mengharmonisasikan keberadaan peraturan perundang[1]-undangan yang sudah ada dengan yang baru, jika tidak maka potensi akan terjadinya tumpang tindih regulasi yang nantinya berujung pada potensi konflik regulasi akan menjadi permasalahan serius dalam hal penegakan hukum dibidang telematika.Daftar Pustaka Budhijanto, Danrivanto. 2010. Hukum Telekomunikasi, penyiaran & Tekonoligi Informasi: regulasi &Konvergensi, Bandung: Refika Aditama.Naskah Akademik Draf RUU Konfergensi Telematika, 2010European Commission. 2007. green paper on the convergence of the Telecomunications, Media, andInformation Technology Sectors, and the Implications for regulation, Brussel.Lee, Angeline. 2001. Convergence in Telecom, Broadcasting and it: a Comparative Analysis of Regulatory Approach in Malaysia, Hongkong and Singapore, Singapore Journal of International and Comparative Law.Makarim. Edmon, et.al., 2005. pengantar Hukum Telematika, Suatu Kompilasi Kajian, Jakarta: Raja Grafindo Persada.2010. Tanggung Jawab Hukum penyelenggara Sistem Elektronik, Jakarta: Rajawali Press & Lembaga Kajian Hukum Teknologi.Ramli, Ahmad M., 2008. Dinamika Konvergensi Hukum Telematika Dalam Sistem Hukum Nasional, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 5 No. 4, Desember.Report of OECD Roundtable. makalah yang diterbitkan tahun1999, tanpa judul.Ridwan, Wawan & Iwan Krisnadi. Regulatory Impact Analysis Terhadap Rancangan Undang-Undang Konvergensi Teknologi Informasi dan Komunikasi, InComTech, Jurnal Telekomunikasi dan Komputer, Vol. 2, No.2, 2011.Peraturan Perundang-UndanganUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan TransaksiElektronik.
Oleh :
SYUKUR DAMAI HALAWA
RAKHA LUTHFI ANDIKA
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NUSANTARA
Email : Syukurdamai2004@gmail.com