Pengaruh Relasi Terhadap Politik Hukum dan Hukum yang Berada di Bawah Pengaruh Politik di Indonesia
Abstract
Talking about the influence of relations on legal politics in Indonesia, legal politics in Indonesia is greatly influenced by the existence of good relational connections between various actors and institutions. This article discusses the influence of relations on legal politics in Indonesia. Using descriptive analysis research methods, it can be concluded that the existence of good relationships between political and legal actors can increase the effectiveness, stability and accountability of government, and vice versa if poor relationships can hamper the policy and enforcement process. law. These relationships also have a large role in determining the direction and content of legal politics in a country. Having an understanding of how relationships work and interact can provide important insights for the analysis of legal politics and its implementation in society.
Key words: Politics, law, relations
Abstrak
Berbicara mengenai pengaruh relasi terhadap politik hukum di Indonesia, politik hukum di Indonesia sangat dipengaruhi oleh adanya koneksi relasi yang baik antara berbagai aktor dan sebuah institusi. Tulisan ini membahas bagaimana pengaruh relasi terhadap politik hukum di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian deskriptif analisis, yang dapat disimpulkan dengan adanya hubungan yang baik antara aktor-aktor politik dan hukum dapat meningkatkan efektivitas, stabilitas, dan akuntabilitas pemerintahan, begitu pun sebaliknya jika memiliki relasi yang buruk dapat menghambat proses kebijakan dan penegakan hukum. Relasi ini juga memiliki peran yang besar dalam menentukan arah dan isi dari politik hukum di suatu negara, memiliki pemahaman tentang bagaimana relasi berkerja dan berinteraksi dapat memberikan wawasan penting bagi analisis politik hukum dan implementasinya dalam masyarakat.
Kata kunci : Politik, hukum, relasi
A. PENDAHULUAN
Sebelum berbicara mengenai pengaruh relasi terhadap politik hukum, perlu dipahami terlebih dahulu mengenai hubungan politik dan hukum, politik. Dan hukum mempunyai keterkaitan antara satu dengan yang lainnya. Untuk menanggapi pelanggaran-pelanggaran hukum, hukum harus dilengkapi dengan instrumen politik yang sah. ketika hukum diartikan sebagai undang-undang, maka hukum merupakan produk politik. Hukum dibentuk oleh lembaga legislatif sehingga dapat diartikan bahwa hukum merupakan kristalisasi, formalisasi atau legalisasi dari kehendak-kehendak politik. Dengan demikian politik hukum adalah kebijakan tentang hukum yang dapat menentukan arah, bentuk dan isi hukum yang mencakup pembentukan, penerapan, dan penegakan hukum dalam rangka tujuan sosial tertentu atau tujuan negara.
Pemahaman tentang relasi antara hukum dan politik adalah pemahaman tentang bagaimana hukum bekerja atau berjalan di suatu situasi politik tertentu. Dalam hal ini artinya adalah hukum sebagai bukti untuk mengembangkan nilai-nilai keadilan. Untuk mewujudkan adanya keadilan, akan dapat terwujud jika aktifitas politik dapat menghasilkan produk hukum yang memang berpihak pada nilai-nilai keadilan tersebut. Dalam konteks ini di Indonesia berkaitan dengan penegakan keadilan masih belum dapat bertemu seperti masyarakat kehilangan kepercayaan pada sistem hukum karena intervensi politik. Dasar hukumnya terdapat dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, yang mengharuskan adanya kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang adil dan transparan.
Pandangan John Rawls, seorang filsuf politik dan ahli teori keadilan, tentang hukum yang berada di bawah pengaruh politik berpendapat bahwa sistem hukum harus didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan yang adil (justice as fairness). Dia menekankan pentingnya hukum yang adil dan tidak diskriminatif, bebas dari pengaruh politik yang tidak adil. “Justice is the first virtue of social institutions, as truth is of systems of thought.”
Tetapi tidak dapat disangkal bahwa terdapat hubungan yang sangat penting antara hukum dan politik secara keseluruhan. Hubungan antara hukum dan politik adalah simbiosis, di mana hukum memberikan struktur dan legitimasi bagi proses politik, sementara politik memainkan peran penting dalam pembentukan dan penegakan hukum. Pemahaman yang mendalam tentang interaksi ini penting untuk menjaga keseimbangan antara keadilan, stabilitas, dan kemajuan sosial dalam suatu negara.
B. PERMASALAHAN
1). Bagaimana pengaruh relasi terhadap politik hukum di Indonesia?
2). Bagaimana hukum yang berada di bawah pengaruh politik?
C. METODE PENELITIAN
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini yaitu menggunakan metode penelitian deskriptif analisis. Metode ini adalah metode pendekatan penelitian yang bertujuan untuk menggambarkan karakteristik masalah tertentu serta menganalisis hubungan antara masalah-masalah yang terkait. Pada pengumpulan dan analisis data untuk memberikan gambaran yang jelas tentang suatu fenomena. Menggunakan juga bahan hukum primer dan sekunder yang dimaksud dengan bahan hukum primer adalah undang-undang dasar 1945, undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan judul penelitian. Bahan hukum sekunder yaitu pendapat para ahli, hasil karya ilmiah para ahli, doktrin dan situs-situs internet yang relevan dengan judul penelitian ini.
Data di atas dikumpulkan melalui penelusuran sumber data internet, penulis memfokuskan dalam konteks pengaruh relasi terhadap politik hukum dan hukum yang berada dibawah pengaruh politik di Indonesia.
D. PEMBAHASAN
1. Pengaruh relasi terhadap politik hukum
Untuk menciptakan relasi yang baik antara politik dan hukum memerlukan adanya keseimbangan antara kedua bidang tersebut. Untuk mencapai hal tersebut harus memastikan bahwa lembaga hukum (pengadilan, kejaksaan, kepolisian) bekerja dengan cara independen tanpa adanya campur tangan politik. Dengan kemandirian ini sangat penting agar menjamin keadilan dan integritas hukum, transparan dalam membuat proses hukum dan kebijakan politik. Dengan transparan dapat membantu mencegah adanya korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Tanpa adanya diskriminasi menguatkan prinsip supremasi hukum (rule of law), dimana semua orang termasuk pejabat politik harus tunduk pada hukum yang sama. Meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat, termasuk para politisi,tentang pentingnya hukum dan bagaimana hukum seharusnya diterapkan secara adil dan konsisten. Melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan politik dan hukum untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan mencerminkan keinginan dan kebutuhan masyarakat. Memisahkan kekuasaan untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan sistem checks and balances berjalan efektif. Menegakan hukum secara konsisten adil tanpa pandang bulu, termasuk pejabat politik untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.
Pengaruh relasi terhadap politik hukum di Indonesia memiliki pengaruh yang signifikan terhadap berbagai aspek pemerintahan, masyarakat, dan keadilan. Mengacu juga bagaimana hubungan antara berbagai aktor dan institusi memengaruhi pembuatan, penerapan, dan penegakan hukum di negara ini. beberapa faktor utama yang memengaruhi politik hukum melalui relasi adalah :
- Relasi Eksekutif dan Legislatif : Hubungan antara cabang eksekutif (Presiden dan kabinet) dan cabang legislatif (DPR dan DPD) sangat menentukan arah kebijakan hukum. Misalnya, perdebatan dan negosiasi antara kedua lembaga ini dapat memengaruhi isi dan penerapan undang-undang.
- Relasi dengan Yudikatif : Peran dan independensi lembaga yudikatif (pengadilan) dalam menafsirkan dan menegakkan hukum juga merupakan aspek penting. Relasi yang baik atau buruk antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif bisa memengaruhi kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
- Relasi Antarpartai Politik : Dinamika antarpartai politik, baik di dalam koalisi pemerintah maupun oposisi, mempengaruhi proses legislasi dan kebijakan hukum. Aliansi dan konflik antar partai dapat menentukan prioritas hukum yang diusung.
- Relasi dengan Kelompok Kepentingan : Kelompok kepentingan, seperti organisasi masyarakat sipil, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan kelompok bisnis, sering kali memiliki pengaruh signifikan terhadap kebijakan hukum melalui lobi, advokasi, dan kampanye publik.
- Relasi Internasional : Hubungan internasional dan tekanan dari komunitas global, termasuk organisasi internasional dan negara lain, dapat mempengaruhi kebijakan hukum nasional, terutama dalam isu-isu seperti hak asasi manusia, perdagangan, dan lingkungan.
- Relasi dengan Media : Media massa memiliki peran penting dalam membentuk opini publik dan mempengaruhi kebijakan hukum melalui pelaporan dan kampanye. Media dapat meningkatkan akuntabilitas pemerintah dengan menyoroti isu-isu hukum tertentu.
Secara keseluruhan, politik hukum di Indonesia sangat dipengaruhi oleh jaringan relasi yang kompleks antara berbagai aktor dan institusi. Relasi ini tidak hanya mempengaruhi proses pembuatan undang-undang, tetapi juga implementasi dan penegakan hukum, serta keadilan dan keefektifan sistem hukum secara keseluruhan.
2. Hukum yang berada di bawah pengaruh politik
Sehubungan dengan masalah ini, Miriam Budiarjo berpendapat bahwa kekuasaan politik diartikan sebagai kemampuan untuk mempengaruhi kebijakan umum (pemerintah) baik terbentuknya maupun akibat-akibatnya, sesuai dengan pemegang kekuasaan (M. Kusnadi, SH., 2000 : 118). Institusi politik hanya alat belaka dari kelompok pemegang kekuasaan politik. Kekuatan politik dapat dilihat dari kekuatan politik formal (Institusi politik) seperti presiden, dewan perwakilan rakyat dan lembaga-lembaga lainnya. Dan kekuatan politik dari infrastruktur politik adalah seperti partai politik, tokoh-tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan dan organisasi lainnya. Berikut adalah beberapa ahli dan pandangan mereka mengenai hukum yang berada di bawah pengaruh politik:
- Hans Kelsen
Pandangan : Hans Kelsen, seorang ahli hukum dan filsuf hukum, memperkenalkan teori hukum murni (Pure Theory of Law) yang menekankan bahwa hukum harus dipisahkan dari politik, moral, dan faktor sosial lainnya. Menurutnya, hukum harus dipelajari dan dipahami sebagai sistem normatif yang otonom.
Kutipan: “Law and state are the same thing; they are two sides of one and the same reality.”
2. Roscoe Pound
Pandangan : Roscoe Pound, seorang ahli hukum Amerika, mengembangkan konsep rekayasa sosial (social engineering) dalam hukum. Ia berpendapat bahwa hukum harus digunakan sebagai alat untuk mengatur dan menyeimbangkan berbagai kepentingan dalam masyarakat. Namun, Ia juga mengingatkan bahaya jika hukum terlalu dipengaruhi oleh politik.
Kutipan : “Law is not a mere matter of the judges and courts. It is the study of how legal rules affect social behavior.”
3. Alexis de Tocqueville
Pandangan: Tocqueville, seorang sosiolog dan sejarawan, dalam karyanya “Democracy in America,” mengamati bagaimana demokrasi dan hukum saling mempengaruhi. Ia memperingatkan bahwa dalam demokrasi ada risiko hukum menjadi alat bagi mayoritas yang berkuasa untuk menindas minoritas.
Kutipan: “In a democracy, the people get the government they deserve.”
4. John Rawls
Pandangan : John Rawls, seorang filsuf politik dan ahli teori keadilan, berpendapat bahwa sistem hukum harus didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan yang adil (justice as fairness). Ia menekankan pentingnya hukum yang adil dan tidak diskriminatif, bebas dari pengaruh politik yang tidak adil.
Kutipan: “Justice is the first virtue of social institutions, as truth is of systems of thought.”
5. Bruce Ackerman
Pandangan : Bruce Ackerman, seorang ahli hukum dan ilmuwan politik, menulis tentang bahaya “constitutional moments” ketika politikus dapat mengubah hukum dan konstitusi untuk keuntungan politik jangka pendek. Ia berpendapat bahwa hukum dan konstitusi harus memiliki mekanisme untuk melindungi diri dari pengaruh politik yang berlebihan.
Kutipan: “We must secure the rule of law against the capricious will of the sovereign.”
Pandangan-pandangan ini mencerminkan kekhawatiran umum di antara para ahli mengenai potensi dampak negatif dari pengaruh politik terhadap integritas dan keadilan sistem hukum.
Di Indonesia ada beberapa masalah hukum yang berada dibawah pengaruh politik seperti erosi independensi kehakiman hakim atau pengadilan yang tidak independen karena intervensi politik. Korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan pejabat hukum atau pemerintah terlibat dalam korupsi atau penyalahgunaan kekuasaan. Ketidakadilan dan diskriminasi penerapan hukum yang diskriminatif terhadap kelompok tertentu. Legislasi yang menguntungkan kepentingan politik tertentu pembentukan undang-undang yang menguntungkan partai politik yang berkuasa atau kelompok kepentingan tertentu. Pengabaian proses hukum yang adil proses hukum yang tidak adil karena intervensi politik. Penurunan kepercayaan publik masyarakat kehilangan kepercayaan pada sistem hukum karena intervensi politik. Ketidakstabilan hukum perubahan regulasi yang sering dan tidak konsisten karena pengaruh politik. Penindasan kebebasan sipil penggunaan hukum untuk menekan kebebasan berekspresi, berkumpul, dan hak-hak sipil lainnya. Masalah-masalah seperti ini menunjukan pentingnya menjaga independensi sistem hukum dari pengaruh politik untuk memastikan bahwa hukum dapat berfungsi sebagai pelindung keadilan dan hak asasi manusia sesuai dengan prinsip-prinsip yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
E. PENUTUP
Pengaruh relasi politik hukum di Indonesia mempunyai peran yang penting dalam penerapan kebijakan hukum, mempunyai hubungan yang baik antara relasi politik hukum dapat menciptakan keadilan dan keefektifan sistem hukum secara keseluruhan. Relasi antara aktor politik, lembaga negara, dan berbagai pemangku kepentingan yang lain dapat menentukan arah dan isi dari regulasi yang diterapkan. Dalam memahami dinamika ini dapat menyadari bahwa hukum tidak berdiri sendiri sebagai entitas yang netral. Sebaliknya, hukum merupakan cerminan dari kompromi dan negosiasi antara berbagai kepentingan yang ada di dalam masyarakat. Upaya untuk memperkuat sistem hukum yang lebih adil dan demokratis harus terus di upayakan.
Hukum dibawah pengaruh politik merupakan fenomena yang tidak dapat dihindari dalam sistem pemerintahan manapun. Meskipun demikian, harus diingat bahwa hukum idealnya berfungsi sebagai instrumen keadilan yang independen dan tidak memihak. Pengaruh politik yang berlebihan terhadap hukum dapat mengakibatkan terciptanya ketidakadilan di masyarakat. Dengan demikian, meskipun pengaruh politik terhadap hukum tidak dapat sepenuhnya dihilangkan, melalui komitmen bersama untuk menegakan prinsip-prinsip keadilan dan integritas dengan harapan bahwa hukum di Indonesia akan semakin kokoh dan dipercaya oleh masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Buku POLITIK HUKUM di INDONESIA penulis Prof. Dr. Moh. Mahfud MD
Merdi Hajiji “Relasi Hukum dan Politik Dalam Sistem Hukum Indonesia” vol 2 no 3 (2013)
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.H “Mengenal Politik Hukum di Indonesia dan Contohnya” 26 jul 2022 https://www.hukumonline.com/klinik/a/mengenal-politik-hukum-di-indonesia-dan-contohnya-lt62dfa4ffde6ea/
SAC Universitas Pembangunan Panca Budi “Pengaruh Politik Dalam Pembentukan Hukum di Indonesia” 19 Jan 2012 https://sac.pancabudi.ac.id/news/read/pengaruh-politik-dalam-pembentukan-hukum-di-indonesia

N Rindi Mustika Sari
41033300221102
Fakultas
Hukum Universitas Islam Nusantara